#30 tag 24jam
OJK Rancang 14 Aturan Baru untuk BPR hingga Kripto
Sejumlah aturan baru ini dirancang sebagai upaya OJK mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan. - Halaman all [1,111] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #aturan-baru-ojk #seojk #rpojk #bpr #perusahaan-penjaminan #lembaga-pembiayaan #aset-kripto #kripto #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 04/10/24 21:40
v/15985476/
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah merancang sedikitnya 14 aturan terbaru untuk sektor jasa keuangan. Sejumlah aturan yang dimaksud ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyusunan aturan terbaru menjadi kebijakan OJK dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan (SJK) serta infrastruktur pasar. Berikut 14 rancangan aturan terbaru yang tengah disiapkan OJK:
1. RPOJK Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan
RPOJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewajiban bagi profesi penunjang yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk terdaftar di OJK. RPOJK ini merupakan pengaturan terintegrasi yang menjadi landasan hukum untuk sektor jasa keuangan menggunakan profesi penunjang yang terdaftar di OJK, sehingga terdapat standardisasi pendaftaran, monitoring, termasuk exit policy profesi penunjang.
OJK berharap, ke depan monitoring dan proses pendaftaran profesi penunjang semakin efektif dengan adanya penguatan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga atau otoritas Pembina dan Pengawas profesi penunjang.
2. RSEOJK Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
RSEOJK ini yang merupakan amandemen SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2020. RSEOJK tersebut sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah dan adanya kebutuhan penyempurnaan mekanisme penilaian tata kelola BPR sejalan dengan implementasi penilaian Tingkat Kesehatan BPR berdasarkan risiko sesuai POJK Nomor 3/POJK.03/2022.
OJK menyebut, penyempurnaan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penilaian penerapan tata kelola yang komprehensif antara lain melalui penambahan faktor penilaian terkait aspek pemegang saham sejalan dengan POJK Nomor 9 Tahun 2024.
3. Dua SEOJK Terkait Pelaporan dan Digitalisasi BPR
Sehubungan rencana pemberlakuan POJK tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR/S (POJK APOLO TKK BPR BPRS) pada 1 Desember 2024 dalam rangka penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan bagi BPR/BPRS, sedang disusun RSEOJK APOLO Transparansi Kondisi Keuangan (TKK) BPR-BPRS yang merupakan penyempurnaan atas:
SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat;
SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2019 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR.
SEOJK dimaksud akan menjadi pedoman teknis yang mencakup format, tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan penyusunan dan penyampaian pelaporan serta petunjuk terkait transparansi kondisi keuangan bagi BPR.
4. RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
RPOJK ini disiapkan dalam rangka pengembangan ekosistem pengaturan yang mendukung pengawasan berdasarkan risiko dan penilaian tingkat kesehatan pada Manajer Investasi (MI).
Implementasi dari peraturan ini diharapkan OJK dapat memberikan pedoman bagi Manajer Investasi dalam menerapkan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan kompleksitas usaha, profil risiko, aktivitas transaksi dan investasi Manajer Investasi.
5. RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dirancang dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan reksa dana dan pengelolaan Manajer Investasi dengan penyediaan informasi terhadap investor dan masyarakat secara transparan oleh pihak ketiga.
6. RPOJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin Penyusunan
Aturan ini disiapkan dalam rangka penguatan kelembagaan lembaga penjaminan melalui penguatan permodalan dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjaminan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Adapun perubahan substantif dalam RPOJK ini mencakup peningkatan jumlah modal disetor untuk mendirikan Lembaga Penjamin. Selain itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi yang telah menjalankan usaha penjaminan.
Lembaga Pembiayaan hingga Fintech Lending
7. RPOJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
RPOJK ini disusun dalam rangka perbaikan proses bisnis penjaminan melalui perluasan lingkup wilayah penjaminan, harmonisasi dengan ketentuan mengenai produk asuransi kredit, penguatan atas hak subrogasi, peningkatan ekuitas penjaminan, kapasitas penjaminan, serta pengenaan sanksi administratif.
Terkait peningkatan ekuitas pada Perusahaan Penjaminan existing, dilakukan dalam 2 tahap, yaitu di tahun 2026 sebesar 75% dari ketentuan baru dan pada tahun 2028 sebesar 100% dari ketentuan baru.
Pada akhir 31 Desember 2028, Perusahaan Penjaminan diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp 50 miliar (lingkup kota), Rp 100 miliar (lingkup provinsi), Rp 250 miliar (lingkup nasional), dan Rp 500 miliar (penjamin ulang), sehingga diharapkan kapasitas penjaminan meningkat. Selain itu, ketentuan batasan gearing ratio untuk usaha produktif dihapuskan.
