Pemerintah Diwanti-wanti Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Halaman all
Ekspor pasir laut itu dilegalkan kembali usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Halaman all
(Kompas.com) 25/09/24 06:46 15533622
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka lagi keran ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ekspor pasir laut awalnya aktivitas ilegal selama 22 tahun terakhir. Pelarangan ekspor pasir laut dilakukan pemerintah Indonesia pada 2002 atau di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Penghentian ekspor pasir laut dilakukan karena jadi polemik panas kala itu.
PIXABAY/SWEETLOUISE Ilustrasi pasir, pasir laut.Kini, ekspor pasir laut itu dilegalkan kembali usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam keterangan pers, Kemendag menyatakan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Presiden Jokowi bersikukuh bahwa yang akan diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur layar kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Kemendag tak mau disalahkan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa Kemendag hanya menjalankan PP terkait kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka lagi.
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) beserta Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita sekitar 2.900 lembar karpet dan sajadah hasil dari impor ilegal asal Turkiye. Penyitaan itu dilakukan setelah Zulhas beserta jajaran melakukan ekspose di Pergudangan Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).Zulhas juga menuturkan, bukan dirinya yang mengizinkan ekspor pasir laut dibuka kembali.
“Lho kok saya mengizinkan? Itu kan PP (peraturan pemerintah), kamu tanya dong. Karena ada peraturan pemerintah, sudah lama,” tutur Zulhas.
Zulhas menyebutkan, merevisi Permendag terkait ekspor pasir laut merupakan sebuah konsekuensi karena dirinya menteri dan bagian dari pemerintah.
“Konsekuensi. Saya ini kan pemerintah, jadi kalau sudah ada peraturan pemerintah, masak saya enggak ikut? Saya ini menteri, gimana,” kata Zulhas.
“Bukan setuju atau enggak setuju. Kalau dari pemerintah ya harus dilaksanakan,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputusan di sidang kabinet.
Bara menjelaskan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan.
“Ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Bara mengungkapkan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor. Kemendag kemudian merevisi Permendag terkait ekspor pasir laut.
“Kami menerbitkan Permendag untuk melakukan ekspor, harus memiliki ini, itu, ketentuan ini, itu,” kata Bara.
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).“Ya kami harus memberikan izin, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak. Tapi semuanya itu semua di kementerian teknis, kami hanya di final stage-nya,” tutur Bara.
Bara menuturkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi penentu ekspor pasir laut dibuka kembali.
“Memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan, tapi proses untuk sampai ke sini, aplikasinya itu kan sangat lama. Yang menentukan ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi mereka memiliki kunci,” kata Bara.
Bara mengatakan, KKP juga menentukan perusahaan mana saja yang qualified melakukan ekspor. Ekspor pasir laut itu, sebut dia, juga melalui izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM.
“Jadi kalau di kami itu hanya mengecek dokumennya, apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kami berikan izin. Begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya,” tutur dia.
Pemerintah diwanti-wanti
Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendorong pemerintah menyetop kebijakan ekspor pasir laut. Fahmy mengatakan, ekspor pasir laut akan memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.
“Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” kata Fahmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Fahmy menambahkan, kebijakan ekspor pasir laut tidak tepat jika dilakukan untuk menambah pendapatan negara.
“Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak,” kata Fahmy.
KOMPAS.com/HERU DAHNUR Penampakan sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.Wanti-wanti sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Partai Gerindra Ahmad Muzani yang meminta agar ekspor pasir laut ditunda.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian bagi masyarakat.
“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” ucap Muzani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan juga mengingatkan pemerintahan untuk tidak terburu-buru membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut.
Sebab, penambangan pasir laut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, khususnya kerusakan ekosistem laut.
"Kami mewanti-wanti pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Daniel berpandangan, pembukaan keran ekspor bisa mendorong terjadinya penambangan pasir laut besar-besaran dan berakibat buruk terhadap aspek lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Fahmy memprediksi, Singapura akan menjadi satu-satunya negara yang membeli pasir laut asal Indonesia. Hal ini berkaca kasus-kasus sebelumnya.
“Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Sangat ironis, kalau pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia,” kata Fahmy.
Di sisi lain, Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia.
#pasir-laut #sedimentasi #kerusakan-lingkungan #ekspor-pasir #ekspor-pasir-laut