JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bos pengusaha Setyo Mardanus terkait perusahaan tambangnya di Maluku Utara (Malut).
Adapun Setyo dipanggil sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) hari ini, Selasa (23/7/2024).
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Setyo disebut sebagai orang dekat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
“Ya, yang bersangkutan terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Malut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tessa menyebut, penyidik masih mendalami apakah Setyo memberikan uang kepada Abdul Gani.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apakah Setyo melakukan mengurus perizinan tambang di Malut melalui AGK.
Tessa juga enggan mengkonfirmasi apakah izin tambang yang dikantongi Setyo termasuk dalam 37 perusahaan yang diurus eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Yang jelas ada keterlibatannya, bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik,” tutur Tessa.
Sebagai informasi, dalam laporan Jatam disebutkan Bahlil mengendalikan sejumlah perusahaan menggunakan nama beberapa orang dekatnya, termasuk Setyo.
Laporan itu menyebut, Setyo Mardanus menjadi pemegang saham 5 persen dan Direktur Utama PT MAP Surveillances dan pemegang saham 50 persen sekaligus Komisaris PT Karya Bersama Mineral.
Ia juga menjadi pemegang saham 50 Komisaris Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Menteri Investasi Tina Talisa untuk mengkonfirmasi jaringan bisnis Bahlil dengan Setyo. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Adapun Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.
Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.