8. RPOJK Lembaga Pembiayaan
RPOJK Lembaga Pembiayaan disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diantaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi di PP baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta peran asosiasi. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah.
9. RPOJK Fintech P2P Lending
RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal sebagai Fintech P2P Lending antara lain akan mengatur mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring.
10. RPOJK Pergadaian
RPOJK Pergadaian disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan Pergadaian yang antara lain akan mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.
11. Dua RPOJK terkait Pemeringkatan Kredit dan Penyelenggara Aggregasi
POJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA dan RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK disusun OJK sebagai tindak lanjut atas hasil regulatory sandbox yang menetapkan model bisnis tersebut untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
12. RPOJK Aset Kripto
RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto disiapkan sekaligus dengan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini dirancang OJK dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.
13. RSEOJK Laporan Literasi Keuangan
RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan (RSEOJK LRR LIK) yang merupakan ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
RSEOJK LRR LIK merupakan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam penyusunan laporan serta tata cara penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan termasuk format dan pedoman atas laporan dimaksud.
14. RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah
Di sisi lain, OJK juga mengaku sedang memfinalisasi penerbitan RPOJK Penerbitan Daftar Efek Syariah dalam rangka pengembangan ekosistem pasar modal syariah melalui penguatan pengaturan pemenuhan prinsip syariah khususnya melalui seleksi saham syariah.
Implementasi dari peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri yang menjadi acuan portofolio investasi bagi Manajer Investasi maupun pihak selain Manajer Investasi berdasarkan tujuan penerbitannya.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
OJK: Industri Pembiayaan Siap Antisipasi Potensi Perubahan Kebijakan
OJK sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK lembaga pembiayaan. [264] url asal
#ojk #lembaga-pembiayaan #industri-pembiayaan
(Republika - Ekonomi) 07/09/24 01:20
v/14918996/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan industri pembiayaan siap mengantisipasi perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan. Pada Oktober 2024, Indonesia akan mengalami pergantian pemerintahan dengan pimpinan oleh Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto.
“Kesiapan industri multifinance dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan kebijakan ekonomi pascapergantian pemerintahan terlihat kesiapannya sangat positif karena beberapa parameter yang kita lihat masih dalam kondisi yang baik,” kata Agusman di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Agusman menuturkan kesiapan industri pembiayaan dipengaruhi kondisi yang baik pada beberapa paramater, antara lain pada posisi Juli 2024, aset di multifinance masih meningkat sebesar 9,73 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 576 triliun.
Dari sisi piutang pembiayaan, terdapat pertumbuhan sebesar 10,53 persen yoy menjadi Rp 494,10 triliun pada Juli 2024. Sementara dari sisi sumber pendanaan, juga terdapat peningkatan sebesar 12,85 persen yoy menjadi Rp 381,36 triliun.
Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri lembaga pembiayaan, saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) lembaga pembiayaan yang merupakan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
RPOJK tersebut membahas atau mengatur antara lain mengenai pemanfaatan teknologi di perusahaan pembiayaan mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan perlindungan data pribadi, serta tata kelola dan perbaikan manajemen risiko.
Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 sehingga dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri lembaga pembiayaan ke depan.
Ternyata Aturan Tarik Kredit Macet Bikin Penjualan Mobil Baru Seret
Penjualan mobil Tanah Air mengalami penurunan. Industri otomotif begitu sensitif dengan kebijakan lembaga pembiayaan. [461] url asal
#aturan-tarik-kredit #kredit-macet #penjualan-mobil-baru #lembaga-pembiayaan
(detikFinance) 14/07/24 12:36
v/10744663/
Jakarta - Penjualan mobil Tanah Air mengalami penurunan. Industri otomotif begitu sensitif dengan kebijakan lembaga pembiayaan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara. Penjualan otomotif pada tahun 2023 turun 4 persen dari tahun 2022.
"Kami berdiskusi banyak dengan BI, perbankan, dan sebagainya, salah satu potensi problem adalah saat Amerika menaikan suku bunganya, arus dolar kembali ke Amerika. begitu arus Dollar keluar, kreditnya agak berat, kemudian NPL-nya meningkat," kata Kukuh saat diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil di Gedung Kementerian Perindustrian, Rabu (10/7/2024).
"Begitu NPL meningkat, rekan-rekan kita di pembiayaan meningkatkan persyaratan untuk menyalurkan kredit. Itu di bulan September, Oktober agak pulih November 2023, agak membaik sampai Desember," kata Kukuh.
