KPU Kaji Opsi Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA
Dalam simulasi KPU, calon indepdenden yang pendaftarannya telah diverifikasi akan terus diproses sambil membuka pendaftaran kembali untuk calon lain Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 21:11 10108673
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024.
Hal ini imbas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon. Sebelumnya, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei lalu dan proses verifikasi masih berlangsung saat ini.
"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam focus group discussion bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil, Senin (8/7/2024).
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pad 22 September 2024.
Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.
Dengan ini, maka para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri.
Sampai sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).
Simulasi
Dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses, sembari KPU membuka pendaftaran kembali untuk calon lain yang barangkali berminat maju jalur nonpartai.
Bedanya, tahapan yang dikaji akan kembali dibuka ini bakal berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari, karena mepetnya waktu.
Sementara itu, calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.
Sebagai perbandingan, calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari.
Pada Mei lalu, KPU pun mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.
Namun, kali ini, KPU cuma beroleh waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.
Idham menegaskan, simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.