'Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah,' kata Guntur. Halaman all [404] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup peluang mereka akan berubah sikap dalam menjatuhkan putusan terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, bisa saja MK mengubah aturan soal presidential threshold asalkan gugatan soal aturan tersebut didukung oleh argumentasi yang kuat.
"Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah," kata Guntur dalam sidang pada Senin (5/8/2024).
"Misalnya, kali ini perkembangan ketatanegaraan kita sekarang landai, saatnya memikirkan. Jangan sampai ada pengujiannya menjelang pilpres," ucapnya memberi usul.
Terkini, gugatan datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017 Muhammad beserta sejumlah pakar dan pemerhati pemilu yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attas, dan Muhammad Saad.
Guntur pun mengingatkan agar Muhammad dan kawan-kawan memperkuat alasan permohonan mereka.
Tujuannya, agar gugatan itu tidak dianggap sama dengan puluhan gugatan sejenis yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah karena presidential threshold ini dianggap ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengapresiasi gugatan tersebut dan meminta Muhammad dkk untuk menyertakan penelitian serta disertasi yang dikutip kepada majelis hakim sebagai bukti.
Ia mengingatkan bahwa gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu ini sudah digugat ke MK sedikitnya 33 kali dan Mahkamah belum sekalipun mengabulkan salah satu di antaranya.
"Jadi ada juga pengayaan hakim terkait permohonan ini," kata Saldi.
Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan, aturan undang-undang bukan Al Quran dan hadis yang tidak boleh diubah.
Lagi-lagi, hal itu sepanjang terdapat argumentasi-argumentasi baru yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
"Yang kemarin 33 itu sebut saja sebagai qaul qadim, sudah saatnya kemudian MK karena permohonan-permohonan baru mengeluarkan qaul jadid, pendirian yang lebih baru, dan itu bukan hal yang tidak mungkin di kasus-kasus tertentu, termasuk dalam permohonan para pemohon ini," jelas eks politikus PPP itu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi secara khusus meminta masukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) soal konsekuensi yang akan muncul jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait SD-SMP negeri dan swasta gratis.
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Kamis (1/8/2024).
"Apa konsekuensinya kalau ini dikabulkan? Itu yang paling penting. Sebab, kalau nanti itu tidak tegambar dengan baik, kami khawatir Mahkamah akan salah dalam mengambil sikap," kata Saldi kepada perwakilan Bappenas yang dipanggil sidang.
"Supaya ada keseimbangan kami memandang antara yang dimohonkan pemohon dengan desain yang itu dimulai dari Bappenas. Jadi, Bapak bisa menggambarkan, kalau ini dikabulkan, ini akan terganggu, ini terganggu, ini terganggu," ujar dia menambahkan.
Saldi menegaskan, MK membutuhkan gambaran yang komprehensif. MK, misalnya, mengantisipasi bahwa jika gugatan ini dikabulkan, hal tersebut berpotensi membuat pemerintah tak bisa menyediakan biaya untuk pendidikan menengah dan tinggi.
Sebab, menurut dia, pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh pemerintah implementasinya masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Padahal, hal itu merupakan amanat konstitusi.
Lalu, hakim Arsul Sani juga melontarkan pertanyaan sejenis kepada Bappenas.
Secara spesifik, ia ingin tahu pos mana saja yang dapat dikorbankan jika alokasi minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dipusatkan untuk menggratiskan SD dan SMP, tanpa pandang bulu sekolah negeri atau swasta.
"Karena yang ada di hadapan kita, kementerian dan lembaga berlomba-lomba membuat lembaga pendidikan yang levelnya pendidikan tinggi. Itu bukan berarti tidak perlu, tapi secara konstitusi tidak diletakkan sebagai kewajiban utama," kata eks politikus PPP itu.
"Kita tidak usah bicara kementerian A, B. Kita bisa menyaksikan lah kalau dari siaran televisi saja, bagaimana penerimaan, wisudanya, kemewahan gedungnya, itu kan ada. Dari perspektif konstitusi itu bukan 'kewajiban' nomor satu, 'kewajiban' nomor satu adalaj pendidikan dasarnya," ujar dia.
Arsul menegaskan, Bappenas perlu memberi masukan kepada majelis hakim supaya putusan terkait gugatan ini nantinya bukan sekadar cek kosong, semata-mata putusan utopis yang tidak bisa atau sulit dilaksanakan karena keterbatasan.
Ada dampak lain yang perlu diantisipasi juga, misalnya, bakal menjamurnya sekolah swasta apabila MK memutuskan SD-SMP swasta turut dibiayai pemerintah.
"Apa sih sebetulnya yang bisa 'digoyang' dari alokasi APBN yang kurang lebih 20 persen untuk menguatkan pendidikan dasar?" kata Arsul.
Dalam uji materi di MK ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Menurut mereka, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.
JPPI berpandangan, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Saldi Isra menyoroti sikap negara yang menurutnya mulai mengabaikan sektor pendidikan meskipun hal tersebut jelas-jelas merupakan amanat konstitusi UUD 1945.
Saldi berpandangan, sikap lepas tanggung jawab negara itu tercermin dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk mengenyam pendidikan.
"Sekarang ini, terus terang, negara mulai mau melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan ini," kata Saldi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di MK, Selasa (23/7/2024).
"Coba bayangkan, ada sekarang UKT (uang kuliah tunggal) sampai Rp 50 juta. Kita bisa bayangkan, enggak? Seberapa mungkin orang miskin bisa mencapai itu?" ujar dia.
Saldi mengakui, konstitusi menekankan bahwa prioritas negara untuk pendidikan sejauh ini adalah tingkat pendidikan dasar.
Namun demikian, negara juga dianggap tidak boleh lepas tangan pada pendidikan menengah dan tinggi meski penyelenggaraan pendidikan pada SD dan SMP juga semakin memberatkan.
Saldi bercerita bahwa angkatannya dulu cukup bersekolah dengan datang ke sekolah. Mayoritas kebutuhan bersekolah, sesederhana buku-buku pelajaran, disediakan tanpa perlu membeli.
"Sekarang yang jadi problemnya, sudah disebutkan di konstitusi anggaran pendidikan itu minimal 20 persen dengan memprioritaskan kepada pendidikan dasar 9 tahun, tapi justru sekarang soal buku dan kebutuhan itu menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtuanya," ujar profesor asal Solok, Sumatera Barat itu.
"Jadi, dalam konteks itu sebetulnya kita mengalami kemunduran. Terbayang, enggak, kita sekarang orangtua harus memikirkan pakaian anak, kebutuhan sekolah lain, kebutuhan buku dan lain sebagainya," kata dia menambahkan.
Saldi lantas meminta agar ahli dalam sidang ini, Nina Felicia dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), menyampaikan model-model serta proyeksi pembiayaan pendidikan.
Sebab, perintah UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa visi bernegara salah satunya ialah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan pemerintah harus memprioritaskan pendidikan dasar tanpa melihat negeri dan swasta.
"Soal pendidikan itu tidak terlalu meenjadi perhatian sungguh-sungguh sih sebetulnya dari awal Kemerdekaan sampai hari ini. Belum pernah saya menemukan satu rezim pemerintahan yang visinya memang pendidikan betul," ujar Saldi.
Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Menurut JPPI, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.
MK menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain dalam uji materi UU Sisdiknas ini.
Selanjutnya, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.