Terpopuler Bisnis: Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Molor, Respons Bea Cukai Atas Tudingan Kemenperin
Apabila aturan BBM bersubsidi tidak dapat diselesaikan di pemerintahan Presiden Jokowi, maka akan diteruskan oleh Presiden Prabowo.
(Bisnis Tempo) 07/08/24 06:00 13621332
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 6 Agustus 2024 dimulai dengan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin berharap aturan baru mengenai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rampung pada 1 September 2024.
Kemudian informasi mengenai Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.
Berita lainnya tentang ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut pemerintah terlalu ambisius menggelar perayaan HUT Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Selain itu informasi tentang Keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah untuk menerima izin tambang untuk ormas keagamaan menuai polemik. Terakhir respons Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas tudingan ke instansinya karena dinilai tak transparan soal data muatan 26.415 kontainer impor yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Molor dari Jadwal, Nasib Pembatasan BBM Bersubsidi Kini Ada di Tangan Prabowo?
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin berharap aturan baru mengenai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rampung pada 1 September 2024. Jadwal itu mundur dari rencana sebelumnya pada 17 Agustus 2024 sebagaimana disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Waktu itu, Pak Luhut ingin seperti itu (berlaku mulai 17 Agustus). Tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapannya kita bisa lock semuanya 1 September, peraturan segala macamnya,” kata Rachmat dalam diskusi media Kebijakan Baru Subsidi BBM di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia menyebut, pihaknya masih terus mempersiapkan kebijakan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi. Namun, lanjut dia, apabila tidak dapat diselesaikan di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maka akan diteruskan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut: Kalau Benar, Menambah Runyam Dunia Pertambangan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku. Sebelumnya, hal ini terungkap dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
"Kalau keterangan ini benar, menambah runyam dunia pertambangan minerba yang sudah memprihatinkan," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan dalam persidangan itu. Sebab, Mulyanto berujar, kasus ini sangat penting lantaran melibatkan sosok spesial dari keluarga Istana yang dekat dengan pusat kekuasaan. "Bila terbukti, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Pemerintah Sewa Seribu Unit Mobil untuk HUT Kemerdekaan RI di IKN, Ekonom: Menghamburkan Uang Negara
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut pemerintah terlalu ambisius menggelar perayaan HUT Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Padahal, infrastruktur di ibu kota baru belum lengkap lantaran pembangunannya belum rampung.
Achmad lantas menyoroti langkah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyewa seribu unit mobil bagi tamu acara kenegaraan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan suatu pemborosan. "Menghamburkan uang negara," kata Achmad dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 6 Juli 2024.
Terlebih, biaya sewa mobil itu kabarnya melonjak tajam. Bahkan, penyewaan juga dilakukan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Surabaya, Jakarta, Sidoarjo, Semarang, Solo, Makassar, Bali, dan Palu. Biaya pengirimannya satu unit mobil itu ditengarai membutuhkan biaya Rp 13 juta. "Pemerintah tidak bijak," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
4. Ramai-ramai Internal Muhammadiyah Tolak Konsesi Izin Tambang Pemerintah
Keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah untuk menerima izin tambang untuk ormas keagamaan menuai polemik. Sejumlah pihak dari kalangan internal menolak sikap tersebut. Mereka menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudarat. Bahkan Izin Pengelolaan Tambang (IUP) itu dinilai sarat kepentingan politik transaksional.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas blak-blakan menjelaskan alasan pihaknya menerima izin tambang. Salah satunya, kata Anwar, agar Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama.
“Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Rabu malam.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
5. Kemenperin Tuding Data Muatan 26.415 Kontainer Impor Tak Transparan, Bea Cukai: Yang Mananya?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merespons tudingan ke instansinya karena dinilai tak transparan soal data muatan 26.415 kontainer impor yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Juru Bicara Juru Bicara Kementerian Perindustrian atau Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif sebelumnya menyebut data itu tak bisa digunakan untuk memitigasi dampak pelolosan kontainer.
Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengaku bingung dengan tudingan Kemenperin. Menurut dia, data muatan kontainer itu telah dijelaskan Bea Cukai secara lebih rinci dalam lampiran surat. Namun, dia enggan mengungkapkan isi lampiran itu.
“Surat enggak boleh dibuka,” kata dia saat ditemui Tempo di sela-sela ekspose barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
#bbm #bbm-bersubsidi #tambang #jokowi #muhammadiyah #ikn #bea-cukai