MK Satu-satunya Lembaga yang Masih Dipercaya, meski Pernah Dicap

MK Satu-satunya Lembaga yang Masih Dipercaya, meski Pernah Dicap "Mahkamah Keluarga"

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai satu-satunya lembaga negara yang masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 11:13 14546148

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai satu-satunya lembaga negara yang masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlambang, saat memimpin aksi unjuk rasa yang diikuti para guru besar, aktivis, dan akademisi.

“Gedung MK ini adalah satu-satunya gedung yang kita percayai untuk mengemban amanat rakyat,” ujar Alif Iman dalam orasinya di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Alif mengakui bahwa MK pernah melakukan kesalahan di masa lalu, namun ia menilai bahwa MK kini telah mengembalikan marwahnya sebagai penegak demokrasi.

“Kita pernah datang ke sini untuk menyatakan mereka melakukan hal yang tidak benar. Tapi, kali ini MK mengembalikan marwahnya, kehormatannya. Oleh karena itu, kita perlu mengapresiasinya,” tambahnya.

Jaga demokrasi lewat putusan MK

MK membawa angin segar bagi demokrasi dengan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam putusan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024.

Perubahan ini didasarkan pada jumlah penduduk, menyamakan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen.

Putusan ini dianggap memberikan harapan bagi demokrasi Indonesia, terutama di Jakarta, yang belakangan ini sering menghadapi Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

MK juga memutuskan bahwa batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, bukan saat dilantik.

Hal yang sama berlaku untuk calon bupati/wali kota dengan batas usia minimum 25 tahun.

MK disebut "Mahkamah Keluarga"

Salah satu putusan kontroversial MK yang mendapat kritik tajam adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.

Keputusan ini diambil oleh Anwar Usman, Ketua MK yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Akibatnya, MK dijuluki “Mahkamah Keluarga” karena dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada putra sulung presiden.

Dalam putusan ini, beberapa hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), termasuk Saldi Isra.

Saldi mengkritik keras MK yang mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, yang dikenal sebagai pengagum Gibran.

Saldi mengungkapkan kekhawatirannya tentang perubahan sikap MK yang terjadi sangat cepat, bahkan tanpa kesepakatan bulat dari sembilan hakim konstitusi.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujar Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

Hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, juga menyampaikan kegelisahannya terkait keterlibatan Anwar Usman dalam putusan ini.

"Ketua (Anwar Usman) malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar \'dikabulkan sebagian\'. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima dengan penalaran yang wajar," ucap Arief.

Sengketa Pilpres 2024

Dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK kembali menghadapi kritik. Beberapa dugaan pelanggaran, seperti politisasi bantuan sosial, tidak terbukti. MK menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan cawe-cawe politik meski mendukung anaknya sendiri di Pilpres.

Namun, sengketa ini mencatat sejarah dengan adanya dissenting opinion dari beberapa hakim konstitusi.

Saldi Isra menekankan bahwa keadilan prosedural tidak selalu mencerminkan keadilan substansial, mengingatkan pada pemilu di masa Orde Baru yang meskipun memenuhi prosedur, tetap dinilai curang.

Hakim Arief Hidayat juga menyoroti dugaan intervensi dari kekuasaan eksekutif dalam Pemilu 2024, yang dianggap telah menciptakan kegaduhan dan mengancam nilai-nilai demokrasi.

"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ujar Arief.

#kawal-putusan-mk #demo-kawal-putusan-mk #mahasiswa-demo-putusan-mk #putusan-mk-pilkada-ambang-batas-pencalonan #putusan-mk #kpu-ikuti-putusan-mk #dpr-ikuti-putusan-mk-soal-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/11134271/mk-satu-satunya-lembaga-yang-masih-dipercaya-meski-pernah-dicap-mahkamah