#30 tag 24jam
Pengakuan Wanita yang Masuk RS usai Makan Burger McD, Keluhkan Gejala Ini
Restoran cepat saji, McDonald's di AS, ramai diperbincangkan terkait cemaran E coli. Salah satu pelanggan mengungkapkan gejala dan kondisi yang dialaminya. [493] url asal
#pemerintah #kematian #kram-perut #colorado #nbc #rs-usai-makan-burger-mcd #gejalanya #utah #cdc-as #simon-amp-associates #nypost #pusat-pengendalian-dan-pencegahan-penyakit #gejala #perawatan-pasca #new-mexico
(detikFinance) 26/10/24 13:02
v/17162933/
Jakarta - Restoran cepat saji ternama, McDonald's di Amerika Serikat, tengah ramai diperbincangkan. Satu orang meninggal dan 75 orang jatuh sakit saat menyantap salah satu menu dari restoran tersebut.
Puluhan orang mendapatkan perawatan pasca teridentifikasi mengonsumsi hamburger Quarter Pounder McDonald's dengan cemaran bakteri E coli. Tiga hari lalu, pemerintah baru mengidentifikasi korban sekitar 40 orang.
Clarissa DeBock menjadi salah satu pelanggan yang terkena wabah E coli usai memakan menu tersebut. Ia merasa tidak ada yang salah dengan makanannya saat makan malam bersama tunangannya di Golden Arches, di North Platte, Nebraska, bulan lalu.
Namun, lima hari kemudian dia mulai mengalami kram perut, diare, dan mual. Pada 25 September 2024, gejalanya semakin parah hingga segera pergi ke rumah sakit.
"Saya bisa tahu ada yang tidak beres dari kramnya. Anda mengalami kram karena flu dan sebagainya, tetapi itu berbeda," beber DeBock yang dikutip dari NYPost.
Hasil tes mengungkapkan bahwa dia terinfeksi strain E coli 0157:H7. Itu merupakan strain yang sama yang terkait dengan wabah yang ramai baru-baru ini.
Wanita berusia 33 tahun itu mengaitkan penyakitnya dengan burger dari restoran cepat saji itu.
"Saya rasa itu menakutkan, hanya karena Anda mempercayai mereka sebagai tempat makanan cepat saji. Anda menaruh kepercayaan Anda kepada mereka untuk menyediakan makanan yang aman," katanya.
Dalam Peringatan Keamanan Pangan terbaru dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC AS) per 25 Oktober, kini telah dilaporkan 75 kasus E coli yang terkait dengan wabah tersebut, 26 di antaranya merupakan kasus baru. Ada juga 22 laporan rawat inap dan 1 kematian di 13 negara bagian.
Menurut laporan, diyakini wabah tersebut berasal dari bawang mentah dari salah satu pemasok mereka, Taylor Farms. Namun, pihak berwenang belum mengesampingkan burger tersebut.
DeBock dilaporkan mengajukan gugatan terhadap McDonald's pada hari Kamis, meminta kompensasi karena kehilangan upah, tagihan medis, dan penderitaan fisik dan emosional.
Ia diduga sebagai orang kedua yang menggugat jaringan makanan cepat saji itu sehubungan dengan wabah tersebut. Sebelumnya, seorang pria Colorado sudah melaporkan kasus yang sama pada awal minggu ini.
Kedua penggugat diwakili oleh Ron Simon, mitra pengelola Ron Simon & Associates, sebuah firma hukum keamanan pangan. Pihaknya mengatakan kepada NBC bahwa ia mewakili total 15 orang yang mengatakan penyakit mereka terkait dengan wabah tersebut, meskipun hanya dua gugatan yang telah diajukan.
Simon mengklaim bahwa salah satu klien mengalami sepsis dan dirawat di rumah sakit selama lebih dari seminggu.
"Ketika pergi ke restoran, Anda percaya bahwa restoran tersebut telah melakukan segala yang mereka bisa lakukan untuk membuat Anda aman, tetapi dalam kasus ini, McDonald's telah melanggar kepercayaan itu," kata Simon.