Dia melanjutkan penyebab penjualan mobil mandek lantaran terbitnya Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sebanyak 80 persen pembeli mobil di Indonesia dilakukan dengan cara mencicil.
"Terkena lagi Desember menjelang akhir tahun, OJK mengeluarkan POJK, ini kalau detailnya adalah kendaraan yang mengalami kesulitan cicilan itu tidak boieh ditelepon setelah jam 7 malam, nggak boleh ditelepon lagi weekend ataupun liburan, itu mempersulit teman-teman kita yang memberikan pembiayaan," ujar Kukuh.
"Itu dampaknya pembelian kendaraan di Januari semakin menurun," tambah dia.
Faktanya penjualan otomotif memang mengalami tren negatif. Berdasarkan data wholesales (distribusi pabrik ke dealer) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan sepanjang Januari-Juni tahun 2024 baru mencapai 408.012 atau minus 19,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal penjualan bisa tembus setengah juta unit atau tepatnya 506.427 unit pada semester pertama 2023.
Permintaan yang bagus tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, atau paling tidak akan memicu hingga sektor sektor lain ikut tergerak, seperti sektor keuangan.
"Revisi belum, karena kita harus duduk bareng, dengan seluruh anggota kita, kesepakatan seperti apa dan kita juga tidak ingin ambil sepihak, kita harus duduk bareng dan itulah selama ini kita lakukan sampai saat ini belum ada, tapi kita masih optimis tapi realistis, mungkin akan dikaji ulang," kata Kukuh.
(riar/lua)
Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Kualitas Pengawasan Bermasalah
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, dinilai oleh pengamat membuktikan kualitas pengawasan yang masih... | Halaman Lengkap [472] url asal
#kementerian-bumn #lembaga-pembiayaan-ekspor-indonesia-lpei #kredit-macet #eximbank #lpei
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/07/24 08:58
v/9760998/
JAKARTA - Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) atau Indonesia Eximbank, dinilai oleh pengamat membuktikan kualitas pengawasan yang masih bermasalah. Lantaran itu perlunya diprioritaskan integrasi pengelolaan BUMN berada di satu pintu.Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.
Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali. "Apalagi pembentukan BUMN di bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat pada saat sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?" ujar Toto, Selasa (2/7/2024).
"Karena sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN , sementara KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat oleh UU mewakili Kemenkeu dalam kelola BUMN,? tambahnya.
Mengaca dari kasus kredit macet di PT LPEI, Toto menganggap hal itu tak ubahnya kasus-kasus fraud lainnya yang sempat menerpa di beberapa BUMN. ?Hal itu menunjukkan bahwa kualitas pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga dianggap kurang kompeten dalam bekerja," tambahnya.
Atas dasar itulah, Toto menekankan agar integrasi pengelolaan BUMN di bawah satu atap harus menjadi prioritas yang harus dikerjakan.
"Ada banyak manfaat. Pertama, koordinasi untuk mendapatkan sinergi yang optimal agar dijalankan dengan lebih baik. Kedua, pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa dalam satu SOP sehingga penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola dengan baik," jelasnya.
Kembal ke kasus LPEI, menurut Riyani Tirtoso, Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, memburuknya kualitas kredit di lembaga yang dipimpinnya terjadi sebelum 2018. "Penyebabnya sebagian besar pemberian kredit merupakan over financing," kata Riyani di Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024) kemarin.
Menurut dia, selain pemberian kredit yang menyalahi kemampuan debitur, LPEI juga tidak memiliki infrastruktur maupun sistem yang memberi peringatan dini akan kualitas kredit debitur. Termasuk tidak adanya unit yang khusus menangani kredit macet.
Dia menjelaskan, atas kondisi ini kualitas kredit Indonesia Eximbank mengalami pemburukan. Rinciannya pada 2018 kredit yang diberikan mencapai Rp108,9 triliun, namun kredit macet alias NPL sebesar Rp14,9 triliun. Selanjutnya, pada 2019 meningkat menjadi NPL Rp22,9 triliun, sedangkan kredit yang diberikan Rp97,8 triliun.
Pada 2020, kondisinya makin sulit dengan kredit Rp90,4 triliun dan NPL Rp23,6 triliun. Periode 2021, nilai kredit tersisa Rp84 triliun serta NPL Rp17,7 triliun. Sedangkan pada 2022, kredit yang diberikan Rp83,4 triliun dan NPL mencapai Rp22,3 triliun. Puncaknya pada 2023, NPL Gross mencapai 43,5% dengan rincian kredit yang diberikan Rp73,8 triliun dengan NPL Rp32,1 triliun.
