'Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah,' kata Guntur. Halaman all [404] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup peluang mereka akan berubah sikap dalam menjatuhkan putusan terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, bisa saja MK mengubah aturan soal presidential threshold asalkan gugatan soal aturan tersebut didukung oleh argumentasi yang kuat.
"Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah," kata Guntur dalam sidang pada Senin (5/8/2024).
"Misalnya, kali ini perkembangan ketatanegaraan kita sekarang landai, saatnya memikirkan. Jangan sampai ada pengujiannya menjelang pilpres," ucapnya memberi usul.
Terkini, gugatan datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017 Muhammad beserta sejumlah pakar dan pemerhati pemilu yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attas, dan Muhammad Saad.
Guntur pun mengingatkan agar Muhammad dan kawan-kawan memperkuat alasan permohonan mereka.
Tujuannya, agar gugatan itu tidak dianggap sama dengan puluhan gugatan sejenis yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah karena presidential threshold ini dianggap ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengapresiasi gugatan tersebut dan meminta Muhammad dkk untuk menyertakan penelitian serta disertasi yang dikutip kepada majelis hakim sebagai bukti.
Ia mengingatkan bahwa gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu ini sudah digugat ke MK sedikitnya 33 kali dan Mahkamah belum sekalipun mengabulkan salah satu di antaranya.
"Jadi ada juga pengayaan hakim terkait permohonan ini," kata Saldi.
Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan, aturan undang-undang bukan Al Quran dan hadis yang tidak boleh diubah.
Lagi-lagi, hal itu sepanjang terdapat argumentasi-argumentasi baru yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
"Yang kemarin 33 itu sebut saja sebagai qaul qadim, sudah saatnya kemudian MK karena permohonan-permohonan baru mengeluarkan qaul jadid, pendirian yang lebih baru, dan itu bukan hal yang tidak mungkin di kasus-kasus tertentu, termasuk dalam permohonan para pemohon ini," jelas eks politikus PPP itu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi secara khusus meminta masukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) soal konsekuensi yang akan muncul jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait SD-SMP negeri dan swasta gratis.
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Kamis (1/8/2024).
"Apa konsekuensinya kalau ini dikabulkan? Itu yang paling penting. Sebab, kalau nanti itu tidak tegambar dengan baik, kami khawatir Mahkamah akan salah dalam mengambil sikap," kata Saldi kepada perwakilan Bappenas yang dipanggil sidang.
"Supaya ada keseimbangan kami memandang antara yang dimohonkan pemohon dengan desain yang itu dimulai dari Bappenas. Jadi, Bapak bisa menggambarkan, kalau ini dikabulkan, ini akan terganggu, ini terganggu, ini terganggu," ujar dia menambahkan.
Saldi menegaskan, MK membutuhkan gambaran yang komprehensif. MK, misalnya, mengantisipasi bahwa jika gugatan ini dikabulkan, hal tersebut berpotensi membuat pemerintah tak bisa menyediakan biaya untuk pendidikan menengah dan tinggi.
Sebab, menurut dia, pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh pemerintah implementasinya masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Padahal, hal itu merupakan amanat konstitusi.
Lalu, hakim Arsul Sani juga melontarkan pertanyaan sejenis kepada Bappenas.
Secara spesifik, ia ingin tahu pos mana saja yang dapat dikorbankan jika alokasi minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dipusatkan untuk menggratiskan SD dan SMP, tanpa pandang bulu sekolah negeri atau swasta.
"Karena yang ada di hadapan kita, kementerian dan lembaga berlomba-lomba membuat lembaga pendidikan yang levelnya pendidikan tinggi. Itu bukan berarti tidak perlu, tapi secara konstitusi tidak diletakkan sebagai kewajiban utama," kata eks politikus PPP itu.
"Kita tidak usah bicara kementerian A, B. Kita bisa menyaksikan lah kalau dari siaran televisi saja, bagaimana penerimaan, wisudanya, kemewahan gedungnya, itu kan ada. Dari perspektif konstitusi itu bukan 'kewajiban' nomor satu, 'kewajiban' nomor satu adalaj pendidikan dasarnya," ujar dia.
Arsul menegaskan, Bappenas perlu memberi masukan kepada majelis hakim supaya putusan terkait gugatan ini nantinya bukan sekadar cek kosong, semata-mata putusan utopis yang tidak bisa atau sulit dilaksanakan karena keterbatasan.
Ada dampak lain yang perlu diantisipasi juga, misalnya, bakal menjamurnya sekolah swasta apabila MK memutuskan SD-SMP swasta turut dibiayai pemerintah.
"Apa sih sebetulnya yang bisa 'digoyang' dari alokasi APBN yang kurang lebih 20 persen untuk menguatkan pendidikan dasar?" kata Arsul.
Dalam uji materi di MK ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Menurut mereka, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.
JPPI berpandangan, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.