Hakim Sebut SYL Salahgunakan Wewenang Rekomendasikan Cucu Jadi Tenaga Honorer di Kementan

Hakim Sebut SYL Salahgunakan Wewenang Rekomendasikan Cucu Jadi Tenaga Honorer di Kementan

Jawab pleidoi penasihat hukum SYL, hakim nilai selaku Mentan SYL salahgunakan wewenang karena rekomendasikan cucu sendiri jadi tenaga honorer Kementan Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 12:24 10524038

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) untuk merekomendasikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pendapat majelis hakim atas pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Terdakwa (SYL) telah melakukan kekuasaan dan kewenangan sebagai seorang menteri dan terdakwa merekomendasikan saksi Andi Tenri Bilang Radiansyah yang merupakan cucu sendiri menjadi pegawai tenaga honorer dengan dibayar honor oleh kementerian tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Ida dalam sidang, Kamis.

“Karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian bukanlah merupakan tugas belajar sebagaimana yang terdakwa utarakan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Cucu SYL digaji Kementan

Dalam sidang terungkap bahwa cucu SYL yang kerap disapa Bibie ternyata mendapat jatah posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan dan digaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

Fakta itu terungkap dari kesaksian Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini dalam sidang yang digelar pada 22 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, Rini menyebut, Bibie menjadi tenaga ahli bidang hukum di Kementan sejak tahun 2022.

Cucu SYL tersebut juga mendapatkan fasilitas mobil dari Kementan. Sebagaimana kesaksian Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry dalam sidang tanggal 22 Mei 2024.

Menurut Fadjry, dia diminta oleh oleh Panji Harjanto selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL, untuk menyediakan mobil untuk Bibie.

Fadjry mengatakan, mobil dinas Balitbangtan tersebut kemudian dipakai cucu SYL selama kurang lebih tiga tahun, yakni sejak 2020 sampai 2023.

Sementara itu, saat dihadirkan dalam sidang, Bibie mengaku bahwa dirinya tak pernah memohon untuk menjadi tenaga honorer di Kementan.

Menurut Bibie, dia hanya pernah diminta sang kakek untuk magang di Kementan.

Akan tetapi, Bibie mengakui mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementan yang diteken kakeknya. Dia juga mengaku dapat honor Rp 4 juta setiap bulan.

#syahrul-yasin-limpo #syl #cucu-syl-tenaga-ahli-kementan #andi-tenri-bilang-radisyah #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/12245961/hakim-sebut-syl-salahgunakan-wewenang-rekomendasikan-cucu-jadi-tenaga