Cegah Peningkatan Calon Tunggal, UU Pilkada Didorong untuk Direvisi
Pengamat politik Ray Rangkuti sebut perlu ada revisi UU Pilkada untuk hindari peningkatan calon tunggal. Cabut syarat 20 dan 25 persen dukungan parpol Halaman all
(Kompas.com) 09/08/24 18:39 13944448
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, perlu ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).
Revisi tersebut diperlukan untuk menghindari semakin meningkatnya kemunculan pasangan calon (paslon) tunggal pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depannya.
Menurut Ray, ada beberapa aturan yang harus diubah dari UU Pilkada. Pertama, mencabut persyaratan 20-25 persen dukungan partai politik (parpol) terkait pencalonan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
“Memang konsekuensinya kemungkinan akan banyak paslon. Tetapi banyak paslon jauh lebih baik dari pada pasangan tunggal. Lebih substantif, banyak pilihan,” ujar Ray dalam diskusi dengan tema “Kotak Kosong Merajalela, Kaum Oligarki Pestapora”, dikutip dari kanal YouTube Vinus Forum, Jumat (9/8/2024).
Kedua, mempermudah syarat bagi calon independen guna mengimbangi pencalonan kepala daerah dari parpol atau gabungan parpol.
Kemudian, Ray mengusulkan dimasukkan aturan parpol wajib melakukan pengusungan pada pilkada, sebagaimana termaktub dalam aturan pecalonan pada pemilihan presiden (pilpres).
Terakhir, dia mengatakan, perlu diatur bahwa harus ada minimal dua paslon pada pilkada, sebagaimana diatur dalam pencalonan pilpres.
Namun, menurut dia, untuk mengatur perihal wajib pengusungan calon dan minimal dua paslon harus dengan mengubah konstitusi.
Sebelumnya, Ray mengatakan, fenomena peningkatan paslon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 merupakan konsekuensi dari strategi pemenangan partai politik.
“Tren Pilkada 2024, kotak kosong versus calon tunggal disebabkan faktor rekayasa bukan alami. Bagian strategi pemenangan, memborong parpol mendukung satu kandidat sehingga kandidat ini dipastikan menang,” katanya.
Dia pun mengatakan, strategi memenangkan pilkada dengan paslon tunggal melawan kotak kosong memang paling ampuh. Sebab, sejarah mencatat bahwa paslon tunggal tersebut pasti menang.
“Setelah diteliti, 98 koma sekian persen calon tunggal lawan kotak kosong pasti menang. Kejadian yang meleset cuma satu di Makassar (pemilihan wali kota di Makassar tahun 2018). Jadi, hampir dipastikan calon tunggal lawan kotak kosong pasti menang dan kemenangannya di atas 60 persen. Makanya menggiurkan,” ujar Ray.
Sebelumnya, Visi Nusantara Maju (Vinus) Indonesia mencatat fenomena peningkatan paslon tunggal pada Pilkada sejak 2015 hingga kemungkinan 2024.
Berdasarkan pemaparan Vinus Indonesia, pada Pilkada 2015, ada tiga pasangan calon (paslon) tunggal. Lalu, pada 2017, ada sembilan paslon tunggal.
Kemudian, pada Pilkada 2018, ada 13 paslon tunggal. Hingga pada Pilkada 2024, diperkirakan bakal ada 25 paslon tunggal.
#uu-pilkada #pilkada #pilkada-2024 #revisi-uu-pilkada #calon-tunggal-pilkada #kotak-kosong-pilkada