"Saya menduga akan butuh waktu lama sebelum mereka mendapatkannya kembali."
NYPost telah menghubungi McDonald's dan Simon & Associates untuk komentar lebih lanjut.
Sementara itu, McDonald's menarik penjualan Quarter Pounders di sekitar 20 persen lokasinya di AS. Menurut CDC, gerai-gerai di Colorado, Kansas, Utah, Wyoming, dan sebagian wilayah Idaho, Iowa, Missouri, Montana, Nebraska, Nevada, New Mexico, dan Oklahoma telah menghentikan sementara penggunaan persediaan bawang goreng dan daging sapi mereka saat ini.
(sao/naf)
10 Temuan tentang China dalam Catatan Pelancong Muslim Maroko Terakhir
China dikenal sebagai bangsa dengan keterampilan yang tinggi [936] url asal
#china #fakta-china #sejarah-china #china-ibnu-batutah #china-dalam-catatan-ibnu-batutah #raihlah-ibnu-batutah
(Republika - Khazanah) 06/08/24 16:53
v/13533352/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengembara terkenal Ibnu Batutah Muhammad bin Abdullah al-Tanji adalah salah satu orang terpenting yang mengunjungi Tiongkok dan menulis tentangnya dengan sangat penting.
Dia mengunjunginya pada abad ke-14 Masehi dan mendiskusikan kondisi politik dan ekonominya, ketika dia datang sebagai duta besar dari Raja India. Berikut ini sejumlah catatan penting Ibnu Batutah yang berhasil dibukukan. Yaitu sebagai berikut:
Pertama, wilayah Tiongkok sangat luas dan penuh dengan karunia, buah-buahan, pertanian, emas dan perak, yang tidak dapat ditandingi oleh wilayah mana pun di dunia.
Kedua, sungai yang dikenal sebagai Ma' al-Hayat, yang berarti air kehidupan, yang juga disebut Sungai Sabr (Cypress), dan sumbernya berasal dari gunung dekat kota Khan Balk (Beijing)... Sungai ini melewati pusat Tiongkok selama enam bulan hingga berakhir di Tiongkok China (Kanton), dikelilingi oleh desa-desa, kebun-kebun, dan pasar-pasar seperti Sungai Nil di Mesir, hanya saja sungai ini lebih terbangun dan memiliki banyak air mancur."
Menurut sejarawan Inggris, Hamilton Gibb, Sungai Kehidupan yang disebutkan oleh Ibnu Batutah adalah kanal besar yang membentang antara Beijing dan Sungai Yangtze, dan para pedagang di pesisir samar-samar mengetahui adanya jaringan air yang menghubungkan Hangzhou dan Yangtze ke Sungai Barat dan Kanton di Tiongkok selatan.
Ketiga, salah satu hal terpenting yang menarik perhatian Ibnu Batutah di China dan membuatnya memulai pembicaraannya adalah pembuatan porselen atau tembikar China dan kekagumannya yang luar biasa terhadapnya, yang sekarang ini kita sebut di wilayah Arab sebagai "China", ia mengatakan bahwa itu hanya dibuat di kota zaitun, yaitu "Tzuan Chao Fu" sedikit di sebelah utara Fuzhou sekarang.
Ibnu Batutah menyatakan bahwa tembikar China ini dibawa ke India dan seluruh wilayah hingga mencapai negara kita di Maroko, dan ini adalah jenis tembikar yang paling indah.
Ibnu Batutah menyatakan bahwa tembikar China ini "dibawa ke India dan seluruh wilayah hingga mencapai negara kita di Maroko."
Keempat, salah satu keajaiban Tiongkok yang menarik perhatian Ibnu Batutah adalah besarnya beberapa unggas, seperti ayam dan ayam jantan, hingga ia berkata, "Kami membeli seekor ayam dan ingin memasaknya, tetapi dagingnya tidak muat dalam satu toples, jadi kami menaruhnya dalam dua toples."
