Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah Sebut Pertimbangkan 4 Aspek Ini
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 18:32 12204613
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menerima izin tambang tersebut. Kajian itu, kata dia, dilakukan melibatkan para pakar di luar PP Muhammadiyah.
"Kita menghadirkan tidak hanya dalam lingkup Muhammadiyah. kita menghadirkan orang-orang atau pakar di luar Muhammadiyah. Ini akan dikaji terus," kata Azrul dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ilustrasi tambang batu bara, penambangan batu bara.Azrul mengatakan, dalam kajian tersebut PP Muhammadiyah melihat empat aspek yaitu hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Ia mengatakan, dari sisi hukum dilihat apakah lahan yang akan diberikan sudah clean dan clear baik dari perusahaan yang lama, pemerintah, dan masyarakat di atas lahan tersebut.
Kemudian dari sisi ekonomi, PP Muhammadiyah mengkaji lahan yang akan diberikan memiliki potensi batu bara atau tidak.
"Ada enam titik, satu perusahaan tidak usah saya sebutkan namanya. Perusahaan itu punya enam titik, ternyata hanya satu titik yang ada isinya. Saya belum bisa publish itu. Tentu saya sampaikan kepada PP Muhammadiyah. Ada yang sama sekali tidak ada isi tambangnya, atau sama sekali tidak ada isi batu baranya. Nah itu menjadi kajian kita," ujarnya.
Azrul mengatakan, dari sisi aspek sosial, PP Muhammadiyah mengkaji dampak pengelolaan tambah terhadap masyarakat di sekitar lahan.
PP Muhammadiyah, kata dia, tidak akan menutup mata atas permasalahan yang muncul bagi masyarakat.
umko.ac.id Ormas yang menerima izin tambang."Terakhir aspek ke lingkungan, ini yang melekat dengan majelis lingkungan hidup. Kenapa? Kita tidak menutup mata ternyata ada 2 lubang di Bangka Belitung sejak ditambang sampai sekarang tidak pernah direklamasi," tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Azrul mengatakan, PP Muhammadiyah tidak akan sembarangan dalam memutuskan menerima atau menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.
"Tentu PP Muhammadiyah tidak sembarangan, tidak sembrono ya menerima atau menolak tambang itu. Kita bebas menerima masukan silahkan kepada PP Muhammad ya dalam berbagai aspek," ujar Azrul.
"Seandainya PP Muhammadiyah menyatakan menerima (izin tambang) kita akan concern pada pasca tambang," ucap dia.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
#izin-tambang #muhammadiyah #izin-pertambangan #pp-muhammadiyah