#30 tag 24jam
Tambang untuk Ormas Keagamaan: Undangan Pesta atau Cuci Piring?
Tren harga batu bara terus menurun, sementara kerusakan lingkungan luar biasa. Jadi, konsesi tambang untuk ormas undangan pesta atau cuci piring? Halaman all [1,302] url asal
#muhammadiyah #nahdlatul-ulama #tambang-batu-bara #ormas-kelola-tambang #konsesi-tambang
(Kompas.com) 24/08/24 06:21
v/14658370/
SUDAH menjadi pengetahuan umum sepanjang 2022, terjadi lonjakan harga komoditi pertambangan, khususnya batu bara, yang membuat terjadinya pesta keuntungan bagi para pengusahanya.
Ironinya, pesta ini muncul akibat perang Rusia-Ukraina yang memicu terjadinya krisis energi.
Selain itu, pesta terjadi selang dua bulan pasca-Konferensi Perubahan Iklim di Glasgow pada November 2021, yang melahirkan komitmen 23 negara, termasuk Indonesia, untuk meninggalkan batu bara.
Ketika hubungan Rusia-Ukraina mulai memanas di Januari 2022, harga batu bara di Index Newcastle masih sekitar 150 dollar AS per ton.
Di penghujung tahun, harganya naik hampir tiga kali lipat ke angka sekitar 400 dollar AS, dengan puncaknya pada September 2022 mencapai 457 dollar AS per ton.
Pesta ini berhasil membuat laba tahunan beberapa perusahaan naik berkali-kali lipat. Bayan Resources misalkan, laba bersih tahun 2019-2021, jika digabung hanya sekitar Rp 25 triliun. Sementara laba bersih tahun 2022 naik menjadi Rp 34 triliun.
Kondisi ini sempat menjadikan pemilik saham utamanya, Low Tuck Kwong, menjadi orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
TBS Energi Utama, yang terafiliasi dengan keluarga Luhut Pandjaitan, laba tahun 2019-2021 jika digabung berjumlah Rp 1,3 triliun. Sedangkan pada 2022, labanya hampir mencapai Rp 1 triliun.
PT Bukit Asam, perusahaan plat merah milik pemerintah, mendapatkan laba bersih bersih Rp 14,4 triliun dari tahun 2019-2021. Sementara pada 2022 saja, laba bersihnya mencapai Rp 12,6 triliun.
Paling sensasional tentu saja Adaro Energy Indonesia. Jika laba 2019 sampai 2021 digabung, jumlahnya hanya sekitar Rp 20 triliun.
Sementara pada 2022, perusahaan yang terafiliasi dengan Boy Thohir (Kakak Erick Thohir) dan Sandiaga Uno ini, meraup laba hampir Rp 39 triliun. Naik hampir dua kali lipat.
Sebenarnya masih banyak perusahaan lain yang menikmati pesta ini, baik yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia, maupun yang belum.
Empat perusahaan besar ini, menurut saya, sudah cukup untuk jadi gambaran bagaimana pesta panen batu bara tahun 2022.
Namun anehnya, di Desember 2022, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan dalih perang Rusia-Ukraina telah membawa dampak buruk bagi perekonomian Indonesia (CNN Indonesia, 2022).
Pesta ini menjadi semakin menarik dicermati, karena Mei lalu, tiba-tiba Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan akan ada revisi Peraturan Pemerintah yang di dalamnya akan ada pasal soal izin bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan. Alasannya, agar pengelolaan tambang semakin inklusif.
Dikabarkan bahwa sejumlah konsesi pertambangan batu bara yang sebelumnya dimiliki oleh beberapa perusahaan, telah disiapkan untuk ormas-ormas keagamaan.
Beberapa Ormas menganggap ini adalah peluang untuk membuat contoh baik pengelolaan tambang, yang selama ini selalu identik dengan perusakan lingkungan. Lebih lagi, keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Sekilas semua ini terlihat memiliki banyak manfaat. Namun di artikel ini, penulis akan coba menantang logika yang sudah disetujui oleh dua Ormas Keagamaan besar, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Pertama, tentu saja di ranah teknis operasional dan dampak lingkungan. Ada baiknya NU dan Muhammadiyah melihat dan mempelajari terlebih dahulu praktik pertambangan batu bara yang sudah berjalan puluhan tahun di Sumatera dan Kalimantan.
Karena areal konsesi yang kadang mencapai puluhan ribu hektare, dampak lingkungan yang dihasilkan pun sangat luar biasa.
Laporan beberapa Organiasi Masyarakat Sipil, seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), memperlihatkan bahwa kegiatan tambang merusak sungai, hutan, hingga corak produksi masyarakat (Sucahyo, 2022).
Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel Kondisi jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan roboh usai dihantam tugboat penarik batu bara.Selain itu, jembatan sepanjang 300 meter ini sebagian ambruk, dan sudah tidak bisa dipakai lagi untuk aktivitas warga.
Beberapa bulan sebelumnya, kapal tongkang pengangkut batu bara juga pernah menabrak Jembatan Musi di Palembang, dan puluhan rumah di Barito Kuala dan Tapin, Kalimantan Selatan.
