Berdiri pada 1859 dan bertahan lebih dari satu abad, Asuransi Jiwasraya berakhir karam dan tinggal menghitung hari untuk pembubarannya pada September 2024. [1,158] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menjadi sorotan publik. Apalagi, saat Kementerian BUMN mengabarkan bakal membubarkan perusahaan asuransi ini pada September 2024, usai mencapai kesepakatan dengan para pemegang polis.
Itu artinya, keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua dengan usia 164 tahun yang terjerat kasus megaskandal gagal bayar klaim nasabah dan kerugian negara.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life).
"Ini adalah restrukturisasi terbesar yang pernah ada dalam sejarah industri asuransi Indonesia," ujar Arya kepada Bloomberg, dilansir pada Rabu (28/8/2024).
Tercatat, polis yang ditransfer memiliki nilai sebesar Rp38 triliun atau sekitar US$2,4 miliar, dan akan dialihkan ke entitas IFG Life. Polis itu dialihkan setelah melalui restrukturisasi, sehingga kontrak asuransi mengalami perubahan saat pemegang polis menyetujui restrukturisasi dan pindah ke IFG Life.
Terdapat tiga skema restrukturisasi, yang pada intinya menawarkan pembayaran klaim secara utuh tapi bertahap atau pembayaran klaim yang lebih cepat tetapi terjadi pemotongan nilai manfaat. Pemegang polis dapat memilih skema itu untuk mendapatkan hak klaim asuransinya.
Bila dilihat dari awal perjalanan, didirikan pada tahun 1859 sebagai entitas milik Belanda, Jiwasraya kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 1960.
Namun, perjalanan perusahaan mengalami kemunduran serius ketika audit tahun 2016 mengungkap pelanggaran pedoman investasi, yang menyebabkan ekuitas negatif lebih dari Rp28 triliun, yang pada akhirnya mendorong pemerintah untuk mulai bekerja menyelamatkan perusahaan tersebut. Kebangkrutannya hampir merugikan lebih dari 7 juta klien di seluruh negeri.
Kronologi Terkuaknya Kasus Jiwasraya
Berdasarkan catatam Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan sebagai wasit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam kesempatan terpisah telah merilis kronologis kasus Jiwasraya.
Saat itu, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyampaikan permasalahan Jiwasraya memang telah terlihat semenjak 2004. Jiwasraya melaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)—yang kemudian bersalin rupa menjadi bagian dari OJK—bahwa cadangan perusahaan lebih kecil daripada seharusnya.
Insolvency atau defisit yang ditanggung Jiwasraya mencapai Rp 2,769 triliun. Dua tahun kemudian atau pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 Triliiun karena asset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
Atas kondisi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini disclaimer atas laporan keuangan Jiwasraya 2006 dan 2007.
Pada 2008—2009, kondisi defisit semakin dalam yakni Rp5,7 triliun (2008) dan Rp6,3 triliun (2009). Pada 2009 ini untuk memeberikan ruang bertahan, direksi melakukan langkah penyelamatan jangka pendek dengan reasuransi.
Dalam model ini, Jiwasraya mengalihkan beban risiko klaim ke perusahaan reasuransi. Model ini jamak dijalankan oleh perusahaan asuransi untuk membagi risiko, meskipun begitu perusahaan asuransi masih menanggung risiko sendiri hingga persentase tertentu.
Selang beberapa tahun, di bawah rezim OJK, pemegang saham Jiwasraya yakni Kementerian BUMN diminta menyiapkan langkah alternatif penyelamatan.
Pasalnya, perusahaan tercatat memiliki solvabilitas alias rasio kemampuan perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban klaim jika perusahaan harus mengalami kondisi terburuk dan tutup kurang dari 120%, di bawah ketentuan regulator.
Singkat cerita, penerbitan produk saving plan menjadi salah satu siasat karena dapat mendatangkan premi besar.
Akan tetapi, dalam waktu yang bersamaan muncul pula dugaan-dugaawan awal penyalahgunaan wewenang dan laporan asset investasi keuangan yang melebihi dari realita.
Awal Permasalahan
Pada 2017, gejala permasalahan mulai muncul di Jiwasraya. OJK kemudian memberikan sanksi peringatan pertama karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.
Selanjutnya Kementerian BUMN mengganti Direksi Jiwasraya pada Mei 2018. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan di perusahaan kepada Kementerian BUMN.
Hasil audit KAP atas laporan keuangan Jiwasraya 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar.
Kantor akuntan publik PWC sendiri telah mengaudit Jiwasraya sejak 2016. Pada 10 Oktober 2018 direksi baru Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar
OJK kemudian memanggil direksi Jiwasraya pada 23 November 2018 dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada kuartal III 2018 dan upaya yang telah dilakukan oleh manajemen Perusahaan.
Kemudian dalam Laporan Audit BPK 2018 diketahui Jiwasraya melakukan investasi pada asset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Di mana, langkah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Memasuki 2019, Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan Laporan keuangan 2018. Atas kondisi ini OJK mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun ini juga sebagai bagian dari skenario pengembalian uang nasabah yang dirancang pemegang saham, OJK mengeluarkan ijin pembentukan anak usaha, yaitu Jiwasraya Putra.
Logo Asuransi Jiwasraya. / Bisnis
Jiwasraya Putra Ditutup
Belum mampu menyelamatkan induknya, OJK kemudian mencabut izin usaha Jiwasraya Putra. Rencana pembentukan anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu pun secara resmi dihentikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, OJK secara resmi mencabut izin Jiwasraya Putra pada 25 September 2020. Pencabutan izin itu tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP41/D.05/2020.
