PP Muhammadiyah dan PBNU Terima Izin Kelola Tambang, Ormas Non Keagamaan Menyusul?

PP Muhammadiyah dan PBNU Terima Izin Kelola Tambang, Ormas Non Keagamaan Menyusul?

PP Muhammadiyah susul PBNU terima kelola tambang dari pemerintah. Bahlil sebut Prabowo usulkan ormas non-keagamaan juga dapat izin usaha tambang Halaman all

(Kompas.com) 30/07/24 10:43 12630445

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP yang diteken pada 30 Mei 2023 itu, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) untuk mengelola pertambangan.

Penerimaan PP Muhammadiyah diumumkan melalui konferensi pers rapat konsolidasi nasional di Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.

"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu\'ti dikutip dari tayangan YouTube Muhammadiyah Channel, Minggu.

Selain mengumumkan hal tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah.

"Kami sekaligus karena sikap kewaspadaan, keseksamaan, kecermatan yang kami lakukan menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Efendy," kata Haedar.

Haedar menjelaskan bahwa status Muhadjir bukan lah sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Melainkan, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi.

Muhadjir selanjutnya bakal bekerja bersama dengan Sekretaris Muhammad Sayuti. Lalu, anggota tim Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budimanta.

Sebelumnya PBNU

PP Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan besar kedua yang menerima kebijakan pemberian izin tambang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakuI bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 25 Tahun 2024.

PBNU mengajukan permohonan karena melihat izin mengelola tambang sebagai peluang untuk memenuhi hajat hidup para warganya meliputi ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Namun, pada 9 Juli 2024, Yahya menyatakan bahwa konsesi tambang untuk PBNU belum keluar dan masih berproses.

Sementara itu, secara terpisah Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla memastikan bahwa perusahaan untuk mengelola usaha tambang dari pemerintah sudah terbentuk.

“PBNU sudah membentuk PT khusus untuk mengelola tambang ini dan kami melibatkan orang-orang profesional,” ujar Ulil kepada wartawan usai pertemuan dengan Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Ahmed Al Tayeb pada 10 Juli 2024.

Saat ini, Ulil mengatakan, PBNU hanya tinggal menunggu pemerintah secara resmi menerbitkan izin usaha tambang atau konsesi untuk dikelola perusahaannya.

Namun, dia mengaku belum dapat mengungkapkan secara detail lokasi tambang, nama perusahaan dan pihak-pihak yang di dalamnya.

“Ya kami belum bisa memberikan detail-detail seperti itu. Tapi yang jelas yang bisa kami katakan bahwa PT sudah terbentuk dan kami siap untuk mengerjakan tambang,” kata Ulil.

Ormas non-keagamaan menyusul?

Menariknya, terbaru Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto mengusulkan, IUP juga diberikan pada ormas non-keagamaan.

Menurut Bahlil, Prabowo mengatakan, ormas yang memenuhi kriteria dari pemerintah juga seharusnya mendapatkan prioritas pengelolaan tambang.

"Kata Pak Prabowo, \'jangan hanya (ormas keagamaan) itu Mas Bahlil, dilihat juga organisasi-organisasi lain yang punya kontribusi kepada negara yang klasifikasi memenuhi syarat\',” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Ya kita kasih saja, daripada kasih yang lain, enggak jelas-jelas pula sebagian,” ujarnya melanjutkan.

Namun, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana pemberian izin usaha tambang tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan pengelolaannya kepada ormas keagamaan.

Bagi-bagi izin tambang

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut, keputusan Jokowi menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya memberikan konsesi tambang untuk dikelola ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.

“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itukan padat modal dan padat teknologi begitu kan. Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” kata Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar dalam program Sapa Indonesia Petang Kompas TV pada 2 Juni 2025.

Dia menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik yakni menjaga pengaruhnya setelah lengser dari jabatan Presiden RI.

“Sehingga alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” ujar Melky.

Untuk diketahui, pemberian izin kepada ormas mengelola pertambangan diatur dalam dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas.

Pada pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasinya

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana d berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

#prabowo #tambang #pbnu #izin-tambang #bahlil-lahadalia #ormas-keagamaan-kelola-tambang #pp-muhammadiyah #pp-muhammadiyah-kelola-tambang

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/30/10434721/pp-muhammadiyah-dan-pbnu-terima-izin-kelola-tambang-ormas-non-keagamaan