Kemudian kegiatan tambang batu bara di Provinsi Jambi, telah melahirkan kerusakan infrastruktur, baik jalan nasional maupun jalan provinsi.
Kemacetan panjang puluhan kilometer bisa terjadi hingga puluhan jam akibat ramainya truk batu bara berseliweran.
Hal ini lumrah ditemui di sepanjang jalan dari Kabupaten Merangin ke Kota Jambi pada 2022 hingga tahun ini.
Biaya perbaikannya dilaporkan mencapai triliunan rupiah (Ahmadi, 2024). Dan sepengetahuan penulis, sejak belasan tahun silam, hal ini juga biasa terjadi di masa-masa booming komoditi batu bara.
Perlu untuk dicatat bahwa kebanyakan area konsesi tambang batu bara dan pelabuhan tempat pengiriman batu bara memiliki jarak yang sangat jauh, dan tidak didukung infrastruktur spesifik.
Wajar sebenarnya, mengingat batu bara adalah komoditi siklus yang harga dan permintaanya hanya naik di masa-masa tertentu.
Pemerintah pasti enggan membangun infrastruktur spesifik untuk mendukungnya, karena biayanya tentu besar, dan belum tentu hasil yang didapatkan setara.
Terkait persoalan teknis operasional dan lingkungan ini, penulis tidak begitu yakin ormas keagamaan akan mampu menanganinya.
Hal ini sudah coba diselesaikan berkali-kali selama bertahun-tahun dengan melibatkan banyak pihak, namun belum menghasilkan solusi tepat, atau malah bisa dikatakan menemui jalan buntu.
Kedua, tinjauan dari sisi bisnis. Sejak awal 2023, terjadi penurunan harga batu bara yang sangat drastis. Saat tulisan ini dibuat, harganya ada di sekitar 140 dollar AS per ton.
Penyebabnya adalah menurunnya permintaan sejumlah pasar utama seperti India dan Tiongkok, serta adanya penurunan harga gas dan pemulihan sumber energi dari nuklir.
Akibatnya, terjadi penurunan laba yang sangat signifikan pada perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah disebut di atas.
Adaro Energy Indonesia hanya menghasilkan Rp 25 triliun pada 2023. Bayan Resources menghasilkan laba Rp 19 triliun. TBS Energy bahkan hanya menghasilkan laba sebesar Rp 123 milyar.
Sementara PT. Bukit Asam, laba bersihnya turun separuh lebih menjadi Rp 6,1 triliun. Walaupun nilainya masih besar, tapi terjadi penurunan yang sangat signifikan.
Bahkan jika kita membaca laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut di semester pertama tahun ini, tren laba bersihnya terus menurun.
Belum lagi di level global ada komitmen secara multilateral untuk menghentikan penggunaan batu bara dalam waktu dekat.
Ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah tren harga batu bara akan terus menurun? Jangan-jangan pesta sudah berada di ujung, dan akan segera berakhir?
Greenpeace Indonesia Rombongan warga Karimunjawa dan komunitas lingkungan membentangkan spanduk di area kerusakan laut akibat aktivitas tambak di Karimunjawa, Selasa (19/9/2023).Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam menunjukkan, jumlah produksi batu bara Indonesia di tahun 2022 dan 2023 apabila dijumlahkan mencapai 1462 juta ton.
Ini melonjak hampir 25 persen apabila dibandingkan dengan jumlah produksi batu bara tahun 2020 dan 2021, yang jumlahnya 1.178 juta ton.
Jika kerusakan lingkungan yang disebutkan selama ini adalah fakta, maka kerusakan yang dihasilkan selama dua tahun belakangan juga sangat luar biasa besar.
Rasanya tak salah jika penulis hendak berhipotesis bahwa pesta batu bara akan segera berakhir, dan tahun ini hingga ke depannya adalah masa-masa "cuci piring".
Masa "cuci piring" maksudnya adalah saat di mana persoalan lingkungan hidup yang disebabkan oleh operasi pertambangan akan mencapai eskalasi, dan perusahaan akan dituntut untuk bertanggung jawab.
Maukah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah hanya ambil peran di bagian ini?
Tambang untuk Ormas Keagamaan: Undangan Pesta atau Cuci Piring? Halaman all
Tren harga batu bara terus menurun, sementara kerusakan lingkungan luar biasa. Jadi, konsesi tambang untuk ormas undangan pesta atau cuci piring? Halaman all?page=all [502] url asal
#muhammadiyah #nahdlatul-ulama #tambang-batu-bara #ormas-kelola-tambang #konsesi-tambang
(Kompas.com) 24/08/24 06:21
v/14621312/
SUDAH menjadi pengetahuan umum sepanjang 2022, terjadi lonjakan harga komoditi pertambangan, khususnya batu bara, yang membuat terjadinya pesta keuntungan bagi para pengusahanya.
Ironinya, pesta ini muncul akibat perang Rusia-Ukraina yang memicu terjadinya krisis energi.
Selain itu, pesta terjadi selang dua bulan pasca-Konferensi Perubahan Iklim di Glasgow pada November 2021, yang melahirkan komitmen 23 negara, termasuk Indonesia, untuk meninggalkan batu bara.
