Proses Legislasi Kilat di DPR 2019-2024: Efektivitas atau Pengabaian Demokrasi?

Proses Legislasi Kilat di DPR 2019-2024: Efektivitas atau Pengabaian Demokrasi?

Pola proses legislasi secara kilat dilakukan DPR 2019-2024 tak boleh diulang sebab bisa memicu jurang perselisihan dengan publik semakin dalam. Halaman all

(Kompas.com) 30/09/24 14:09 15767810

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 mengakhiri masa tugas pada Senin (30/9/2024) dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Selama 5 tahun bertugas, legislatif masih menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan, terutama dalam proses pembuatan atau revisi peraturan perundang-undangan.

Pengesahan undang-undang di DPR kerap menjadi sorotan publik. Salah satu yang mencuat adalah cepatnya proses pembahasan dan pengesahan berbagai undang-undang, meskipun mendapat banyak protes dari masyarakat.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah percepatan legislasi murni untuk efektivitas kerja DPR atau justru mengabaikan prinsip demokrasi yang seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat?

Contoh nyata hal itu bisa dilihat dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meski disambut dengan resistensi kuat, termasuk aksi protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, undang-undang tersebut tetap disahkan dalam waktu relatif singkat.


“Undang-undang Cipta Kerja prosesnya sangat cepat melukai suara-suara publik yang kritis, sekalipun banyak protes, banyak resistensi dan penolakan, UU tetap disahkan,” kata pengamat politik sekaligus dosen jurusan Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Adi juga mengambil contoh revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia mengatakan, proses revisi UU Pilkada yang dikebut dalam 7 jam, meski gagal disahkan karena tekanan politik, menjadi bukti DPR kerap mempercepat proses legislasi meskipun ada tekanan dari berbagai pihak.

Fenomena ini, kata Adi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang melihat DPR kerap menutup mata dan telinga terhadap kritik dan aspirasi publik.

“DPR dalam memutuskan keputusan-keputusan dan kebijakan politik yang strategis seringkali menutup mata dari protes dan suara-suara publik,” ujar Adi.

Banyaknya undang-undang kontroversial yang disahkan tanpa proses dialog yang transparan menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas DPR sebagai wakil rakyat.

Efektivitas kerja DPR, kata Adi, memang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian masalah bangsa. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar demokrasi.

Menurut Adi, proses legislasi kilat tanpa mendengarkan aspirasi rakyat hanya akan menciptakan ketidakpuasan, dan semakin memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Sistem demokrasi Indonesia menuntut adanya partisipasi publik dalam setiap proses legislasi, bukan sekadar mempercepat pengesahan kebijakan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya.

Akan tetapi, kata Adi, situasi ini menjadi semakin kompleks ketika mayoritas partai di DPR memilih berkoalisi dengan pemerintah. Dia melihat potensi semakin lemahnya oposisi di parlemen.

“Kalau semua DPR tegak lurus dengan pemerintah, nasib oposisi di parlemen wassalam. Aspirasi rakyat bisa tidak didengarkan," papar Adi.

#legislasi #dpr #dpr-2019-2024 #dewan-perwakilan-rakyat

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/14095261/proses-legislasi-kilat-di-dpr-2019-2024-efektivitas-atau-pengabaian