Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula. - Halaman all

(InvestorID) 29/10/24 20:53 17215342

JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang dikenal sebagai Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula pada tahun 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (29/10/2024) malam. Dia menerangkan, pada 12 Mei 2015 berdasarkan rapat koordinasi antara kementerian menyimpulkan, Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

“Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan izin gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang dipantau secara daring.

Padahal, kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara (BUMN).

Tetapi, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan persetujuan impor gula tersebut dilakukan PT AP. Impor gula yang disetujui Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dan tak mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri.

“Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

Dari temuan sampai saat ini, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penyidik menyebut telah memenuhi alat bukti karena bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Adapun kedua tersangka tersebut adalah, satu, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ... Kedua, tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” demikian beber Abdul Qohar.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #tom-lembong #tom-lembong-tersangka #impor-gula #kasus-impor-gula #menteri-perdagangan #kejaksaan-agung-kejagung #korupsi-impor-gula #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/378376/tom-lembong-tersangka-korupsi-impor-gula