Ketika hubungan Rusia-Ukraina mulai memanas di Januari 2022, harga batu bara di Index Newcastle masih sekitar 150 dollar AS per ton.
Di penghujung tahun, harganya naik hampir tiga kali lipat ke angka sekitar 400 dollar AS, dengan puncaknya pada September 2022 mencapai 457 dollar AS per ton.
Pesta ini berhasil membuat laba tahunan beberapa perusahaan naik berkali-kali lipat. Bayan Resources misalkan, laba bersih tahun 2019-2021, jika digabung hanya sekitar Rp 25 triliun. Sementara laba bersih tahun 2022 naik menjadi Rp 34 triliun.
Kondisi ini sempat menjadikan pemilik saham utamanya, Low Tuck Kwong, menjadi orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
TBS Energi Utama, yang terafiliasi dengan keluarga Luhut Pandjaitan, laba tahun 2019-2021 jika digabung berjumlah Rp 1,3 triliun. Sedangkan pada 2022, labanya hampir mencapai Rp 1 triliun.
PT Bukit Asam, perusahaan plat merah milik pemerintah, mendapatkan laba bersih bersih Rp 14,4 triliun dari tahun 2019-2021. Sementara pada 2022 saja, laba bersihnya mencapai Rp 12,6 triliun.
Paling sensasional tentu saja Adaro Energy Indonesia. Jika laba 2019 sampai 2021 digabung, jumlahnya hanya sekitar Rp 20 triliun.
Sementara pada 2022, perusahaan yang terafiliasi dengan Boy Thohir (Kakak Erick Thohir) dan Sandiaga Uno ini, meraup laba hampir Rp 39 triliun. Naik hampir dua kali lipat.
Sebenarnya masih banyak perusahaan lain yang menikmati pesta ini, baik yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia, maupun yang belum.
Empat perusahaan besar ini, menurut saya, sudah cukup untuk jadi gambaran bagaimana pesta panen batu bara tahun 2022.
Namun anehnya, di Desember 2022, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan dalih perang Rusia-Ukraina telah membawa dampak buruk bagi perekonomian Indonesia (CNN Indonesia, 2022).
Pesta ini menjadi semakin menarik dicermati, karena Mei lalu, tiba-tiba Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan akan ada revisi Peraturan Pemerintah yang di dalamnya akan ada pasal soal izin bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan. Alasannya, agar pengelolaan tambang semakin inklusif.
Tambang untuk Ormas Keagamaan: Undangan Pesta atau Cuci Piring?
Tren harga batu bara terus menurun, sementara kerusakan lingkungan luar biasa. Jadi, konsesi tambang untuk ormas undangan pesta atau cuci piring? Halaman all [1,302] url asal
#muhammadiyah #nahdlatul-ulama #tambang-batu-bara #ormas-kelola-tambang #konsesi-tambang
(Kompas.com) 24/08/24 06:21
v/14609569/
SUDAH menjadi pengetahuan umum sepanjang 2022, terjadi lonjakan harga komoditi pertambangan, khususnya batu bara, yang membuat terjadinya pesta keuntungan bagi para pengusahanya.
Ironinya, pesta ini muncul akibat perang Rusia-Ukraina yang memicu terjadinya krisis energi.
Selain itu, pesta terjadi selang dua bulan pasca-Konferensi Perubahan Iklim di Glasgow pada November 2021, yang melahirkan komitmen 23 negara, termasuk Indonesia, untuk meninggalkan batu bara.
Ketika hubungan Rusia-Ukraina mulai memanas di Januari 2022, harga batu bara di Index Newcastle masih sekitar 150 dollar AS per ton.
Di penghujung tahun, harganya naik hampir tiga kali lipat ke angka sekitar 400 dollar AS, dengan puncaknya pada September 2022 mencapai 457 dollar AS per ton.
Pesta ini berhasil membuat laba tahunan beberapa perusahaan naik berkali-kali lipat. Bayan Resources misalkan, laba bersih tahun 2019-2021, jika digabung hanya sekitar Rp 25 triliun. Sementara laba bersih tahun 2022 naik menjadi Rp 34 triliun.
Kondisi ini sempat menjadikan pemilik saham utamanya, Low Tuck Kwong, menjadi orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
TBS Energi Utama, yang terafiliasi dengan keluarga Luhut Pandjaitan, laba tahun 2019-2021 jika digabung berjumlah Rp 1,3 triliun. Sedangkan pada 2022, labanya hampir mencapai Rp 1 triliun.
PT Bukit Asam, perusahaan plat merah milik pemerintah, mendapatkan laba bersih bersih Rp 14,4 triliun dari tahun 2019-2021. Sementara pada 2022 saja, laba bersihnya mencapai Rp 12,6 triliun.
Paling sensasional tentu saja Adaro Energy Indonesia. Jika laba 2019 sampai 2021 digabung, jumlahnya hanya sekitar Rp 20 triliun.
Sementara pada 2022, perusahaan yang terafiliasi dengan Boy Thohir (Kakak Erick Thohir) dan Sandiaga Uno ini, meraup laba hampir Rp 39 triliun. Naik hampir dua kali lipat.
Sebenarnya masih banyak perusahaan lain yang menikmati pesta ini, baik yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia, maupun yang belum.
