Kasus Mafia Tanah di Grobogan Terungkap, Potensi Kerugian 3,41 Triliun
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 87 kasus mafia tanah di berbagai daerah hingga Juli 2024 - Halaman all
(InvestorID) 15/07/24 20:37 10878485
SEMARANG, investor.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 87 kasus mafia tanah di berbagai daerah hingga Juli 2024. Kasus tertinggi ada di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, bahkan ada 92 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini.
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dari 87 kasus tersebut yang sedang berproses tahap penetapan tersangka masuk P-19 atau P-21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang.
AHY menjelaskan, khusus di Jateng terdapat dua kasus mafia tanah. Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak. Kasus terbesar berada di Kabupaten Grobogan. Sang mafia tanah merebut 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang. Kerugian yang diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 3,41 triliun.
“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujarnya saat konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jateng, Semarang (15/7/2024)
AHY mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. Menurutnya, berkat peran serta tersebut, pemberantasan mafia tanah terungkap. Termasuk masyarakat yang juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.
“ Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Pastikan hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, dengan terungkapnya kasus mafia tanah, sama saja dengan menjamin kepastian hukum. Termasuk bisa meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Termasuk dirinya yang mengapresiasi peran serta masyarakat, yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.
"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng. Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng. Termasuk peran serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan," jelasnya.
Pada 2023, Polda Jateng mendapatkan pin emas atas keberhasilan mengungkap Kasus Mafia Tanah, Tahun ini (2024), bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, berhasil mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
Luthfi menjelaskan, kasus mafia tanah dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,4 triliun. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional. Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara” tambahnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #mafia-tanah #sertifikat-tanah #kementerian-atr-bpn #agus-harimurti-yudhoyono-ahy #kapolda-jateng-ahmad-luthfi #berita-ekonomi-terkini