KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres
KPU menyebutkan, UU Pilkada menyatakan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur melalui peraturan presiden. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 17:22 10094807
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia.
Hal itu diatur di dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang menyatakan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur melalui peraturan presiden.
"Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Idham juga menyampaikan bahwa KPU sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan hal tersebut.
Isu pelantikan serentak ini semakin krusial karena, bukan hanya demi keserentakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi esensi pilkada serentak, namun hal ini juga akan sangat menentukan siapa calon kepala daerah yang dapat berlaga pada Pilkada 2024.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, dari yang awalnya dihitung KPU ketika penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Tanpa jadwal pelantikan serentak, situasi ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda di setiap wilayah, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.
Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.
Proses sidang sengketa di MK pun akan memakan waktu lebih. Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.
Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian malah pernah menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).
Ia menegaskan, pemerintah menghormati hak calon kepala daerah untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK
"Mungkin Desember (penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024) selesai, Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari. Tapi kita juga enggak menutup kemungkinan karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat," ujar Tito.
Belakangan, Tito mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar secara bergelombang, pelantikan gelombang pertama diusulkan digelar pada 1 Januari 2024 untuk daerah-daerah yang tidak hasil pilkada-nya tidak digugat ke MK.
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari, sebelum dicopot DKPP karena kasus asusila memanfaatkan fasilitas jabatan, pernah menyebut bahwa KPU akan kerepotan jika pelantikan kepala daerah terpilih tidak berlangsung serentak.
Menurut analisis hukum yang ia lakukan, pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 2 April 2027.
#kpu #pilkada-2024 #komisi-pemilihan-umum #pelantikan-kepala-daerah