Manuver Muhammadiyah atas Tawaran Izin Tambang Pemerintah
Manuver Muhammadiyah terkait penerimaan atas tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah menjadi sorotan publik.
(Bisnis.Com) 26/07/24 07:30 12152437
Bisnis.com, JAKARTA — ManuverMuhammadiyahterkait penerimaan atas tawaran izin usaha pertambangan(IUP) dari pemerintah menjadi sorotan publik.
Pangkalnya, sikap salah satu organisasi masyarakat Islam besar di Tanah Air itu untuk menerima tawaran IUP dari pemerintah kian jelas.
Awalnya, sikapMuhammadiyahsoal opsi pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan masih belum pasti. Pimpinan Pusat (PP)Muhammadiyahmenegaskan belum memiliki keputusan baik untuk menerima atau menolak tawaran pemerintah untuk mengelola IUP melalui badan usaha sendiri.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu\'ti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/7/2024).
Menurutnya,Muhammadiyahmasih akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
Pernyataan itu disampaikan PPMuhammadiyahmenyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan IUP untuk ormas keagamaan dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
MANUVER
Namun, sikapMuhammadiyahuntuk menerima tawaran IUP dari pemerintah itu kian terang benderang dalam beberapa hari terakhir. Informasi itu terungkap dari pernyataan salah satu petinggi PPMuhammadiyah.
Pernyataan itu diperkuat dengan informasi yang diunggah di laman resmi PWM Muhammadiyah Jateng dan viral. Artikel berjudul “Muhammadiyah Terima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Dampaknya?Itu kemudian tidak bisa diakses.
Namun, berdasarkan informasi dari mesin pencari di internet, kalimat pertama artikel itu memuat pernyataan terkait sikapMuhammadiyahuntuk menerima tawaran IUP dari pemerintah.
“Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah…” demikian tertulis di laman pertama mesin pencari Google ketikaBisnismelakukan penelusuran dengan kata kunci ‘pwm jateng tambang’.
Viralnya sikapMuhammadiyahuntuk menerima tawaran IUP dari pemerintah itu pun terjadi setelah baru-baru ini Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Perpres tersebut mengizinkan pendistribusian IUP yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Dalam beleid tersebut, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Adapun, Ormasyang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPKberlaku dalam jangka waktu lima tahun.
KLARIFIKASI
PPMuhammadiyahkemudian buka suara terkait riuhnya pembahasan di ruang publik ihwal sikap ormas keagamaan itu terhadap tawaran IUP dari pemerintah.
Melalui akun Instagramnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu\'ti memberikan klarifikasi, Kamis (25/7/2024). Melalui unggahan gambar berjudulKonsolidasi Nasional Muhammadiyah, Abdul memberikan penjelasan terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tersebut.
Pada poin pertama klasifikasinya, Abdul memerinci bahwa sudah ada penawaran IUP oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Penawran itu, jelasnya, disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada Sabtu (13/7/2024).
“Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagiMuhammadiyah,” tulisnya di akun @abe_mukti.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa PPMuhammadiyahtelah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno yang sama. Namun, dia menjelaskan bahwa keputusan resmi ihwal sikapMuhammadiyahmenerima atau menolak tawaran itu baru akan disampaikan dalam agenda nasional pada akhir pekan ini.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27–28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” tulisnya.
View this post on Instagram
Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar penerimaan izin tambang oleh ormas keagamaan itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.
"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).
Kendati begitu, Anwar menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Selain itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi area pertambangan dengan baik.
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkasnya.
#muhammadiyah #muhammadiyah-tambang #izin-tambang #izin-tambang-muhammadiyah #iup-tambang #ormas-keagamaan #n-a