Mendag Sita Ribuan Rol Kain Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp 90 Miliar

Mendag Sita Ribuan Rol Kain Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp 90 Miliar

Mendag bersama dengan Satgas pengamanan impor ilegal menyita sekitar 90.000 rol kain tekstil impor ilegal dengan total nilai Rp 90 miliar. Halaman all

(Kompas.com) 08/11/24 15:39 17779398

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangam (Mendag) Budi Santoso bersama dengan Satgas pengamanan impor ilegal menyita sekitar 90.000 rol kain tekstil impor ilegal dengan total nilai Rp 90 miliar.

Budi mengungkapkan, puluhan ribu rol kain itu disita karena tidak memiliki dokumen persyaratan izin impor yakni dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), melanggar kewajiban pemdaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).

“Di Gudang Kamal Muara ini sebanyak 60.000 rol kain, dengan nilai Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya, di Roa Malaka sebanyak 30.000 rol kain dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar,” ujarnya usai menghadiri ekspose barang impor ilegal di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

KOMPAS.com/Labib Zamani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam kunjungan kerjanya ke UMKM eksportir furnitur PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

Budi bilang rol kain tekstil impor itu mayoritas berasal dari China. Menurutnya puluhan ribu gulungan kain inilah yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri tidak berkembang, bahkan gulumg tikar.

“Jadi kami sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar terus melakukan pemberantasan penyelundupan (barang impor ilegal). Terima kasih untuk tim Satgas yang sudah bekerja keras. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang penyelundupan seperti ini, agar industri dan konsumen kita tidak dirugikan,” katanya.

Kemudian terkait proses selanjutnya, Mendag Budi bilang keputusan akan diserahkan kepada tim Satgas Impor Ilegal.

“Tim Satgas Impor akan membicarakan ya setelah ini barang-barangnya mau diapakan. Yang jelas, ini kan sementara terbukti bahwa secara administrasi tidak memenuhi syarat. Tentu kita akan pelajari terus apakah nanti (importir) bisa membuktikan. Tapi sampai sekarang tidak ada membuktikan bahwa kalau barang ini legal ya, tidak terbukti,” terang dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin mengatakan, pihaknya telah menginvestigasi kasus impor ilegal 90.000 gulungan kain ini dalam kurun waktu tiga minggu yang lalu.

Tim Satgas Impor juga telah melakukan proses klarifikasi kepada importir, dan meminta agar importir tersebut melengkapi dokumen impor dan lain sebagainya.

Namun, hingga saat ini pihak importir masih belum menyertakan dokumen-dokumen yang diminta tim Satgas Impor.

Pihaknya memberikan tenggat waktu penyerahan dokumen sampai akhir pekan ini.

"Jika sampai batas tenggat waktu importir tak kunjung melengkapi dokumen, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, ini akan kami musnahkan dengan didampingi tim Satgas Impor," jelas dia.

#impor-ilegal #tekstil-impor #barang-impor-ilegal #budi-santoso #satgas-impor-ilegal

https://money.kompas.com/read/2024/11/08/153900526/mendag-sita-ribuan-rol-kain-tekstil-impor-ilegal-senilai-rp-90-miliar