Kelima, Ibnu Batutah memperhatikan bahwa keluarga yang memerintah China pada saat itu adalah cabang dari keluarga Jenghis Khan setelah ia menguasai China seabad sebelum Ibnu Batutah datang ke China. Seperti yang ia gambarkan:
"Orang-orang kafir yang menyembah berhala dan membakar mayat-mayat mereka sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang India, dan raja China adalah seorang Tartar dari keturunan Jenghis Khan, dan di setiap kota di China terdapat satu kota bagi kaum Muslimin untuk hidup sendiri, dan mereka memiliki masjid untuk mengadakan pertemuan-pertemuan dan hal-hal lainnya, dan mereka terorganisir dan dihormati."
Selanjutnya keenam..
Tampaknya kemerosotan ekonomi yang diderita China pada saat itu terus berlanjut hingga mata uang kertas benar-benar kehilangan nilainya dan pencetakannya dihentikan pada tahun 1368 M, ketika kekuasaan Mongol berakhir dan Dinasti Ming, sebuah dinasti China yang berlangsung hingga tahun 1644 M, didirikan.
Selama masa kekuasaan dinasti China ini, umat Islam dianiaya dan berkurang karena tirani kaisar-kaisar Ming dan sikap tidak toleran mereka yang absolut terhadap Islam.
Kedelapan, Beruntunglah kita karena Ibnu Batutah adalah salah satu pelancong Muslim terakhir yang mengunjungi China pada puncak toleransinya terhadap Muslim pada masa Dinasti Yuan Mongol, dan ia memperhatikan banyak kebiasaan mereka dalam hal makanan, minuman, dan pakaian; mereka "makan daging babi dan anjing dan menjualnya di pasar-pasar mereka, dan mereka adalah orang-orang yang hidup dalam kemewahan dan kelimpahan hidup, namun mereka tidak merayakannya dalam hal makanan dan pakaian, dan Anda melihat pedagang besar di antara mereka yang kekayaannya tak terhitung dengan mengenakan jubah dari kain katun yang kasar."
Kesembilan, menurut Ibnu Batutah, salah satu keterampilan paling menonjol yang membedakan orang-orang China dan melampaui seluruh dunia adalah bahwa mereka adalah pelukis profesional yang gambarnya tidak tertandingi oleh siapa pun yang seperti mereka.
Orang China bahkan menggambar Ibnu Batutah dan teman-temannya dari Arab yang mengenakan pakaian orang-orang Irak ketika mereka mengunjungi China, dan dia kagum dengan kecepatan dan keakuratan gambar mereka, dengan mengatakan:
"Orang-orang China adalah yang paling hebat dari semua bangsa dalam hal menyempurnakan industri, dan yang paling sempurna di dalamnya, dan ini sudah diketahui dengan baik tentang kondisi mereka, dan orang-orang telah menggambarkannya dalam karya-karya mereka dan menguraikannya, tetapi dalam hal fotografi, tidak ada yang dapat menandingi mereka dalam kesempurnaannya, baik orang Romawi maupun orang lain. Aku tidak pernah memasuki salah satu kota mereka dan kemudian kembali lagi ke sana, kecuali untuk melihat gambarku dan gambar-gambar para sahabatku terukir di dinding-dinding dan gua-gua, dan ditempatkan di pasar-pasar."
Kesepuluh, China mempunyai sistem keamanan yang kuat yang diterapkan beratus-ratus tahun. Tiongkok merupakan salah satu negara pertama yang memiliki kamera pengintai di setiap sudut dan bangunan di seluruh penjuru negeri, dan saat ini Tiongkok merupakan pemimpin dunia dalam "pengawasan massal" terhadap penduduk dan orang asing yang datang ke negara tersebut melalui teknik kecerdasan buatan, pengenalan wajah, dan kemudian menampilkan catatan penduduk yang "baik" dan "jahat", dan inilah yang diperhatikan oleh pengelana besar Ibnu Batutah berabad-abad yang lalu, dan inilah yang diperhatikan oleh pengelana besar Ibnu Batutah berabad-abad yang lalu.
