SEOJK Spin Off Asuransi Syariah Resmi Bergulir, Ada Deadline Baru

SEOJK Spin Off Asuransi Syariah Resmi Bergulir, Ada Deadline Baru

SEOJK Spin Off Unit Usaha Asuransi Syariah mengatur lebih lanjut dua model yang dipakai asuransi untuk melakukan spin off. - Halaman all

(InvestorID) 20/10/24 19:04 16757019

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan terbaru mengenai pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi.

Aturan yang dimaksud adalah SEOJK 10/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terbit sekaligus mulai berlaku pada 27 September 2024. Adapun SEOJK ini merupakan amanat POJK 23/2024 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Berdasarkan Abstrak SEOJK 10/2024, dijelaskan bahwa tujuan pemisahan (spin off) unit syariah dilakukan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan SDM, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Dalam rangka mewujudkan tujuan dimaksud, dalam SEOJK ini mengatur cara pemisahan unit syariah dalam 2 bentuk:

Bentuk 1, spin off dengan cara ini yaitu mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah. Pendirian perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi syariah baru itu—dengan izin OJK—kemudian diikuti pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan yang dimaksud.

Bentuk 2, yaitu mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Mengacu dua bentuk cara pemisahan dimaksud, SEOJK itu kemudian mengatur pokok-pokok tahapan pemisahan unit syariah yang terdiri dari:

Persiapan pemisahan unit syariah;

Pendirian Badan Hukum Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah (khusus bentuk 1);

Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah (khusus bentuk 1);

Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah;

Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar atas Penambahan Modal Disetor Sehubungan Pengalihan Portofolio Kepesertaan; dan

Penutupan Unit Syariah dan Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah

Deadline 27 November 2024

Di sisi lain, SEOJK 10/2024 memuat ketentuan peralihan yang mewajibkan perusahaan memberitahukan dan mengumumkan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah mendapatkan surat persetujuan OJK kepada para pemegang polis, termasuk untuk RKPUS yang telah disampaikan sebelum SEOJK ini ditetapkan.

Kewajiban itu mesti dijalankan paling lambat dua bulan sejak tanggal SEOJK itu berlaku. Artinya, setiap perusahaan asuransi yang tengah spin off unit syariah punya kewajiban untuk memberitahukan dan mengumumkan RKPUS kepada pemegang polis paling lambat pada 24 November 2024.

Sebelumnya, POJK 23/2023 mengatur perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan spin off UUS-nya paling lambat pada akhir 2026. Dalam perkembangannya sampai awal September 2024 atau sebelum SEOJK 10/2024 diterbitkan, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan RKPUS.

Dari jumlah itu, sebanyak 29 UUS akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan baru (bentuk 1). Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 12 UUS perusahaan asuransi/reasuransi memutuskan untuk mengalihkan portofolio yang dimiliki ke perusahaan asuransi syariah (bentuk 2).

Dari RKPUS yang diterima OJK, berikut sebaran waktu spin off 29 UUS perusahaan asuransi/reasuransi:

Tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah

Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan

Tahun 2026 sebanyak 8 unit syariah

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #spin-off-asuransi #asuransi-syariah #reasuransi #seojk-10-2024 #otoritas-jasa-keuangan-ojk #konsolidasi-asuransi #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/insurance/377054/seojk-spin-off-asuransi-syariah-resmi-bergulir-ada-deadline-baru