Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dinilai Rawan Kecemburuan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan
Pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan dianggap bisa mengacaukan tata kelola pemerintahan yang baik dan mengaburkan batas sektor privat. Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 14:44 12879860
JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dianggap bisa memicu kecemburuan, dan merusak tata kelola tambang sesuai amanat melalui undang-undang.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan, kebijakan dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat rawan memicu kecemburuan dan bahkan persaingan di antara Ormas.
Dia memperkirakan setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bersedia menerima izin tambang dari pemerintahan Presiden Jokowi, maka terbuka kemungkinan berikutnya Ormas pemuda dan lainnya juga mengikuti jejak itu.
Dia khawatir jika kebijakan itu dilanjutkan maka akan terjadi kerumitan dalam pengelolaan tambang lantaran Ormas belum tentu mampu, berkompeten, berkualifikasi, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang.
“Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap, karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil," kata Mulyanto dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).
"Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” sambung Mulyanto.
Mulyanto juga mengingatkan Ormas keagamaan berpotensi kehilangan fokus dalam mengurus umat beragama jika terlampau sibuk mengelola konsesi tambang.
khawatir fenomena Ormas keagamaan yang berduyun-duyun ingin mengelola tambang bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa lembaga di mata umat.
Maka dari itu Mulyanto meminta pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.
Menurut Mulyanto, dengan kebijakan memberikan prioritas khusus izin tambang kepada Ormas keagamaan maka sebenarnya pemerintah sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam beleid itu, kata Mulyanto, mengamanatkan pemerintah memberikan prioritas izin pertambangan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
#partai-keadilan-sejahtera-pks #ormas-keagamaan-kelola-tambang #izin-tambang-ormas #izin-tambang-pbnu #muhammadiyah-terima-izin-tambang