
Jakarta:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan unit usaha milik daerah yang memfasiltasi penggunaan air bersih dengan sistem berlangganan kepada masyarakat. Masyarakat diminta membayar sesuai dengan penggunaannya sehari-hari.
Untuk mengatur pengeluaran air, kamu harus mengetahui cara penggunaan air harian. Berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui sebagai pengguna air PDAM dikutip dari beberapa sumber.
Satu kubik air PDAM berapa liter?
Pada umumnya satu kubik air PDAM berisi 1.000 liter air. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan definisi bahwa satu meter kubik (m3) setara dengan 1.000 liter.
Berapa tarif air PDAM per meter kubik?
Tarif air PDAM per meter kubik bervariasi tergantung pada golongan pelanggan dan lokasi. setiap daerah memiliki struktur tarif yang berbeda. Berikut beberapa informasi mengenai tarif air PDAM
Tarif air PDAM berdasarkan golongan rumah tangga
Tarif pada golongan ini biasanya dibagi menjadi beberapa golongan seperti 2A1, 2A2, 2A3, dan 2A4.
Misalnya: Golongan 2A1
1-10 m3 = Rp 1.000
11-20 m3 = Rp 1.600
21-30 m3 = Rp 2.300
30 m3 = Rp 5.500
Golongan 2A2:
1-10 m3 = Rp 2.000
11-20 m³ = Rp3.600
21-30 m³ = Rp6.700
30 m³ = Rp8.800
Tarif ini tidak tetap, akan meningkat seiring dengan bertambahnya konsumsi
Golongan sosial
- Biasanya memiliki tarif lebih rendah
- Tarif pada golongan ini biasanya mulai dari Rp 4.450 untuk pemakaian awal
- Golongan Niaga dan Industri
- Tarif pada golongan ini biasanya akan lebih tinggi dikarenakan penggunaan yang lebih besar dan intensif
Tarif rata-rata di DKI Jakarta dengan tarif untuk golongan menengah bisa mencapai Rp 4.900 hingga Rpp 10.700 per meter kubik, ini akan disesuaikan kembali dengan klasifikasi yang lebih spesifik. Perubahan tarif juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan dan peraturan pemerintah setempat.
(Ridini Batmaro)dan followChannel WhatsApp Medcom.id(KIE)