Langkah-langkah keamanan orang China pada masa itu diperluas hingga mencatat nama-nama kedatangan dan keberangkatan, dan bahkan memberi pemilik laut atau kepala "Diwan Kapal dan Pelabuhan" tanggung jawab untuk mengembalikan orang China yang berangkat ke luar negeri, dan dengan hati-hati memeriksa dan menyatakan barang-barangnya, dan jika terbukti bahwa sebuah kapal "Rongsokan" menyembunyikan satu kargo, kapal tersebut disita dengan muatannya kepada pemerintah China, yang oleh Ibnu Batutah disebut "Makhzen", sebuah nama yang hingga hari ini masih digunakan di Istana Kerajaan di Maroko.
Sumber: Aljazeera
Wabah dalam Catatan Perjalanan Ibnu Batutah
Ibnu Batutah merupakan seorang pengelana Muslim dari abad ke-14 M. [464] url asal
#ibnu-batuta #ibnu-batutah #perjalanan-ibnu-batuta #rihlah-ibnu-batuta #wabah
(Republika - Khazanah) 05/08/24 18:01
v/13400355/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syamsuddin Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Lawati ath-Thanjiy bin Bathutha alias Ibnu Batutah merupakan seorang pengelana Muslim abad ke-14. Ia lahir pada 1304 di Kota Tangier, Maroko.
Namanya hingga kini dikenang sebagai salah satu pelancong paling berpengalaman di dunia. Hampir seluruh pelosok bumi pernah ia jelajahi. Mulai dari Afrika Utara, Mali, Spanyol, Mesir, Palestina, Istanbul, Makkah, Madinah, Yaman, dan Somalia.
Langkah kakinya juga menjejak di Mombassa, Persia, Irak, Turki (Anatolia), Bukhara. Tak ketinggalan, ia juga pernah mengunjungi Kalkuta, Sri Lanka, Samudra Pasai (Aceh), Vietnam, hingga Kanton, dan Hang-chou di Cina.
Catatan-catatan perjalanannya dinamakan Rihlah. Di antara dokumen tersebut, ada kesaksiannya mengenai suatu peristiwa wabah.
Berbeda dengan kalangan ilmuwan kedokteran, ia cenderung hanya mencatatkan kesannya terhadap persebaran wabah di daerah-daerah yang disambaginya.
Dalam catatan perjalanannya,ia menuturkan suatu kejadian di Halab (Aleppo), Suriah. Waktu itu, bulan Juni tahun 1348. Ibnu Batutah sedang mengikuti pertemuan dengan para ulama setempat.
Tiba-tiba, datanglah seseorang yang mengabarkan, suatu wabah penyakit menyeruak dari arah Mesir dan kini tiba di Gaza.
Ross E Dunn dalam The Adventures of Ibn Battuta: A Muslim Traveler of the 14th Century (2012) menjelaskan perihal ini.
Setelah mendengarkan keterangan dari musafir tersebut, Ibnu Batutah justru memutuskan untuk kembali ke selatan.
Baru sampai di Kota Homs, ia menyadari persebaran wabah sudah merebak di mana-mana. Ia mencatat, tak kurang dari 300 orang warga setempat meninggal dunia akibat penyakit pes.
Ibnu Batutah pun meneruskan langkah kakinya ke Damaskus. Di sana, ia mendapati jumlah korban jiwa sudah mencapai dua ribu jiwa per satu hari saja. Kota itu langsung pun lumpuh. Aktivitas sehari-hari terhenti sama sekali.
Ibnu Batutah menuliskan kesaksiannya:
“Orang-orang di sini berpuasa tiga hari berturut-turut. Akhir hari puasa itu adalah Kamis.
Pada akhir masa puasa itu, seluruh amir (kepala negara), syarif, qadi dan dokter serta seluruh elemen masyarakat berkumpul di Masjid Raya (Damaskus). Begitu masjid itu penuh orang, sepanjang Kamis malam itu mereka menghabiskan waktu dengan mengaji dan berdoa bersama.
Keesokan harinya, setelah shalat subuh berjamaah… mereka semua keluar dari masjid. Setiap orang memegang mushaf Alquran—bahkan amir keluar tanpa mengenakan alas kaki.