Empat perusahaan besar ini, menurut saya, sudah cukup untuk jadi gambaran bagaimana pesta panen batu bara tahun 2022.
Namun anehnya, di Desember 2022, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan dalih perang Rusia-Ukraina telah membawa dampak buruk bagi perekonomian Indonesia (CNN Indonesia, 2022).
Pesta ini menjadi semakin menarik dicermati, karena Mei lalu, tiba-tiba Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan akan ada revisi Peraturan Pemerintah yang di dalamnya akan ada pasal soal izin bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan. Alasannya, agar pengelolaan tambang semakin inklusif.
Dikabarkan bahwa sejumlah konsesi pertambangan batu bara yang sebelumnya dimiliki oleh beberapa perusahaan, telah disiapkan untuk ormas-ormas keagamaan.
Beberapa Ormas menganggap ini adalah peluang untuk membuat contoh baik pengelolaan tambang, yang selama ini selalu identik dengan perusakan lingkungan. Lebih lagi, keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Sekilas semua ini terlihat memiliki banyak manfaat. Namun di artikel ini, penulis akan coba menantang logika yang sudah disetujui oleh dua Ormas Keagamaan besar, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Pertama, tentu saja di ranah teknis operasional dan dampak lingkungan. Ada baiknya NU dan Muhammadiyah melihat dan mempelajari terlebih dahulu praktik pertambangan batu bara yang sudah berjalan puluhan tahun di Sumatera dan Kalimantan.
Karena areal konsesi yang kadang mencapai puluhan ribu hektare, dampak lingkungan yang dihasilkan pun sangat luar biasa.
Laporan beberapa Organiasi Masyarakat Sipil, seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), memperlihatkan bahwa kegiatan tambang merusak sungai, hutan, hingga corak produksi masyarakat (Sucahyo, 2022).
Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel Kondisi jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan roboh usai dihantam tugboat penarik batu bara.Selain itu, jembatan sepanjang 300 meter ini sebagian ambruk, dan sudah tidak bisa dipakai lagi untuk aktivitas warga.
Beberapa bulan sebelumnya, kapal tongkang pengangkut batu bara juga pernah menabrak Jembatan Musi di Palembang, dan puluhan rumah di Barito Kuala dan Tapin, Kalimantan Selatan.
Kemudian kegiatan tambang batu bara di Provinsi Jambi, telah melahirkan kerusakan infrastruktur, baik jalan nasional maupun jalan provinsi.
Kemacetan panjang puluhan kilometer bisa terjadi hingga puluhan jam akibat ramainya truk batu bara berseliweran.
Hal ini lumrah ditemui di sepanjang jalan dari Kabupaten Merangin ke Kota Jambi pada 2022 hingga tahun ini.
Biaya perbaikannya dilaporkan mencapai triliunan rupiah (Ahmadi, 2024). Dan sepengetahuan penulis, sejak belasan tahun silam, hal ini juga biasa terjadi di masa-masa booming komoditi batu bara.
Perlu untuk dicatat bahwa kebanyakan area konsesi tambang batu bara dan pelabuhan tempat pengiriman batu bara memiliki jarak yang sangat jauh, dan tidak didukung infrastruktur spesifik.
Wajar sebenarnya, mengingat batu bara adalah komoditi siklus yang harga dan permintaanya hanya naik di masa-masa tertentu.
Pemerintah pasti enggan membangun infrastruktur spesifik untuk mendukungnya, karena biayanya tentu besar, dan belum tentu hasil yang didapatkan setara.
Terkait persoalan teknis operasional dan lingkungan ini, penulis tidak begitu yakin ormas keagamaan akan mampu menanganinya.
Hal ini sudah coba diselesaikan berkali-kali selama bertahun-tahun dengan melibatkan banyak pihak, namun belum menghasilkan solusi tepat, atau malah bisa dikatakan menemui jalan buntu.
Kedua, tinjauan dari sisi bisnis. Sejak awal 2023, terjadi penurunan harga batu bara yang sangat drastis. Saat tulisan ini dibuat, harganya ada di sekitar 140 dollar AS per ton.
Penyebabnya adalah menurunnya permintaan sejumlah pasar utama seperti India dan Tiongkok, serta adanya penurunan harga gas dan pemulihan sumber energi dari nuklir.
Akibatnya, terjadi penurunan laba yang sangat signifikan pada perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah disebut di atas.
Adaro Energy Indonesia hanya menghasilkan Rp 25 triliun pada 2023. Bayan Resources menghasilkan laba Rp 19 triliun. TBS Energy bahkan hanya menghasilkan laba sebesar Rp 123 milyar.
Sementara PT. Bukit Asam, laba bersihnya turun separuh lebih menjadi Rp 6,1 triliun. Walaupun nilainya masih besar, tapi terjadi penurunan yang sangat signifikan.
Bahkan jika kita membaca laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut di semester pertama tahun ini, tren laba bersihnya terus menurun.
Belum lagi di level global ada komitmen secara multilateral untuk menghentikan penggunaan batu bara dalam waktu dekat.
Ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah tren harga batu bara akan terus menurun? Jangan-jangan pesta sudah berada di ujung, dan akan segera berakhir?