Saat itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengonfirmasi bahwa inisiatif pembentukan Jiwasraya Putra tidak lagi dilanjutkan karena sejumlah pertimbangan dari manajemen dan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN sebagai perpanjangan tangan negara.
"Iya benar. Inisiatif Jiwasraya Putra tidak dilanjutkan dan digantikan dengan IFG life di dalam skema restrukturisasi, transfer, bail in," ujar Hexana kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, otoritas memberikan lampu hijau terkait skema penyehatan polis melalui IFG Life. Pembentukan Jiwasraya Putra yang dapat mendatangkan dana segar bagi Jiwasraya pun tidak akan dilanjutkan, dan skemanya berganti dengan restrukturisasi polis.
Sinyal Hijau Restukturisasi
IFG Life sendiri telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021.
Tercatat, Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK pada Agustus 2020. Kemudian, proses restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya dimulai sejak awal 2020, yang selanjutnya pada kisaran Desember 2020 hingga Oktober 2021 merupakan pelaksanaan restrukturisasi serta perpindahan polis.
Adapun, pada awal Januari 2024, program restrukturisasi telah mencapai tahap akhir dengan hasil yang sangat positif. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Life Gatot Haryadi mengatakan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi.
"Program restrukturisasi polis telah berakhir dengan baik, dengan sebanyak 99,7% polis berhasil direstrukturisasi berdasarkan persetujuan para pemilik polis," kata Gatot kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).
Hormati Proses Hukum
Nyatanya, meskipun tercatat 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema yang diajukan pemerintah dengan mengalihkan polis kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat.
Ada 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi, sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
Manajemen Jiwasraya pun meminta kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi yang disodorkan perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan otoritas menghormati gugatan sekaligus langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi Jiwasraya.
"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Aman dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
IDXChannel - Pembubaran PT Jiwasraya (Persero) bakal dilaksanakan pada September 2024 usai restrukturisasi pemegang polis tuntas.
Sebanyak 2.300 pensiunan Jiwasraya menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai Rp371 miliar. Mereka tergabung dalam aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya, jika likuidasi perusahaan dilakukan pada bulan depan.
“Sampai saat ini para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah lebih kurang 2.300 orang peserta belum mendapatkan gambaran yang pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya jika sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya saat ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
“Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 bisa terjadi perubahan yang signifikan yang diperkirakan akan lebih besar dari 2023,” tutur dia.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025.
Dengan demikian, 2.300 pensiunan Jiwasraya tidak lagi mendapatkan uang pensiun pada Juni 2025.
“Kami dari PPJ Pusat belum melihat adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak 2021 hingga saat ini, sehingga hal ini membuat kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan DPPK Jiwasraya selalu dalam keadaan insolven,” kata dia.
JAKARTA, investor.id – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan pada September 2024. Keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua dengan usia 164 tahun.
“Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Dia menuturkan bahwa proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Namun demikian, tanggal pasti pembubaran belum ditentukan. Hal yang disebut pasti adalah pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan POJK No.28/POJK.05/2015, yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah.
Arya pun menerangkan, keputusan pemerintah melalui Kementerian BUMN ini diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau mencakup 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis-polis tersebut telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG alias IFG Life.
“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham, dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” beber Arya.
Dengan demikian, jika nantinya realisasi pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September, maka ini akan menandai akhir dari perjalanan perusahaan asuransi tertua milik RI tersebut diusia 164 tahun, beberapa bulan sebelum lengkap berusia 165 tahun.
Seperti yang diketahui, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859, dengan nama awal Nederlands-Indishe Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Ini yang disebut-sebut sebagai perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
Proses Pembubaran
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan sesuai dengan POJK 28/2015, proses pembubaran akan ditempuh melalui sejumlah tahap, mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan.
Di sisi lain, saat ini terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang masih menolak restrukturisasi. Untuk mengakomodasi sejumlah nasabah itu, manajemen Jiwasraya pun tetap membuka ruang kepada mereka untuk mengikuti skema restrukturisasi polis yang telah disodorkan perusahaan.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini menegaskan kepada manajemen Jiwasraya dan pihak terkait yakni Kementerian BUMN untuk menghormati hasil gugatan atau pilihan nasabah yang menolak direstrukturisasi. Jiwasraya mesti menindaklanjuti hasil gugatan yang dimaksud.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangannya, pada Senin (19/8/2024).
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Bisnis.com, JAKARTA – Usai sudah perjalanan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah melalui proses panjang restrukturisasi, Kementerian BUMN bakal membubarkan perusahaan ini pada September 2024.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan keputusan pembubaran Jiwasraya akan berjalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/POJK.05/2015.
Beleid tersebut mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah.
“Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ujarnya dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Arya menjelaskan langkah itu diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi. Polis tersebut kini sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Belum ada kepastian terkait tanggal pembubaran, tetapi proses itu dipastikan sejalan dengan POJK No.28/POJK.05/2015.
Pasal 1 ayat (11) dalam POJK 28 menyebutkan pembubaran merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Setelahnya, perseroan perlu menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Sementara itu, pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi paling lama dilakukan 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran akan ditempuh melalui sejumlah tahap. Mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan.
Di sisi lain, saat ini terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi. Manajemen Jiwasraya pun meminta kepada para pemegang polis untuk mengikuti skema restrukturisasi yang disodorkan perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menegaskan otoritas menghormati gugatan sekaligus langkah hukum dari para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi Jiwasraya.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).