JAKARTA, investor.id – Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mewanti-wanti agar kebijakan terkait tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal dan dampak ekonomi dari industri tembakau.
Dia menerangkan, banyak negara telah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa mereka untuk mengurangi konsumsi. Namun, hasilnya kerap tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dia mencontohkan di Australia, kebijakan ini justru memicu kenaikan jumlah rokok ilegal. Di negara tersebut, rokok ilegal naik 200% setelah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan dibandingkan dengan sebelumnya.
“Konsumen berpindah ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga merugikan industri resmi yang telah mematuhi regulasi,” kata Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diketahui, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan CHT tercatat sebesar Rp 111,3 triliun.
Alokasi pendapatan dari cukai tembakau adalah 98 persen untuk pemerintah pusat dan 2 persen untuk provinsi.
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan,mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dinilai dapat mempengaruhi industri tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau. Namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dalam sebuah diskusi baru-baru ini.
Dia menilai, kemasan rokok polos tanpa merek dapat memperburuk masalah penyebaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai akan semakin sulit untuk membedakan produk legal dari ilegal.
“Sudah pasti kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri tembakau yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat,“ beber dia.
Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu yang akrab disapa Wempy menilai, regulasi PP 28/2024 dan RPMK tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi rokok.
Dampak regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standardisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal,” kata dia.
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah menyampaikan keluhan dan protes, terutama dari industri tembakau dan kelompok masyarakat yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek.
Kebijakan ini mengharuskan semua produk tembakau dikemas dalam kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang sama sehingga tidak bisa dibedakan.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan dikabarkan sempat mengalami down-time yang mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News