Greenpeace Indonesia Rombongan warga Karimunjawa dan komunitas lingkungan membentangkan spanduk di area kerusakan laut akibat aktivitas tambak di Karimunjawa, Selasa (19/9/2023).Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam menunjukkan, jumlah produksi batu bara Indonesia di tahun 2022 dan 2023 apabila dijumlahkan mencapai 1462 juta ton.
Ini melonjak hampir 25 persen apabila dibandingkan dengan jumlah produksi batu bara tahun 2020 dan 2021, yang jumlahnya 1.178 juta ton.
Jika kerusakan lingkungan yang disebutkan selama ini adalah fakta, maka kerusakan yang dihasilkan selama dua tahun belakangan juga sangat luar biasa besar.
Rasanya tak salah jika penulis hendak berhipotesis bahwa pesta batu bara akan segera berakhir, dan tahun ini hingga ke depannya adalah masa-masa "cuci piring".
Masa "cuci piring" maksudnya adalah saat di mana persoalan lingkungan hidup yang disebabkan oleh operasi pertambangan akan mencapai eskalasi, dan perusahaan akan dituntut untuk bertanggung jawab.
Maukah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah hanya ambil peran di bagian ini?
Tak Hanya Ormas, Remaja Masjid Ngaku ke Jokowi Tertarik Kelola Tambang
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengaku tertarik untuk mendapatkan konsesi pengelolaan tambang dari pemerintah. [665] url asal
#ormas-keagamaan #ormas-kelola-tambang #ormas-keagamaan-kelola-tambang #pbnu #muhammadiyah #remaja-majid #badan-komunikasi-pemuda-remaja-masjid-indonesia #bkprmi
(Bisnis.Com) 31/07/24 16:55
v/12758163/
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengaku tertarik untuk mendapatkan konsesi pengelolaan tambang seperti yang ditawarkan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Ketua Umum Pusat BKPRMI Said Aldi Al Idrus mengatakan ketertarikan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan undangan ihwal agenda musyawarah nasional BKPRMI pada 7—10 Agustus mendatang di Medan.
Said mengaku bahwa organisasi mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi tersebut dan tertarik untuk turut mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
"Pada silaturahim tersebut kami juga memberikan apresiasi pada Presiden yang baru-baru ini telah mengamanahkan kepada ormas-ormas untuk mengelola tambang. Kami selaku ormas Islam sangat apresiasi," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, dia berkata kebijakan ini memberikan angin segar sehingga ormas keagamaan akan lebih mudah untuk menunjukan kontribusi mereka kepada Negara.
Apalagi, kata Said, dengan mengelola tambang akan mendorong kemandirian organisasi sehingga baik untuk kemaslahatan umat dan masyarakat sekitar.
“Kami melihat dulu Muhammadiyah dan NU mengelola, mudah-mudahan itu pasti manfaatnya sangat luar biasa. Bagi ormas-ormas Islam. Termasuk nanti BKPRMI,” ucapnya.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa tak ada pembicaraan untuk memberikan izin tambang untuk BKPRMI saat bertemu Jokowi. Mengingat, organisasi masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang.
“Kami hanya berkesempatan saja menyampaikan, berterima kasih karena telah memberikan ormas-ormas Islam. Dan pada saat ini kami di BKPRMI sangat mendukung itu,” tuturnya.
Namun, dia tak menampik bahwa beberapa anggota BKPRMI memang berkecimpung sebagai pengusaha tambang. Sehingga mereka punya keahlian apabila turut diberi kepercayaan oleh pemerintah.
"Ya kami memberikan dahulu pada abang tertua NU dan Muhammadiyah. Kami adik-adik ini melihat dahulu barang itu. Kalau paten barang itu baru nanti kami ikut," pungkas Said.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemerintah untuk memberikan konsesi kelola tambang kepada ormas keagamaan.
Menurutnya, pemerintah hanya ingin mendorong pemerataan dan keadilan ekonomi dapat terjadi di Indonesia. Mengingat, kata Jokowi, terdapat dorongan dari ormas keagamaan yang meminta hak kelola tambang.
“Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di Masjid,” ujarnya usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu mengamini berbekal banyaknya permintaan dari ormas keagamaan mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi tersebut.
“Itu lah yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang tetapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Jokowi kembali menekankan bahwa pemerintah tak pernah mendorong ormas keagamaan untuk mengelola tambang, tetapi hanya memberikan akses apabila ada organisasi yang meyakini memiliki kapabilitas untuk mengajukan konsesi tambang.
“Jadi, kami tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” tandas Jokowi.
Sekadar informasi, Kepala Negara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Pro Kontra Kelola Tambang, Bagaimana Ulama Terdahulu Memandang Eksplorasi Alam?
Islam memandang eksplorasi alam harus dilakukan secara bermartabat [539] url asal
#tambang-berkelanjutan #tambang-muhammadiyah #ormas-kelola-tambang #tambang-ramah-lingkungan #tambang-dikelola-ormas #pengelolaan-tambang #konsesi-tambang #ormas-soal-konsesi-lahan-tambang #konsesi-tam
(Republika - Khazanah) 30/07/24 22:06
v/12694162/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Sejumlah ormas keagamaan juga telah menyatakan siap menerima IUP.
Lantas bagaimana pendapat ulama terdahulu terkait masalah lingkungan dan pertambangan? Berikut ini pendapat beberapa ulama klasik terkait dengan eksplorasi sumber daya alam.
Di antaranya Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al- Suthaniyyah, pendapat Imam al-Shan’ani dalam Subul al-Salam, pendapat Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al- Minhaj, pendapat Imam Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudlatu al-Thalibin, dan pendapat Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni.
Pendapat Imam al-Mawardi:
"Barang siapa membuka lahan baru maka ia berhak memilikinya, baik dengan atau tanpa izin penguasa."
"Namun, menurut Imam Abu Hanifah harus seizin penguasa, karena sabda Nabi Muhammad SAW: Tidak ada hak bagi seseorang kecuali yang diizinkan oleh imam."
"Menurut Imam Malik, orang terdekat lebih berhak untuk membuka lahan (dan mengeksplorasinya) dari pada orang yang jauh (asing). Sementara, tata cara pembukaan lahan (yang memiliki konsekwensi hak kepemilikan dan pemanfaatan) didasarkan pada ‘urf karena Rasulullah SAW menyebutkannya secara mutlak, tidak memberi penjelasan rinci tentang tata caranya, berarti didasarkan pada kebiasaan yang telah disepakati masyarakat."
Imam al-Mawardi merujuk kepada pendapat Imam Malik menjelaskan bahwa orang terdekat lebih berhak untuk membuka lahan (dan mengeksplorasinya) dari pada orang yang jauh (asing).
Pendapat Imam al-Shan’ani:
"Al-Mawat yaitu tanah (sumber daya alam) yang belum dimakmurkan (diolah dan dieksplorasi). Proses pemakmuran diserupakan dengan kehidupan dan pembiarannya diserupakan dengan tidak adanya kehidupan."
"Menghidupkan bumi dengan cara mengolahkan. Ketahuilah, ketentuan mengenai “ihya’” (pengolahan dan eksplorasi) dari syari’ bersifat mutlak. Dengan demikian, implementasinya harus kembali pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat mengenai tata caranya."
"Dalam hal lain, syari’ terkadang memberikan penjelasan tentang suatu masalah secara mutlak, sebagaimana ketentuan ”al-qabdlu” (menerima) dalam harta untuk jual beli serta ketentuan ”al-hirzu” (tempat penyimpanan) dalam masalah pencurian yang implementasinya didasarkan pada ’urf."
"Menurut ’urf (setidaknya) ada lima hal yang bisa dikategorikan sebagai ”ihya’”, yaitu memutihkan tanah dan membersihkannya untuk kemudian ditanami, membangun pagar, menggali parit, sehingga orang yang lewat tidak memungkinkan untuk melihatnya. Ini pendapat Imam Yahya."
Pendapat Imam...
Sa’id berkata diceritakan dari Sufyan dari Ibn Abi Nujaih dari ’Amr ibn Syu’aib bahwa Rasulullah SAW memberikan kuasa sebidang tanah kepada seseorang dari Juhainah atau Muzainah, akan tetapi mereka membiarkannya (tanpa pemanfaatan) lantas datang seseorang dan menggarapnya. Kemudian orang yang diberi kewenangan Nabi tersebut datang mengadukan hal ini kepada Khalifah Umar bin Khattab."
"Umar bin Khattab berkata, "Seandainya pemberian tersebut dari saya dari Abu Bakar aku pasti tidak akan mengembalikannya. Akan tetapi ini penetapan pemberian dari Rasulullah SAW maka aku putuskan untuk mengembalikannya."
"Setelah itu Umar bin Khattab berkata lagi: Barang siapa yang memiliki tanah, yakni menguasai (mengkarantina) tanah dan membiarkannya selama tiga tahun (tanpa pengolahan) lantas datang kelompok orang lain memakmurkannya maka orang tersebut lebih berhak memilikinya."
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
Manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) memiliki amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya. Sebagai khalifah, manusia diingatkan oleh Sang Pencipta agar tidak berbuat kerusakan di bumi dan tidak merugikan orang lain.
Megawati Kritik Jokowi Usai Bagi-bagi IUP ke Ormas: Makan Tuh Tambang!
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi kebijakan Jokowi yang membagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke ormas keagamaan. [232] url asal
#megawati-kritik-jokowi #megawati #jokowi #ketum-pdip #megawati-soekarnoputri #izin-tambang #iup #wiupk #ormas-izin-tambang #ormas-kelola-tambang #tambang #pdip
(Bisnis.Com) 30/07/24 13:08
v/12643651/
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membagi-bagikan izin usaha tambang (IUP) ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kritik itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower Jakarta Pusat pada Selasa (30/7/2024).
"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh, 'Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang.' Saya tuh sampai bilang sama temen-temen, 'Makan noh tambang iku!' Nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati.
Presiden ke-5 RI ini menjelaskan, hasil tambang tidak menjamin kedaulatan pangan. Oleh sebab itu, Megawati mendorong sebaiknya pemerintah lebih fokuskan kebijakan kepada pemenuhan pangan rakyat Indonesia.
