Limit Pinjol Rp 10 Miliar akan Lengkapi Pembiayaan UMKM di Luar KUR
Kredit usaha rakyat (KUR) cocok untuk segmen usaha mikro, sedangkan pinjol sampai Rp 10 miliar akan melayani segmen kecil dan menengah. - Halaman all
(InvestorID) 24/07/24 19:19 11955913
JAKARTA, investor.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan limit pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending menjadi sebesar Rp 10 miliar, dari sebelumnya Rp 2 miliar. Limit pinjaman ini akan melengkapi supply pembiayaan bagi segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), di samping kredit usaha rakyat (KUR).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana menyampaikan, kenaikan limit pinjaman Rp 10 miliar bakal cocok untuk menyasar pelaku di sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Ini adalah segmen dengan cakupan yang besar untuk dilayani mengingat usaha mikro mengambil pangsa 99,6% dari 64,2 juta pelaku UMKM.
Sementara itu, kata dia, kebutuhan nilai pembiayaan bagi usaha mikro tidak terlalu besar, sehingga dapat dilayani melalui kredit usaha rakyat (KUR). Dengan demikian, limit pinjaman Rp 10 miliar dari fintech p2p lending dengan kapabilitasnya menyalurkan pembiayaan dengan mudah dan cepat ini bisa jadi kabar baik bagi bagi perkembangan UMKM ke depan.
“Segmentasi di atas mikro itu, yaitu kecil dan menengah (UKM) saat ini masih berjuang memperoleh pembiayaan yang mudah dan cepat. Karena memang terkadang mereka mendapatkan pesanan atau order yang harus segera dibiayai,” beber Temmy dalam program Investor Daily Talk di IDTV, Rabu (24/7/2024).
Untuk itu, Kemenkop UKM menyambut baik rencana kenaikan batas pinjaman dari fintech p2p lending. Membuka akses pembiayaan ke UMKM menjadi penting nan mendesak jika menengok salah satu hasil kajian yang memprediksi bahwa pada tahun 2026 akan ada kesenjangan antara supply dan demand pembiayaan sekitar Rp 2.400 triliun.
“Karena memang keunggulan daripada p2p lending bahwa mereka melayani langsung directly kepada calon debitur dengan teknologi AI (artificial intelligence) yang memang mereka gunakan dan lain-lain sehingga resikonya bisa diminimalisir,” kata dia.
Meski begitu, Temmy menyorot kebijaksanaan dari peminjam (borrower) yang merupakan pelaku usaha UMKM. Mereka mesti bijak dalam mengajukan pinjaman karena kalau tidak, maka nantinya kemudahan yang ditawarkan ini akan menjadi boomerang. Oleh karena itu, dibutuhkan kewaspadaan baik dari sisi pengguna maupun platform fintech p2p lending itu sendiri perihal tata kelola risiko.
“Mungkin harus lebih bijak sebetulnya dalam menghitung keperluan pembiayaan dan payment capacity yang harus dipertimbangkan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau yang juga dikenal sebagai fintech p2p lending. Aturan ini mengizinkan platform fintech p2p lending memberi pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.
Pihak OJK berharap aturan ini dapat membuka peluang peningkatan akses pendanaan bagi UMKM dalam mengembangkan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan industri fintech p2p lending. Lebih jauh, fintech p2p lending juga bisa berkontribusi lebih dalam mendukung pemulihan dan penngembangan ekonomi nasional ke depan.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol-10-miliar #kur #kredit-usaha-rakyat #pinjaman-umkm #pembiayaan-umkm #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #kemenkop-ukm #berita-ekonomi-terkini