OJK Rancang 14 Aturan Baru untuk BPR hingga Kripto

OJK Rancang 14 Aturan Baru untuk BPR hingga Kripto

Sejumlah aturan baru ini dirancang sebagai upaya OJK mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan. - Halaman all

(InvestorID) 04/10/24 21:40 15985476

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah merancang sedikitnya 14 aturan terbaru untuk sektor jasa keuangan. Sejumlah aturan yang dimaksud ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyusunan aturan terbaru menjadi kebijakan OJK dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan (SJK) serta infrastruktur pasar. Berikut 14 rancangan aturan terbaru yang tengah disiapkan OJK:

1. RPOJK Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan

RPOJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewajiban bagi profesi penunjang yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk terdaftar di OJK. RPOJK ini merupakan pengaturan terintegrasi yang menjadi landasan hukum untuk sektor jasa keuangan menggunakan profesi penunjang yang terdaftar di OJK, sehingga terdapat standardisasi pendaftaran, monitoring, termasuk exit policy profesi penunjang.

OJK berharap, ke depan monitoring dan proses pendaftaran profesi penunjang semakin efektif dengan adanya penguatan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga atau otoritas Pembina dan Pengawas profesi penunjang.

2. RSEOJK Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

RSEOJK ini yang merupakan amandemen SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2020. RSEOJK tersebut sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah dan adanya kebutuhan penyempurnaan mekanisme penilaian tata kelola BPR sejalan dengan implementasi penilaian Tingkat Kesehatan BPR berdasarkan risiko sesuai POJK Nomor 3/POJK.03/2022.

OJK menyebut, penyempurnaan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penilaian penerapan tata kelola yang komprehensif antara lain melalui penambahan faktor penilaian terkait aspek pemegang saham sejalan dengan POJK Nomor 9 Tahun 2024.

3. Dua SEOJK Terkait Pelaporan dan Digitalisasi BPR

Sehubungan rencana pemberlakuan POJK tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR/S (POJK APOLO TKK BPR BPRS) pada 1 Desember 2024 dalam rangka penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan bagi BPR/BPRS, sedang disusun RSEOJK APOLO Transparansi Kondisi Keuangan (TKK) BPR-BPRS yang merupakan penyempurnaan atas:

SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat;

SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.

SEOJK dimaksud akan menjadi pedoman teknis yang mencakup format, tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan penyusunan dan penyampaian pelaporan serta petunjuk terkait transparansi kondisi keuangan bagi BPR.

4. RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

RPOJK ini disiapkan dalam rangka pengembangan ekosistem pengaturan yang mendukung pengawasan berdasarkan risiko dan penilaian tingkat kesehatan pada Manajer Investasi (MI).

Implementasi dari peraturan ini diharapkan OJK dapat memberikan pedoman bagi Manajer Investasi dalam menerapkan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan kompleksitas usaha, profil risiko, aktivitas transaksi dan investasi Manajer Investasi.

5. RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dirancang dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan reksa dana dan pengelolaan Manajer Investasi dengan penyediaan informasi terhadap investor dan masyarakat secara transparan oleh pihak ketiga.

6. RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin Penyusunan

Aturan ini disiapkan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

Adapun perubahan substantif dalam RPOJK ini mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin. Selain itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi yang telah menjalankan usaha penjaminan.

Lembaga Pembiayaan hingga Fintech Lending

7. RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

RPOJK ini disusun dalam rangka perbaikan proses bisnis penjaminan melalui perluasan lingkup wilayah penjaminan, harmonisasi dengan ketentuan mengenai produk asuransi kredit, penguatan atas hak subrogasi, peningkatan ekuitas penjaminan, kapasitas penjaminan, serta pengenaan sanksi administratif.

Terkait peningkatan ekuitas pada Perusahaan Penjaminan existing, dilakukan dalam 2 tahap, yaitu di tahun 2026 sebesar 75% dari ketentuan baru dan pada tahun 2028 sebesar 100% dari ketentuan baru.

Pada akhir 31 Desember 2028, Perusahaan Penjaminan diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp 50 miliar (lingkup kota), Rp 100 miliar (lingkup provinsi), Rp 250 miliar (lingkup nasional), dan Rp 500 miliar (penjamin ulang), sehingga diharapkan kapasitas penjaminan meningkat. Selain itu, ketentuan batasan gearing ratio untuk usaha produktif dihapuskan.

8. RPOJK Lembaga Pembiayaan

RPOJK Lembaga Pembiayaan disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diantaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi di PP baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta peran asosiasi. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah.

9. RPOJK Fintech P2P Lending

RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal sebagai Fintech P2P Lending antara lain akan mengatur mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring.

10. RPOJK Pergadaian

RPOJK Pergadaian disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan Pergadaian yang antara lain akan mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.

11. Dua RPOJK terkait Pemeringkatan Kredit dan Penyelenggara Aggregasi

POJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA dan RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK disusun OJK sebagai tindak lanjut atas hasil regulatory sandbox yang menetapkan model bisnis tersebut untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

12. RPOJK Aset Kripto

RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto disiapkan sekaligus dengan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini dirancang OJK dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.

13. RSEOJK Laporan Literasi Keuangan

RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (RSEOJK LRR LIK) yang merupakan ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

RSEOJK LRR LIK merupakan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam penyusunan laporan serta tata cara penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan termasuk format dan pedoman atas laporan dimaksud.

14. RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah

Di sisi lain, OJK juga mengaku sedang memfinalisasi penerbitan RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam rangka pengembangan ekosistem pasar modal syariah melalui penguatan pengaturan pemenuhan prinsip syariah khususnya melalui seleksi saham syariah.

Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menjadi acuan portofolio investasi bagi Manajer Investasi maupun pihak selain Manajer Investasi berdasarkan tujuan penerbitannya.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #aturan-baru-ojk #seojk #rpojk #bpr #perusahaan-penjaminan #lembaga-pembiayaan #aset-kripto #kripto #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/375623/ojk-rancang-14-aturan-baru-untuk-bpr-hingga-kripto