OJK: Pinjol Jangan Dianggap Negatif

OJK: Pinjol Jangan Dianggap Negatif

Pinjol yang berizin OJK dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan memenuhi kebutuhan sehari-hari. - Halaman all

(InvestorID) 23/07/24 18:09 11817273

JAKARTA,investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar pinjaman online atau pinjol tak lagi dikonotasikan sebagai hal negatif. Pinjol yang berizin OJK dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, saat ditemui di acara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Pinjol itu semoga tidak dikonotasikan sebagai suatu hal yang negatif. Pinjol sendiri itu kan singkatan dari pinjaman online. Artinya pinjaman yang diproses, diajukan lewat online. Tapi, sekarang ini stigma-nya sudah negatif,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, stigma negatif terhadap pinjaman online yang kini berkembang di masyarakat menjadi tantangan bersama.

“Jadi saya pikir ini merupakan tantangan juga ke depan bagaimana pinjol itu pada suatu saat nanti tidak dikonotasikan negatif. Tapi memang merupakan salah satu alternatif untuk bisa mencari pembiayaan atau pendanaan,” kata dia.

Stigma negatif tentang pinjol ini memang mesti jadi persoalan bersama. Di satu sisi, penyelenggara fintech p2p lending yang menyediakan layanan pinjol mesti memperkuat aspek-aspek pelindungan konsumen, mulai dari data pribadi sampai dengan penagihan.

Di sisi lain, masyarakat perlu terus mendapat edukasi dan sosialisasi agar bisa membedakan pinjol legal dan ilegal. Selain itu, mereka juga mesti bijak memanfaatkan alternatif pinjaman ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk kebutuhan yang malah akan berujung gagal bayar seperti judi online.

Fintech p2p lending lewat layanan pinjol ini telah menjawab celah kebutuhan pembiayaan dari kelompok masyarakat tertentu, khususnya yang tak terlayani perbankan (unbanked). Sebagai gambaran, sejak diatur pada 2016 sampai dengan April 2024 ini, fintech p2p lending telah mencatat akumulasi pinjaman mencapai Rp 850,63 triliun.

Djoko turut menyinggung soal rencana OJK menetapkan aturan baru yang mengizinkan platform fintechp2plending memberi pinjol hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar. Menurutnya, aturan untuk pinjaman produktif dan UMKM ini bisa memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintechp2p lending.

“Pasti untuk memperkuat, memperkuat tata kelola. Karena kan prinsipnya adalah bagaimana membangun trust. Trust dari pengguna. Nah dengan adanya peningkatan ini diharapkan tata kelolanya juga semakin baik,” tuturnya.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol #stigma-pinjol #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #alternatif-pembiayaan #pinjol-10-miliar #ojk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367883/ojk-pinjol-jangan-dianggap-negatif