AFSI: Pinjol sampai Rp 10 Miliar Hanya untuk UMKM, Bukan untuk Kebutuhan Konsumtif

AFSI: Pinjol sampai Rp 10 Miliar Hanya untuk UMKM, Bukan untuk Kebutuhan Konsumtif

Limit sampai Rp 10 miliar tidak diperuntukan bagi jenis pinjaman konsumtif, yang dikhawatirkan malah akan berakhir gagal bayar. - Halaman all

(InvestorID) 23/07/24 17:18 11811595

JAKARTA, investor.id – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online atau pinjol dengan limit hingga Rp 10 miliar, atau naik dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar.

Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya berpandangan, rencana OJK menaikkan limit pinjol hingga Rp 10 miliar tersebut sejatinya tidak relevan jika diberikan untuk kebutuhan konsumtif, melainkan untuk mendongkrak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara produktif. Jika pinjol tersebut diberikan untuk memenuhi konsumtif, dikhawatirkan banyak nasabah yang tidak sanggup membayar bunganya hingga terlilit utang.

“Jadi saya pikir ini juga perlu diluruskan juga pinjaman ini berlaku untuk usaha, bukan untuk konsumtif,” kata Ronald saat dihubungi, pada Selasa (23/7/2024).

Ronald mengaku, kenaikan limit pinjol untuk UMKM ini memberikan keuntungan bagi industri fintechp2p lending bisa memberikan pinjaman yang lebih besar. Menurutnya, rencana tersebut merupakan alternatif yang diberikan OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, selain memlalui skema yang ditawarkan securities crowdfunding (SCF).

Berdasarkan informasi Sikapiuangmu.ojk.go.id, SCF adalah merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Sementara fintech p2p lending memfasilitas aktivitas pendanaan oleh pemberi dana (lender) kepada peminjam (borrower). Sejak 2016 sampai saat ini, limit pinjaman fintech p2p lending berlaku Rp 2 miliar. OJK pun merencanakan untuk meningkatkan limit pinjaman tersebut sampai dengan Rp 10 miliar.

“Kami di (fintech) p2psyariah yang memang fokus di UKM ini sebetulnya berita yang sangat baik karena kita bisa membantu klien-klien kita lebih besar lagi. Kalau dulu (pinjaman) hanya dilimit sampai Rp 2 miliar sekarang bisa sampai Ro 10 miliar. Ini saya rasa mengacu pada fintech securities crowdfunding,” tandasnya.

Kendati demikian, Ronald menyebut tidak semua fintechp2plending berhak memberikan pinjol dengan limit Rp 10 miliar dari OJK. Dia bilang, hanya fintechp2plending tertentu saja yang memenuhi tingkat keberhasilan bayar (TKB) lebih dari 95%.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol-10-miliar #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #fintech-syariah #pinjaman-umkm #afsi #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367876/afsi-pinjol-sampai-rp-10-miliar-hanya-untuk-umkm-bukan-untuk-kebutuhan-konsumtif