Alasan dan Janji Muhammadiyah Setelah Putuskan Kelola Tambang
Alasan Muhammadiyah beralasan kelola tambang adalah karena kekayaan alam adalah anugerah Allah, izin akan dikembalikan jika merusak. - Halaman all
(InvestorID) 28/07/24 18:13 12437894
YOGYAKARTA, investor.id – Muhammadiyah secara resmi mengumumkan siap mengelola tambang, seiring dengan regulasi yang terbit baru-baru ini terkait konsesi tambang untuk ormas. Namun demikian, Muhammadiyah mengungkapkan sejumlah alasan atas keinginan dan tujuan mengelola tambang tersebut, termasuk janji untuk mengembalikan izin kelola tambang ke pemerintah jika lebih banyak menimbulkan kerusakan.
Keputusan mengelola tambang ini menjadi salah satu bahasan dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Sabtu-Minggu (27-28/7/2024) di Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Acara ini diikuti Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan, kesiapan Muhammadiyah untuk mengelola tambang disepakati setelah menganalisis berbagai masukan, kajian, mencermati kritik, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis dan lembaga lingkungan.
“Muhammadiyah, (dalam) Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara),” ungkap Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Dia menerangkan, ada tujuh pertimbangan dari Muhammadiyah yang pada akhirnya memutuskan ikut mengelola tambang. Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah, yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Menurut Abdul Mu\'ti, pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.
“Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa ‘Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih),” urai Abdul Mu’ti.
Kedua, merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Abdul Mu’ti.
Janji Kembalikan Izin, Jika Merusak
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Selanjutnya pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” kata Abdul Mu’ti.
Kelima, lanjut dia, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” jelas Abdul Mu’ti.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” pungas Abdul Mu\'ti.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #muhammadiyah #muhammadiyah-kelola-tambang #konsesi-tambang-ormas #ormas-kelola-tambang #pp-25-tahun-2024 #konsolidasi-muhammadiyah #alasan-tambang-muhammadiyah #janji
https://investor.id/business/368371/alasan-dan-janji-muhammadiyah-setelah-putuskan-kelola-tambang