Kenaikan Limit Pinjol Rp 10 Miliar Bisa Dongkrak Penyaluran hingga 20%
AFSI memproyeksi penerapan limit pinjaman menjadi Rp 10 miliar akan meningkatkan penyaluran sampai 20% ke UMKM dari fintech p2p lending. - Halaman all
(InvestorID) 25/07/24 18:13 12081563
JAKARTA, investor.id – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online atau pinjol dengan limit hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya Rp 2 miliar.
Ketua Umum ASFI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, dari 98 platform yang sudah berizin OJK, di antaranya 70% berfokus di sektor konsumtif atau multiguna sementara 30% sisanya di sektor produktif. Meski perbandingannya jauh, dia optimistis kenaikan limit pinjol tersebut bisa mendongkrak pertumbuhan penyaluran pinjaman.
“Platform yang berfokus di produktif kami melihat dengan adanya peningkatan limit pinjol ini otomatis bisa mendorong pertumbuhan penyaluran bisa sampai 20%,” ujar Ronald dalam program Investor Market Today di IDTV, pada Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, Ronald melihat jumlah platform yang saat ini didominasi oleh sektor konsumtif itu merefleksikan kondisi masyarakat yang juga relatif konsumtif. Hal ini perlu diantisipasi jika perilaku konsumtif tersebut tidak diikuti dengan pemahaman atau literasi yang baik mengenai risiko meminjam.
Menurut dia, hal tersebut yang membuat tidak sedikit masyarakat malah akan terlilit utang pinjol. Celah ini pula yang dikhawatirkan dimanfaatkan pinjol ilegal yang secara masif beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan waswas dan bijaksana dalam mengajukan pinjaman, termasuk teliti dalam membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Bisa dibilang per orang menggunakan fintech legal cuma satu sampai dua selebihnya di handphone mereka itu banyak yang ilegal. Itulah mengapa mereka gali lobang tutup lobang karena pinjol ilegal ketika melakukan penagihan dengan debt collector mereka tidak tersertifikasi sementara yang legal harus bersertifikasi,” urai Reynold.
Lebih jauh, ia menyebut saat ini masyarakat melihat fintech p2p lending sebagai mesin penghasil uang yang bisa setiap saat dimanfaatkan. Nyatanya, fintech p2p lending hanya sebuah platform yang mempertemukan kreditur (lender) dan debitur (borrower).
Dari skema itu, menyalurkan pinjaman melalui fintech p2p lending punya risiko tersendiri. Tapi, ini juga yang menjadi alasan margin/bagi hasil di fintech p2p lending lebih besar dibandingkan platform lainnya.
“Maka ketika masyarakat bagi hasil di perbankan ada rate-nya tidak selesai di p2p karena memang di p2p menanggung risiko. Namun, kami berusaha melakukan screening agar mitra-mitra yang masuk kami itu sudah memenuhi standar mekanisme mitigasi risiko,” tutupnya.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #fintech-p2p-lending #pinjol-10-miliar #pinjaman-online #limit-pinjol #pinjol-legal #pinjol-ilegal #berita-ekonomi-terkini