Semua penduduk itu melakukan eksodus—semua: laki-perempuan, anak-anak hingga dewasa. Orang Yahudi ikut dengan membawa kitab sucinya masing-masing; orang Kristen juga dengan Alkitabnya; ibu menggandeng anak-anaknya; semua orang larut dalam tangisan; semua memohon belas kasihan Tuhan melalui kitab suci dan nabi masing-masing.”
Waktu itu, orang-orang tak memahami penyebab wabah tersebut. Mereka hanya bisa pasrah kepada Yang Maha Kuasa.
Uniknya, Dunn meneruskan, Ibnu Batutah bisa melewati perjalanan dari Damaskus itu dengan kondisi sehat walafiat. Padahal, gempuran wabah mengepungnya di mana-mana.
Ia melanjutkan langkahnya hingga tiba di Makkah pada 22 Syaban 749 atau 16 November 1348. Di sana, ia melakukan umrah, lalu menunggu hingga musim haji tiba.
Begini Tata Cara Nikah Mut'ah yang Bikin Ulama Keluarkan Fatwa Haram | Republika Online
Tidak ada batas tertentu jumlah perempuan yang boleh dinikahi secara mut'ah. [922] url asal
#nikah-mutah #tata-cara-nikah-mut-039-ah #fatwa-haram-nikah-mut-039-ah #nikah-mut-039-ah-syiah #syiah-memfatwakan-halalnya-nikah-mut-039-ah #pernikahan-secara-mut-039-ah #nikah-kontrak #kawin-kont
(Republika - Khazanah) 08/07/24 11:40
v/10065399/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Umat Islam di Tanah Air yang mayoritas merupakan Muslim Sunni menentang praktik pernikahan mut'ah. Dalam buku berjudul "Mistik, Seks, dan Ibadah", cendekiawan yang juga pakar tafsir Alquran Prof Quraish Shihab menjelaskan, bahwa mut'ah dalam pengertian bahasa adalah kenikmatan, kesenangan dan kelezatan. Sementara nikah mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu, hari atau bulan yang disepakati calon suami istri. Jika batas waktu itu berakhir, maka secara otomatis perceraian terjadi.
Nikah mut'ah merupakan amalan kontroversial yang masih dianut oleh kaum syiah. Masalah ini menjadi titik rawan antara dua kelompok besar, yakni Sunni dan Syiah. Di satu sisi, kaum syiah menghalalkan dengan mutlak. Di lain sisi kaum Sunni mengharamkannya juga dengan mutlak.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah karangan Muhammad Bagir, mut'ah disebut juga nikah sementara waktu atau nikah terputus. Secara bahasa, kata ini berarti sesuatu yang dinikmati atau dimanfaatkan. Pelakunya mendapat kemanfaatan dengannya serta menikmati sampai batas waktu yang ditentukan.
Ayat Alquran yang kerap dijadikan dalil oleh komunitas syiah, nikah mut'ah halal adalah "... Maka istri-istri yang telah kamu nikmati, di antara mereka (dalam ayat tersebut digunakan lafal istamta'tum bihi minhunna), berikanlah kepada mereka mahar sebagai suatu kewajiban." (QS An Nisa:24).
Dalam bacaan Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas'ud, Ka'b bin Ubay dan Said bin Jubair, kalimat tersebut mendapatkan penambahan makna. "...Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (dengan tambahan kalimat: sampai batas waktu tertentu)."
Mazhab Ja'fari, salah satu mazhab yang dianut kaum syiah mengurai bahwa ada beberapa persyaratan untuk nikah mut'ah.Syarat-syarat tersebut, yakni mengucapkan ijab kabul dengan lafal nikah, kawin, atau mut'ah dengan seorang perempuan. Hal tersebut dilakukan sambil menetapkan mahar tertentu dan berlakunya selama waktu tertentu yang disetujui bersama. Misalnya satu hari, satu pekan, satu bulan, dan sebagainya.
Perempuan yang dinikahi mut'ah tersebut juga harus dalam keadaan bebas dari hambatan apa pun yang membuatnya haram dinikahi. Hambatan itu menisbatkan pada dalil dalam Alquran, yakni hambatan nasab, periparan, persusuan, dan sebagainya. Kondisi lainnya, saat dia dalam keadaan iddah atau berada dalam ikatan perkawinan dengan lelaki lain.
