30 Asuransi Syariah Terancam Tak Lolos Modal Minimum pada 2028

30 Asuransi Syariah Terancam Tak Lolos Modal Minimum pada 2028

30 perusahaan atau UUS asuransi diramal tak akan mampu mencapai modal minimum hanya dengan cara organik pada 2028 mendatang. - Halaman all

(InvestorID) 14/09/24 16:05 15016443

JAKARTA, investor.id – Sebanyak 30 perusahaan asuransi syariah atau unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi diramal belum bisa memenuhi persyaratan modal minimum pada 2028 mendatang. Asumsi ini didasarkan pada upaya pemenuhan modal minimum secara organik.

Demikian disampaikan laporan IFG Progress dalam Economic Bulletin – Issue 51 bertajuk Dampak POJK No. 23/2023 bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia.

Diatur dalam POJK 23/2023, sebuah perusahaan asuransi syariah mesti memenuhi modal minimum tahap I pada 2026 sebesar Rp 100 miliar. Kemudian pada tahap II, sebuah perusahaan asuransi syariah harus memilih untuk masuk klaster yang disebut sebagai Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 atau KPPE 2.

Untuk masuk ke KPPE 1, sebuah perusahaan asuransi syariah mesti memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 200 miliar. Sedangkan untuk KPPE 2, ekuitas minimum yang dibutuhkan sebesar Rp 500 miliar.

IFG Progress kemudian menyelidiki potensi pemenuhan modal minimum dengan cara organik dari perusahaan asuransi jiwa syariah atau UUS asuransi jiwa. Pendekatan yang dipakai yaitu dengan melakukan perhitungan pertumbuhan tahunan dari pendapatan dan ekuitas dalam kurun beberapa tahun terakhir.

“Ditemukan bahwa beberapa perusahaan asuransi jiwa syariah masih memiliki potensi dalam mengejar kebutuhan pemenuhan ekuitas secara organik,” ungkap IFG Progress dalam risetnya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Menurut IFG Progress, terdapat kecenderungan korelasi yang positif antara tingkat pendapatan dan ekuitas. Artinya, ekuitas akan bertumbuh seiring dengan penambahan pendapatan, dimana perusahaan yang masih membukukan pendapatan yang tinggi, masih berpotensi untuk memenuhi persyaratan minimum modal secara organik.

Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan ekuitas yang dimaksud, ditemukan 6 perusahaan/UUS asuransi jiwa syariah yang teridentifikasi berpotensi untuk memenuhi persyaratan modal minimum secara organik pada 2028. Sebanyak 10 perusahaan lainnya telah memenuhi ketentuan modal minimum.

Di sisi lain, terdapat 13 perusahaan/UUS asuransi jiwa belum bisa memenuhi persyaratan modal minimum tahun 2028. Sebanyak 13 perusahaan/UUS asuransi jiwa yang dimaksud terdiri dari 7 perusahaan/UUS dari asuransi joint venture dan 6 perusahaan/UUS dari asuransi lokal.

“Alternatif pemenuhan modal minimum dapat dilakukan dengan dengan capital injection atau melalui konsolidasi (KUPA) atau merger/akuisisi,” jelas IFG Progress.

UUS Asuransi Umum

Analisa hal yang sama juga dilakukan untuk melihat kemampuan perusahaan/unit usaha asuransi umum yang masih memiliki potensi dalam mengejar kebutuhan pemenuhan kapital secara organik melalui pertumbuhan bisnisnya.

IFG Progress menemukan bahwa secara rata-rata pertumbuhan pendapatan perusahaan/UUS asuransi umum syariah lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan rata-rata di asuransi jiwa syariah. Namun demikian, pertumbuhan pendapatan itu tidak dibarengi dengan pertumbuhan ekuitas, karena masih banyak UUS yang mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang positif, tetapi pertumbuhan ekuitasnya negatif.

“Sehingga, bila dibandingkan dengan asuransi jiwa syariah, UUS perusahaan asuransi umum syariah relatif lebih tidak mampu untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum,” terang IFG Progress.

Menggunakan asumsi pertumbuhan ekuitas masing-masing perusahaan, terdapat 4 perusahaan/UUS asuransi umum yang berpotensi dapat memenuhi minimum capital requirement pada 2028 secara organik. Serta 4 perusahaan/UUS asuransi umum lain telah memenuhi batas ekuitas minimum.

“Sementara dari 17 perusahaan/unit usaha yang belum memenuhi, 9 diantaranya berasal dari kelompok asuransi besar sehingga memungkinkan pemenuhan modal dengan capital injection. Sementara, asuransi lainnya mungkin memiliki opsi melalui skema alternatif dengan konsolidasi (KUPA) atau merger/akuisisi,” jelas IFG Progress.

Maka, sebanyak 4 perusahaan/UUS perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan/UUS perusahaan asuransi jiwa berpotensi bisa mencapai modal minimum secara organik. Serta 4 perusahaan/UUS asuransi umum dan 10 perusahaan/UUS asuransi jiwa sudah mencapai ekuitas minimum.

Di samping itu, sebanyak 17 perusahaan/UUS perusahaan asuransi umum dan sebanyak 13 perusahaan/UUS asuransi jiwa diprediksi tak bisa mencapai modal minimum, maka dapat diketahui terdapat sebanyak 30 perusahaan/UUS perusahaan asuransi yang mungkin tak bisa mencapai modal minimum secara organik sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun total terdapat sebanyak 54 perusahaan/UUS asuransi yang mesti memenuhi modal minimum pada 2028 mendatang. Dengan asumsi 30 perusahaan/UUS asuransi tak bisa memenuhi modal minimum secara organik, ini mencerminkan separuh atau mencakup 55,5% dari total perusahaan/UUS asuransi.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-syariah #modal-minimum-asuransi-syariah #ekuitas-minimum-asuransi #modal-minimum-asuransi #perusahaan-asuransi-syariah #asuransi-jiwa-syariah #uus-asuransi #b

https://investor.id/finance/373497/30-asuransi-syariah-terancam-tak-lolos-modal-minimum-pada-2028