LBH Muhammadiyah Minta Kapolri Perintahkan Anak Buah Hentikan Kekerasan
LBH Muhammadiyah menegaskan, unjuk rasa adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Halaman all
(Kompas.com) 24/08/24 09:45 14621289
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya tidak melakukan kekerasan kepada pengunjuk rasa.
Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho menegaskan, aksi demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga tingkat Polres untuk memastikan anggotanya tidak melakukan represi dan kekerasan," kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Taufiq pun meminta agar Polri untuk segera membebaskan pengunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang ditangkap polisi.
"Meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda maupun Kapolres dan jajarannya untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan," ujar dia.
Selain itu, LBH Muhammadiyah juga menuntut agar Kapolri menyuruh Kapolda Metro Jaya memastikan akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap dan ditahan.
"Dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," kata Taufiq.
Aksi unjuk rasa muncul di sejumlah kota besar pada Kamis (22/8/2024) menolak rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada.
Revisi UU Pilkada itu bermasalah karena substansinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah.
Beberapa aksi unjuk rasa itu berakhir rusuh dan diwarnai oleh tindakan brutal aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa.
#polri #muhammadiyah #polisi #listyo-sigit-prabowo #revisi-uu-pilkada