Ikatan pernikahan itu akan berakhir seiring dengan habisnya waktu yang masih tersisa. Ikatan nikah berakhir dengan sendirinya tanpa memerlukan talak. Hanya, bila dikehendaki, ikatan tersebut boleh diperpanjang lagi sampai waktu yang ditentukan. Dengan catatan, si suami memperbaharui akad dan mahar.
Catatan lainnya, tidak ada batas tertentu jumlah perempuan yang boleh dinikahi secara mut'ah. Meski, ada ulama syiah yang membatasi hingga empat orang saja. Saksi pun tidak diperlukan dalam nikah mut'ah.
Dalam sejarahnya, nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada masa awal Islam karena situasi darurat. DR. Ahmad Nahrawi Abdus Salam dalam buku berjudul "Ensiklopedia Imam Syafi'i" menyebutkan, bahwa nikah mu'tah kemudian dilarang dan larangan itu sudah menjadi ijma' ulama.
Pernah diperbolehkan namun kemudian dilarang..
Dikutip dari Firman Arifandi dalam bukunya berjudul "Serial Hadits Nikah 2 Cinta Terlarang" , Imam An Nawawi menjelaskan dalam Al Minhaj, bahwa nikah mut'ah pernah diperbolehkan dan kemudian dilarang hingga hari akhir. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Salamah bin Al Akwa' berkata, "Rasulullah saw memberi keringanan pada kami dalam masalah mut'ah wanita-wanita pada tahun Authos selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya."
Dalam hadits yang diriwayatkan At-Tirmizy, Abdullah bin Abbas Ra mengatakan bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan di awal-awal pensyariatan. Saat itu, seseorang yang mengembara di suatu negeri tanpa memiliki pengetahuan berapa lama akan tinggal, lalu dia menikah dengan seorang wanita sekadar masa bermukim di negeri itu, istrinya itu memelihara hartanya dan mengurusinya, hingga turunnya ayat yang berbunyi: orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istrinya dan budaknya.
Nikah mut'ah pernah diperbolehkan karena masyarakat Islam saat itu masih dalam masa transisi dari zaman jahiliyah kepada Islam. Akan tetapi, Rasulullah SAW kemudian melarang praktik nikah mut'ah. Hal ini juga ditegaskan dalam Fathul Bari, Ibnu hajar Al Asqalani menjelaskan, bahwa pernikahan mut'ah praktiknya seperti nikah kontrak, yang mana hukum kebolehannya sudah termansukh atau terhapus.
Dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim).
Karena itulah, para ulama dari seluruh mazhab pun sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan memasukannya dalam jenis pernikahan yang bathil. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina. Sahabat Nabi SAW, Umar bin Khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai sebuah kemungkaran. Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
Di zaman sekarang, nikah mut'ah semakin jelas akan keharamannya. Sebab, jika ditinjau dari perspektif rukunnya, nikah mut'ah dipandang bathil karena ketiadaan saksi, wali, dan pembatasan masa nikah yang menjadikan nikah tidak sah. Kalau pun ada saksi dan wali, tidak jarang para pelakunya adalah palsu. Quraish Shihab juga mengatakan, bahwa nikah mut'ah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang diharapkan Alquran. Dalam hal ini, suatu pernikahan tentunya diharapkan langgeng, sehidup dan semati, bahkan sampai hari kiamat.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa terdapat perbedaan pandangan antara ulama Sunni dan Syiah terkait nikah mut'ah ini. Dalih bahwa Umar bin Khattab lah yang melarang nikah mut'ah dijadikan pegangan oleh ulama Syiah untuk membolehkan nikah mut'ah. Sementara ulama Sunni melarang nikah mut'ah, namun tetap membedakannya dengan perzinahan. Akan tetapi, Quraish Shihab juga menyebut tidak sedikit ulama Syiah yang tidak menganjurkan mut'ah, karena dapat merugikan kaum wanita.
Di Indonesia, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kawin kontrak pada25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.