Apalagi, putri Bung Karno ini meyakini kini kondisi geopolitik dan iklim dunia sedang tidak jelas. Dia melihat, para negara penghasil beras akan menahan ekspor berasnya.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah tidak boleh tergantung kepada impor. Megawati ingin pemerintah juga kembangkan pangan pendamping beras.
"Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya, bahwa kalau kemudian itu [negara produsen beras menahan ekspor] jadi terus kita bingung mau cari kemana," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024.
Belakangan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan siap menerima WIUPK dari pemerintah tersebut.
Hitung-hitungan Mudarat dan Manfaat NU hingga Muhammadiyah Kelola Tambang
Langkah sejumlah ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam menerima penawaran konsesi tambang dari pemerintah menuai kritik [69] url asal
#ormas-kelola-tambang #ormas #organisasi-kemasyarakatan #pbnu #nahdlatul-ulama #nu #bisnis-nu #pkb2b #ormas-islam #ormas-kelola-tambang #konsesi-tambang #joko-widodo #jokowi #bkpm #pbnu-tambang #muhamm
(Bisnis.Com - Ekonomi) 30/07/24 12:57
v/12642548/
Bisnis.com, JAKARTA - Langkah sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam menerima penawaran konsesi tambang dari pemerintah menuai kritik.Beberapa menyebut mudarat atau kerugiannya lebih besar dari manfaatnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang secara terbuka menerima tawaran pengelolaan Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) itu.
Alasan dan Janji Muhammadiyah Putuskan Kelola Tambang
Alasan Muhammadiyah beralasan kelola tambang adalah karena kekayaan alam adalah anugerah Allah, izin akan dikembalikan jika merusak. - Halaman all [771] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #muhammadiyah #muhammadiyah-kelola-tambang #konsesi-tambang-ormas #ormas-kelola-tambang #pp-25-tahun-2024 #konsolidasi-muhammadiyah #alasan-tambang-muhammadiyah #janji
(InvestorID) 28/07/24 18:13
v/12460905/
YOGYAKARTA, investor.id – Muhammadiyah secara resmi mengumumkan siap mengelola tambang, seiring dengan regulasi yang terbit baru-baru ini terkait konsesi tambang untuk ormas. Namun demikian, Muhammadiyah mengungkapkan sejumlah alasan atas keinginan dan tujuan mengelola tambang tersebut, termasuk janji untuk mengembalikan izin kelola tambang ke pemerintah jika lebih banyak menimbulkan kerusakan.
Keputusan mengelola tambang ini menjadi salah satu bahasan dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Sabtu-Minggu (27-28/7/2024) di Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Acara ini diikuti Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan, kesiapan Muhammadiyah untuk mengelola tambang disepakati setelah menganalisis berbagai masukan, kajian, mencermati kritik, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis dan lembaga lingkungan.
“Muhammadiyah, (dalam) Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara),” ungkap Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Dia menerangkan, ada tujuh pertimbangan dari Muhammadiyah yang pada akhirnya memutuskan ikut mengelola tambang. Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah, yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Menurut Abdul Mu'ti, pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.
“Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa ‘Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih),” urai Abdul Mu’ti.
Kedua, merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Abdul Mu’ti.
Janji Kembalikan Izin, Jika Merusak
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Selanjutnya pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” kata Abdul Mu’ti.
Kelima, lanjut dia, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” jelas Abdul Mu’ti.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” pungas Abdul Mu'ti.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Alasan dan Janji Muhammadiyah Setelah Putuskan Kelola Tambang
Alasan Muhammadiyah beralasan kelola tambang adalah karena kekayaan alam adalah anugerah Allah, izin akan dikembalikan jika merusak. - Halaman all [771] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #muhammadiyah #muhammadiyah-kelola-tambang #konsesi-tambang-ormas #ormas-kelola-tambang #pp-25-tahun-2024 #konsolidasi-muhammadiyah #alasan-tambang-muhammadiyah #janji
(InvestorID) 28/07/24 18:13
v/12437894/
YOGYAKARTA, investor.id – Muhammadiyah secara resmi mengumumkan siap mengelola tambang, seiring dengan regulasi yang terbit baru-baru ini terkait konsesi tambang untuk ormas. Namun demikian, Muhammadiyah mengungkapkan sejumlah alasan atas keinginan dan tujuan mengelola tambang tersebut, termasuk janji untuk mengembalikan izin kelola tambang ke pemerintah jika lebih banyak menimbulkan kerusakan.
Keputusan mengelola tambang ini menjadi salah satu bahasan dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Sabtu-Minggu (27-28/7/2024) di Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Acara ini diikuti Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan, kesiapan Muhammadiyah untuk mengelola tambang disepakati setelah menganalisis berbagai masukan, kajian, mencermati kritik, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis dan lembaga lingkungan.
“Muhammadiyah, (dalam) Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara),” ungkap Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Dia menerangkan, ada tujuh pertimbangan dari Muhammadiyah yang pada akhirnya memutuskan ikut mengelola tambang. Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah, yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Menurut Abdul Mu'ti, pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.
“Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa ‘Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih),” urai Abdul Mu’ti.
Kedua, merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Abdul Mu’ti.
Janji Kembalikan Izin, Jika Merusak
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Selanjutnya pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” kata Abdul Mu’ti.
