Rencana OJK Soal Pinjol Rp 10 Miliar, Ekonom: Genjot Pendanaan Sektor Produktif

Rencana OJK Soal Pinjol Rp 10 Miliar, Ekonom: Genjot Pendanaan Sektor Produktif

Selain meningkatkan limit pinjaman, OJK bersama pemerintah disarankan bisa menggulirkan relaksasi kebijakan pinjaman produktif dan UMKM. - Halaman all

(InvestorID) 22/07/24 22:00 11710653

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengizinkan fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online alias pinjol dengan limit hingga Rp 10 miliar, atau naik dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar. Menurut ekonom, aturan baru ini dapat meningkatkan capaian pendanaan sektor produktif yang saat ini masih rendah.

Untuk diketahui, pendanaan sektor produktif ini adalah pinjaman untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa dan memberikan nilai tambah bagi pendapatan penerima dana. Pinjaman jenis ini diperuntukan bagi pelaku usaha yang butuh dana untuk modal usaha atau memperbaiki cash flow perusahaan.

“Perlu ada kemudahan buat pinjaman-pinjaman yang sifatnya produktif, karena kalau dari data memang kecil sekali yang terkait dengan pinjaman produktif ini, kurang dari separuhnya dari pinjaman konsumtif,” ungkap Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David E Sumual saat dihubungi, pada Senin (22/7/2024).

Adapun berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech p2p lending kepada sektor produktif serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru mencakup 31,52% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp 64,56 triliun.

David menilai, di samping pelonggaran batas atas pinjaman online menjadi Rp 10 miliar, pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi penyedia jasa yakni fintech p2p lending, pemberi pinjaman (lender), dan penerima pinjaman (lender) untuk menggenjot pendanaan sektor produktif.

“Dari sisi penyedia jasanya sendiri, untuk kredit produktif dimudahkan dan dari sisi OJK mungkin perizinannya untuk fintech-fintech yang ingin bergerak di sektor kredit mengarah ke produktif itu lebih dimudahkan lagi syarat-syaratnya. Sehingga, mereka termotivasi untuk memberikan kredit modal kerja atau usaha multiguna yang lebih produktif dibandingkan konsumtif,” kata David.

Kemudian, pemerintah dapat memberi insentif pajak kepada pelaku UMKM penerima pinjaman. Misalnya, bagi UMKM yang punya kerja sama atau sinergi dengan perusahaan besar secara jelas diberikan keringanan pajak tertentu.

“Lalu, bisa diberikan insentif kan ada Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 (PPh 22), ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar, tapi untuk lender dalam hal ini individu maupun institusi yang memberikan pinjaman ke kredit produktif produktif itu diberikan insentif,” pungkas David.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #fintech-p2p-lending #pinjaman-online #pinjol-umkm #limit-pinjaman-fintech #pinjol-10-miliar #pinjaman-produktif #pinjaman-umkm #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367772/rencana-ojk-soal-pinjol-rp-10-miliar-ekonom-genjot-pendanaan-sektor-produktif