Upaya Pemerintah Perangi Judi "Online" Dianggap Lamban, Diharap Membuahkan Hasil Positif
Pemerintahan Presiden Jokowi dianggap kurang tanggap dalam menanggapi persoalan judi online karena baru menjadi perhatian di akhir masa jabatannya. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 19:13 10215596
JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah dalam upaya memerangi judi daring (online) dianggap terkesan lamban dan baru bergerak ketika persoalan itu menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin, pemerintah terlalu lamban dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi daring.
“Kita ini kan punya banyak sumber daya penyelidikan dan pembatasan layanan berbahaya ya, kenapa baru digencarkan sekarang?" kata Alifudin dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2024).
Alifudin mengatakan, sejak beberapa tahun lalu pemerintah sudah diperingatkan soal ancaman judi daring bisa menggerogoti perekonomian masyarakat. Akan tetapi menurut dia pemerintah seakan tidak menganggap serius peringatan itu.
"Padahal, dari data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kasus judi online ini sudah mengkhawatirkan sejak tahun 2017 karena transaksinya saja sudah sampai 2 triliun, loh. Sekarang, sampai paruh pertama tahun, transaksi judol (judi online) sudah sampai 600 triliun. Itu 300 kali lipat dari tahun 2017,” papar Alifudin.
Dia merasa sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru bertindak menangani judi daring di akhir masa jabatannya seakan memperlihatkan mereka kurang serius dalam menanggapi peringatan soal hal itu.
“Gimana bisa kita sebut negara ini baik baik saja, jika rakyat terus menerus menjadi korban dari kejahatan judi online. Orang-orang di pemerintahan ini sepertinya lebih sepakat untuk mengorbankan rakyat, dibanding memahami akar masalah judi online ini,” ucap Alifudin.
Menurut data PPATK, transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal pertama pada 2024 sepadan dengan 20 persen dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN).
Jumlah pemain judi daring di Indonesia juga diperkirakan meningkat menjadi 3,2 juta orang.
“Kita tahu presiden baru saja membentuk Satgas untuk mengatasi kasus ini. Tapi, kenapa baru sekarang? Apa karena tekanan dari sosial media, no viral no justice?" ujar Alifudin.
Alifudin merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang seperti gelagapan menghadapi desakan buat bertindak tegas terkait judi daring.
"Pemerintah sepertinya lebih antusias bekerja jika nama baik mereka menjadi taruhan. Jika benar-benar memprioritaskan rakyat, pemerintah harus segera mereformasi sistem perencanaan mereka dan fokus pada manajemen masalah secara preventif,” papar Alifudin.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dibentuk Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 pada 14 Juni 2024 di Jakarta.
Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
#judi-online #partai-keadilan-sejahtera-pks #presiden-joko-widodo #jokowi #satgas-pemberantasan-judi-online