PPATK Catat Dugaan Transaksi Terkait Prostitusi Anak Capai Rp 127 Miliar

PPATK Catat Dugaan Transaksi Terkait Prostitusi Anak Capai Rp 127 Miliar

PPATK menemukan sebanyak 130 ribu transaksi terkait prostitusi anak senilai Rp 127 miliar, yang melibatkan 24.049 anak usia 10-18 tahun. - Halaman all

(InvestorID) 26/07/24 20:07 12216725

JAKARTA, investor.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi terkait prostitusi anak senilai Rp 127 miliar, yang melibatkan 24.049 anak usia 10-18 tahun.

“Transaksinya itu patut diduga secara kuat terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga. Nah, transaksi yang 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman dengan KPAI di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Data-data tersebut, kata dia, bisa menjadi pembahasan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditangani secara serius. Pihaknya bertekad untuk melakukan yang terbaik guna menjaga anak dan perempuan di Indonesia.

Diketahui, hasil analisis terkait dengan pornografi dalam dua tahun terakhir mencatat angka transaksi Rp 4,9 miliar, atau hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati menyatakan, sejak tahun 2021-2023 terdapat sebanyak 481 kasus yang teradukan, serta korban eksploitasi dan perdagangan anak dalam kurun waktu yang sama ada 431 kasus.

“Jadi, kalau kita total hampir 900 anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi serta children sexual abuse material atau pornografi,” kata Ai Maryati.

Dia menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak Indonesia. Pertama, tindak pidana TPPO yang menyasar anak secara online dengan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi, serta pornografi dan cyber crime.

Kedua, adanya jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa serta melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan. Ketiga, adanya sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat transaksi keuntungan yang sulit terdeteksi, tindak pencucian uang, serta minimnya perspektif follow the money dalam tindak kejahatan.

Keempat, adanya kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli eksploitasi dan pornografinya menggunakan penyedia jasa keuangan digital seperti e-wallet, e-money dan lainnya yang memudahkan tipu daya kepada anak. Kelima, adanya kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi dan eksploitasi online menggunakan jasa perbankan dengan mata uang rupiah, USD, atau Euro.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #prostitusi-anak #transaksi-prostitusi-anak #pornografi-anak #kasus-tppo #ppatk #kpai #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/lifestyle/368262/ppatk-catat-dugaan-transaksi-terkait-prostitusi-anak-capai-rp-127-miliar