KPU Punya Rekam Jejak Buruk, Putusan MK Harus Dikawal

KPU Punya Rekam Jejak Buruk, Putusan MK Harus Dikawal

'Distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali,' ujar Titi Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 06:10 14534087

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada harus tetap dikawal meskipun DPR-RI telah menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Titi mengatakan, fokus publik kini harus diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas (threshold) dan batas usia yang telah diubah MK.

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.

"Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.

Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR-RI saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.

"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.

Untuk diketahui, MK telah memutuskan ambang batas partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah menjadi lebih kecil. Untuk Jakarta misalnya dari semula 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, kini hanya menjadi 7,5 persen.

Begitu juga soal syarat usia minimal calon gubernur saat mendaftar. MK mengembalikan syarat tersebut menjadi minimal usia 30 tahun dan menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut syarat usia pencalonan gubernur minimal 30 tahun saat dilantik.

KPU berjanji segera mengakomodasi putusan MK tersebut ke PKPU pencalonan kepala derah setelah DPR batal merevisi UU Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan MK itu.

#mahkamah-konstitusi #threshold #kpu #titi-anggraini #perludem #putusan-mk #pilkada-2024 #revisi-uu-pilkada

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/06104531/kpu-punya-rekam-jejak-buruk-putusan-mk-harus-dikawal