Kelima, lanjut dia, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” jelas Abdul Mu’ti.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” pungas Abdul Mu'ti.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Lengkap, Risalah Pleno PP Muhammadiyah yang Terima Konsesi Lahan Tambang
Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman [740] url asal
#pp-muhammadiyah #muhammadiyah-tambang #izin-tambang #ormas-islam-soal-tambang #ormas-kelola-tambang #ormas-soal-konsesi-lahan-tambang #muhammadiyah-soal-tambang #tambang-untuk-ormas #perusahaan-tamban
(Republika - Khazanah) 28/07/24 16:29
v/12426681/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah mengumumkan untuk menerima konsesi lahan tambang dari pemerintah dalam konferensi pers di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DIY, Ahad (28/7/2024).
"Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan ormas Islam tertua di Indonesia tersebut meski keputusan ini menimbulkan polemik terutama dengan para pegiat lingkungan. Berikut risalah pleno PP Muhammadiyah yang memuat lengkap tentang keputusan tersebut.
RISALAH PLENO PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PENGELOLAAN TAMBANG YANG RAMAH LINGKUNGAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP). Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menawarkan kepada Pimpinan Pusat untuk dapat menerima IUP.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut.
Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa "Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.
Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah.
Menanti Jawaban Muhammadiyah soal Tawaran Garap Tambang
Keputusan resmi Muhammadiyah akan diumumkan dalam Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah. [445] url asal
#muhammadiyah #jokowi #tambang #ormas-kelola-tambang
(detikFinance - Energi) 27/07/24 07:00
v/12268914/
Jakarta - Setelah Nahdlatul Ulama (NU), PP Muhammadiyah dikabarkan menjadi organisasi masyarakat keagamaan kedua yang menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Pemerintah baru-baru ini memang meluncurkan kebijakan yang mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei lalu.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka-bukaan soal kabar pihaknya akan ikut mengelola tambang. Menurutnya, memang benar Muhammadiyah telah menerima penawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Pihaknya juga sudah membahas hal itu dalam rapat pleno.
Namun, Abdul Mu'ti bilang keputusan resmi Muhammadiyah akan diumumkan dalam Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah yang digelar mulai hari ini di Yogyakarta. Dalam acara sidang besar yang dilakukan 27-28 Juli itu, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi soal tawaran pengelolaan tambang.
"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," kata Abdul dilansir dari unggahan Instagram @abe_mukti, Jumat (26/7/2024).
Tawaran pengelolaan tambang datang disebut datang langsung dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Namun, dalam pernyataannya Abdul Mu'ti menyebut belum jelas wilayah tambang mana yang akan diterima Muhammadiyah.
"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024," ujar Abdul Mu'ti.
Pada awal kebijakan ini muncul, Abdul Mu'ti pernah mengatakan pihaknya akan membahas tawaran kelola tambang dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat. Dia menegaskan pembahasan itu dijamin tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Abdul Mu'ti ketika dihubungi detikcom, Minggu (2/6/2024) lalu.
Jokowi Tak Mau Memaksa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sebetulnya tidak memaksa semua ormas keagamaan untuk menerima tawarannya. Pemerintah disebut hanya memfasilitasinya bagi yang berminat.
"Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," ujar Jokowi ketika ditanya awak media soal kabar Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang, di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menegaskan bahwa bukan ormas keagamaan yang mengelola tambangnya, melainkan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tersebut baik itu koperasi, PT, maupun CV.
"Bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormasnya itu baik koperasi, maupun PT atau CV atau yang lain-lain," tegas Jokowi.
(hal/ara)
Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
Jokowi buka suara soal PP Muhammadiyah minat kelola tambang. Halaman all [433] url asal
#pp-muhammadiyah #jokowi #ormas-kelola-tambang #pp-muhammadiyah-kelola-tambang
(Kompas.com) 26/07/24 21:00
v/12237691/
BATANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.
Menurut Jokowi, pemerintah membuka peluang untuk ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Namun hal itu bersifat sukarela, alias tak memaksa ormas keagamaan harus mengelola tambang.
"Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu (izin pengelolaan tambang), enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," ujar Jokowi saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Ia menuturkan kebijakan yang memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi.
Menurut Jokowi, banyak yang mengeluh bahwa pengelolaan tambang hanya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar, sedangkan ormas keagamaan meyakini mampu terlibat di sektor tambang.
"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi juga sanggup kok'," ucap Jokowi.
Permintaan itu disampaikan kepadanya saat berkunjung ke sejumlah pondok pesantren (ponpes). Jokowi pun menindaklanjutinya dengan menyediakan regulasi yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang.
"Waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar badan ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormasnya, baik koperasi maupun PT, CV dan lain-lain," papar Jokowi.
Adapun regulasi yang mengatur ormas keagamaan bisa mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menerima kebijakan tersebut.
Kajian itu dilakukan dengan melibatkan para pakar di luar PP Muhammadiyah. Dalam kajian tersebut PP Muhammadiyah melihat empat aspek yaitu hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Kita menghadirkan tidak hanya dalam lingkup Muhammadiyah. Kita menghadirkan orang-orang atau pakar di luar Muhammadiyah. Ini akan dikaji terus," kata Azrul dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).