Pemprov Bangka Belitung Belum Serahkan Data Lingkungan Soal Tambang Halaman all

Pemprov Bangka Belitung Belum Serahkan Data Lingkungan Soal Tambang Halaman all

Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi yang belum memberi data pengelolaan lingkungan dalam hal kegiatan usaha pertambangan. Halaman all

(Kompas.com) 25/09/24 05:39 15528746

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi yang belum memberi data pengelolaan lingkungan dalam hal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada pemerintah pusat.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu mengatakan, kewenangan terhadap perusahaan tambang pemegang IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebelumnya memang berada di pemerintah provinsi (pemprov).

Namun seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit, kewenangan terhadap perusahaan tambang pemegang IUP PMDN dialihkan ke pemerintah pusat.

SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang, pertambangan.
Maka dari itu, pengalihan data pengelolaan lingkungan seharusnya secara otomatis berpindah dari pemprov ke pemerintah pusat sejak beleid tersebut terbit.

Tetapi, pengalihan data pengelolaan lingkungan baru dimulai pada 2022.

"Sejatinya sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 ditetapkan, pengaliha data harusnya otomatis. Tapi mohon maaf, rata-rata provinsi belum siap mengalihkan itu, kita bergantung kesiapan provinsi dan dimulai sejak 2022 sampai November 2023, dan sampai saat ini masih ada satu provinsi yang belum mengalihkan data," ujarnya di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (24/9/2024).

Satu provinsi yang dimaksud adalah Pemprov Bangka Belitung. Seperti diketahui, Bangka Belitung memang merupakan wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia.

SHUTTERSTOCK/EINSTOCK Ilustrasi pertambangan, industri pertambangan.
Padahal data pengelolaan lingkungan tersebut dibutuhkan oleh pemerintah pusat untuk memastikan perusahaan tambang di setiap daerah melaksanakan kegiatan reklamasi pasca-tambang.

Terlebih, data tersebut mencakup pula di dalamnya mengenai jaminan reklamasi oleh pemegang IUP PMDN.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi atas lahan tambang yang mereka gali.

#esdm #pertambangan #bangka-belitung #pengelolaan-lingkungan #perusahaan-tambang

https://money.kompas.com/read/2024/09/25/053900026/pemprov-bangka-belitung-belum-serahkan-data-lingkungan-soal-tambang-?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner