KPK Imbau Cakada Buat LHKPN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas
KPK imbau calon kepala daerah untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat administratif daftar ke KPU - Halaman all
(InvestorID) 02/08/24 14:48 13010004
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon kepala daerah (cakada) agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, KPK mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat mulai menyampaikan LHKPN, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.
Dikatakan Pahala, LHKPN bukan hanya kewajiban administratif saja, juga sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.
Karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk membantu bakal cakada membuat LHKPN agar mudah dan cepat.
Pedoman tersebut disusun agar mempermudah proses penyampaian LHKPN. Sekaligus memastikan setiap bakal calon kepala daerah memenuhi persyaratan dengan jelas serta transparan.
KPK nantinya akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian, berikut kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap seluruh LHKPN para bakal calon kepala daerah.
KPK lalu memberikan tanda terima jika LHKPN yang disampaikan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Jika masih ada kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK akan memberitahu bakal calon kepala daerah terkait hal-hal yang mesti diperbaiki.
Adapun bakal calon kepala daerah wajib menyampaikan perbaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27 sampai dengan 29 Agustus 2024).
“Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” ungkap Pahala dalam keterangan yang dikutip Jumat (2/8/2024).
Dalam surat edaran dimaksud, KPK menetapkan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah berikut ini:
1. Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
2. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;
3. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #lhkpn #calon-kepala-daerah #laporan-kekayaan #pahal-nainggolan #transparansi-dan-akuntabilitas #berita-ekonomi-terkini