Pansus Haji Cecar Kemenag soal 3.503 Haji Khusus Tahun 2024 yang Berangkat Tanpa Waktu Tunggu

Pansus Haji Cecar Kemenag soal 3.503 Haji Khusus Tahun 2024 yang Berangkat Tanpa Waktu Tunggu

Pansus Haji cecar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani soal 3.503 haji khusus tahun 2024 yang berangkat padahal harusnya 2031 Halaman all

(Kompas.com) 09/09/24 22:01 14944007

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR mencecar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani terkait 3.503 jemaah haji khusus tahun 2024 yang langsung berangkat atau tanpa waktu tunggu. Padahal, seharusnya berangkat pada 2031.

Anggota Pansus Haji dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis mempertanyakan apa pertimbangan 3.503 calon jemaah haji tersebut bisa langsung berangkat padahal ada daftar antrean yang mencapai 167.000 orang.

“Tadi disampaikan oleh verifikator yang berkaitan dengan haji khusus. Bahwa ada 3.503 haji khusus di tahun 2024, kalau kita lihat berdasarkan siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) berangkatnya di 2031, apa pertimbangan sodara diberangkatkan lebih awal dari 2031?” tanya John kepada Jaja dalam rapat pansus haji di kompleks MPR/DPR RI, Senin (9/9/2024).

Dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jaja pun menjawab bahwa calon jemaah haji tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an.

Namun, dia mengungkapkan, masih tersisa sekitar 4.000 kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota tersebut.

“Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10.000. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” kata Jaja.

Menurut Jaja, PIHK menginformasikan bahwa banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap.

“Kami sudah sampaikan ke PIHK silakan diisi nomor berikutnya tapi nampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi Pak. Enggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrean di PIHK,” ujarnya.

Mendengar penjelasan Jaja, John kembali mempertanyakan keputusannya mengikuti PIHK dibandingkan mengikuti nomor antrean yang tercantum dalam Siskohat.

“Kalau misalnya koteks seperti itu buat apa siskohat karena dikesampingkan. Ada orang yang sudah antre sampai tujuh tahun, tapi di sisi lain Anda tidak berikan jatah itu pada mereka, apa alasan sodara jatah itu tdak diberikan pada orang yang sudah lama antre berdasarkan nomor urutnya?” ujar John.

Jaja lantas mengatakan kembali bahwa pihaknya sudah membuka kesempatan seluas-luasnya bahkan mengumumkan perihal tambahan kuota haji khusus. Tetapi, berdasarkan laporan PIHK calon jemaah dalam antrean tidak siap.

Merasa tak puas dengan jawaban Jaja, John menantang untuk memberikan bukti bahwa telah melakukan pengumuman hingga bukti telah melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan PIHK.

“Mana buktinya? Kenapa sodara terima saja, kan masih ada yang tujuh tahun lalu yang nomor sekian-sekian itu. Apa bukti, apa pernah sodara tolak (usulan PIHK)?” cecar John.

Jaja menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi dan pernah menolak usulan PIHK.

“Tentunya kita meverifikasi dari usulan (PIHK). Terus yang kedua kita tanyakan juga pada PIHK, \'nomor berikutnya mana in’i. Itu tdak ada yang siap berangkat kata PIHK,” kata John.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenag, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.

Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12–15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu tetapi tertunda keberangkatannya yang jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini yang jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia yang jumlahnya ada 177 orang.

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” kata Anna.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” ujarnya.

Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023–2 Januari 2024.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia; c) Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10–12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” kata Anna.

“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” ujarnya lagi.

#kemenag #haji-khusus #haji #pansus-haji-dpr #pansus-haji #kuota-haji-khusus-2024

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/09/22013771/pansus-haji-cecar-kemenag-soal-3503-haji-khusus-tahun-2024-yang-berangkat