Jiwasraya, Asuransi Tertua RI Bubar September 2024, Akhiri Perjalanan 164 Tahun
Keputusan pemerintah melalui Kementerian BUMN ini jadi akhir kiprah Jiwasraya selama 164 tahun di Tanah Air. - Halaman all
(InvestorID) 22/08/24 20:42 14541267
JAKARTA, investor.id – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan pada September 2024. Keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua dengan usia 164 tahun.
“Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Dia menuturkan bahwa proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Namun demikian, tanggal pasti pembubaran belum ditentukan. Hal yang disebut pasti adalah pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan POJK No.28/POJK.05/2015, yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah.
Arya pun menerangkan, keputusan pemerintah melalui Kementerian BUMN ini diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau mencakup 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis-polis tersebut telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG alias IFG Life.
“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham, dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” beber Arya.
Dengan demikian, jika nantinya realisasi pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September, maka ini akan menandai akhir dari perjalanan perusahaan asuransi tertua milik RI tersebut diusia 164 tahun, beberapa bulan sebelum lengkap berusia 165 tahun.
Seperti yang diketahui, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859, dengan nama awal Nederlands-Indishe Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Ini yang disebut-sebut sebagai perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
Proses Pembubaran
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan sesuai dengan POJK 28/2015, proses pembubaran akan ditempuh melalui sejumlah tahap, mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan.
Di sisi lain, saat ini terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang masih menolak restrukturisasi. Untuk mengakomodasi sejumlah nasabah itu, manajemen Jiwasraya pun tetap membuka ruang kepada mereka untuk mengikuti skema restrukturisasi polis yang telah disodorkan perusahaan.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini menegaskan kepada manajemen Jiwasraya dan pihak terkait yakni Kementerian BUMN untuk menghormati hasil gugatan atau pilihan nasabah yang menolak direstrukturisasi. Jiwasraya mesti menindaklanjuti hasil gugatan yang dimaksud.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangannya, pada Senin (19/8/2024).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #jiwasraya #pt-asuransi-jiwasraya #jiwasraya-bubar #likuidasi-jiwasraya #perusahaan-asuransi-jiwa #kementerian-bumn #ifg-life #berita-ekonomi-terkini