#30 tag 24jam
Apindo Tolak Aturan PP 28/2024 dan RPMK, Potensi Kerugian Ekonomi Rp460 Triliun
Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri... | Halaman Lengkap [602] url asal
#industri #rokok #industri-hasil-tembakau #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/10/24 11:18
v/16780222/
JAKARTA - Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan inisiatif dari Menteri Kesehatan (Menkes) . Peraturan yang disoroti yakni zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau, kadar tar dan nikotin, serta kemasan rokok polos tanpa merek.Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyuarakan keluhan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor, yang mencakup tenaga kerja, pabrikan, ritel, pertanian, hingga industri kreatif. Keluhan tersebut ihwal dampak signifikan atas regulasi tersebut terhadap industri hasil tembakau dan sektor-sektor terkait.
Salah satu poin utama kritik Apindo adalah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap berpotensi menurunkan daya saing produk tembakau lokal dan membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyatakan bahwa regulasi ini tidak hanya akan merugikan produsen, tetapi juga mengancam ribuan pekerja di sektor tembakau. "Kebijakan ini dapat memicu peningkatan rokok ilegal yang tidak terkontrol dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal," ujar Franky, dikutip Senin (21/10/2024).
Apindo juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin. Mereka menilai bahwa penurunan batasan ini tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, justru malah menghantam industri secara keseluruhan, mulai dari petani tembakau hingga pekerja.
Franky mengingatkan bahwa kebijakan ini akan memperbesar ketergantungan terhadap impor tembakau dan melemahkan produksi dalam negeri, hingga menambah potensi kerugian yang sudah signifikan. "Apindo menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal," imbuhnya.
Apindo juga mengkritik kebijakan terkait zonasi penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Pembatasan ini dinilai akan mempersulit para pedagang kecil yang sudah menerapkan regulasi usia pembelian. Mereka khawatir aturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.
"Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," beber dia.
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani tembakau yang terdampak kebijakan tersebut. Aspirasi ini guna mewujudkan kebijakan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha terkait.
"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang. Mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau," tandasnya.
Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) juga turut bersuara meminta Kemenkes melibatkan mereka dalam pembahasan regulasi. AVISI khawatir bahwa larangan penayangan konten produk tembakau dan rokok elektronik dalam Rancangan Permenkes tersebut akan merugikan berbagai sektor, termasuk industri kreatif, video streaming, dan film.
Potensi Kerugian Negara Signifikan
Di samping itu, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini bisa sangat besar. Studi tersebut memperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp460 triliun, yang mencakup potensi penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp160,6 triliun dan dampak terhadap industri yang diproyeksikan mencapai Rp308 triliun.
Dengan kerugian tersebur, Apindo mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kembali regulasi yang akan berdampak kepada industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya, termasuk ribuan buruh dan pekerja, serta petani tembakau dan cengkeh.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah telah mengakomodasi masukan dari para pelaku usaha, termasuk Apindo, dalam merancang PP 28/2024 dan RPMK.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia, terutama di kalangan remaja. Budi menekankan bahwa proses finalisasi regulasi ini masih berlangsung dan masukan dari pengusaha akan tetap dipertimbangkan.
"Kita sebenarnya melibatkan Apindo untuk diskusi ini. Tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi dengan mereka. Memang kita dengarkan kok. Karena masih proses memang," tutur dia.
Menperin terbitkan aturan baru 16 SNI wajib bagi produk industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, ... [348] url asal
#kemenperin #pemajuan-industri #aturan-baru
(Antara) 14/10/24 14:26
v/16514270/
Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan
Purwakarta, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.
Menperin Agus mengatakan beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Menteri Agus secara virtual di Purwakarta, Jawa Barat, Senin.
Dirinya mengatakan untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
Disampaikannya LPK tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Ia mengatakan, apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan impor.
Oleh karena itu, ia meminta Petugas Pengawas Standard Industri (PPSI) yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan SNI melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, agar menerapkan regulasi tersebut.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Dianggap Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 pada akhir Juli lalu, dan tengah menyusun sejumlah aturan turunan dalam bentuk RPMK. Pemerintah... | Halaman Lengkap [635] url asal
#industri-hasil-tembakau #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 07/10/24 10:13
v/16100871/
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 pada akhir Juli lalu, dan tengah menyusun sejumlah aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Namun, proses penyusunan berbagai RPMK tersebut menuai polemik di berbagai sektor. Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan terhadap substansi aturan yang dianggap tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama terkait hal-hal yang mengatur bidang di luar kesehatan. Diketahui, PP tersebut dan RPMK turunannya memuat ketentuan yang di luar kewenangan Kemenkes di berbagai sektor, dari pendidikan kedokteran, makanan-minuman, hingga tembakau .Sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.
Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024. Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.
KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.
Sementara, persoalan cacat aturan inisiatif Menteri Kesehatan juga disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak. APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.
Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi menyatakan bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya. "Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar dia, dikutip Senin (7/10/2024).
Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).
Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat. "Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,? kata dia. paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat kritik terhadap Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul dari kalangan masyarakat sebagai hal penting. Apalagi, kritik ini semakin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait. "Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami," ujarnya.
Benny menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek kesehatan atau industri saja. "Kita perlu duduk bersama untuk membahas isu ini secara komprehensif," tambahnya.
Dari sudut pandang industri, beberapa pasal dalam PP ini dinilai perlu direview. Selain itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat menteri yang baru. Ia berharap Menkes yang baru nantinya akan membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak.
Rancangan Permenkes dan Revisi PP 28/2024 Didesak untuk Dibatalkan
Aturan yang paling disoroti dan menuai polemik yakni kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam RPMK, serta zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang... | Halaman Lengkap [749] url asal
#industri-hasil-tembakau #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/10/24 20:01
v/16071280/
JAKARTA - Gelombang penolakan para petani tembakau terhadap berbagai kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kian meluas. Aturan yang paling disoroti dan menuai polemik yakni kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam RPMK, serta zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang diatur dalam PP 28/2024. Petani tembakau dari berbagai daerah senada menyampaikan penolakannya dan memohon perlindungan pemerintah.Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.
"Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (6/10/2024).
Dia mengaku para petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mereka. Padahal, Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau, di mana masyarakatnya sendiri telah menanam tanaman tembakau secara turun menurun.
?Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau,? imbuhnya.
Protes lainnya juga muncul dari para petani tembakau di Jawa Barat. Perwakilan DPD APTI Jabar, Undang Herman mempertanyakan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang masih menuai polemik. Namun, Kemenkes justru tidak sama sekali mengindahkan suara para petani sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Bahkan Kemenkes terkesan mengejar target untuk segara merampungkan RPMK.
''Merujuk kajian proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang-Undang. Maka, saat ini, dalam penyusunan RPMK, semua masukan petani harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diakomodir," paparnya
Menurutnya, Kemenkes berniat untuk membunuh industri tembakau, termasuk nasib para petani yang berada dalam ekosistem pertembakauan nasional. Herman bahkan menduga inisiasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan intervensi dari kelompok anti tembakau global.
Kelompok-kelompok ini, kata dia, sejak lama memiliki misi untuk meruntuhkan industri tembakau di seluruh dunia dan memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Indonesia sendiri tidak meratifikasi kebijakan global tersebut.
"Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan?? tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan perwakilan petani di 13 kecamatan, telah menyuarakan aspirasi dan penolakan atas RPMK melalui laman Partipasi Sehat.
"Sudah sangat jelas pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan pertembakauan, khususnya di Madura yang merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan aturan-aturan yang mau menghilangan mata pencaharian kami," seru Samukrah.
Lebih lanjut, ia meminta Kemenkes dapat melaksanakan public hearing ulang dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan. "Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian," tambahnya.
Terakhir, Ketua DPD APTI Jember, Suwarno mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri hasil tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut. Adanya pasal yang menyamakan komoditas tembakau dengan zat adiktif berbahaya juga menjadi salah satu yang digarisbawahi. Bagi Suwarno, narasi ini tidak benar dan diskriminatif.
Yang tidak kalah penting, sebut Suwarno, beleid ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besarnya bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.
Padahal, para petani tembakau mengaku sedang mensyukuri hasil panen yang sangat baik di tahun ini. Jika peraturan yang berlebihan ini disahkan oleh Kemenkes, maka imbasnya adalah pada ketidakpastian untuk masa tanam dan panen tahun berikutnya.
?Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau. Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi dan rajang,? jelasnya.
Untuk itu, Suwarno meminta agar PP 28/2024 direvisi, sedangkan dalam perumusan RPMK, ia berharap petani tembakau diberi kesempatan untuk dilibatkan dan diakomodir masukannya. Jika masukan petani belum diakomodir, sebaiknya rancangan aturan ini dibatalkan. ?Jika mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar aturan tersebut direvisi,? tutupnya.
Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif
RPMK yang mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan PP Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan kebijakan inisiatif Kemenkes menuai kritik. Rancangan... | Halaman Lengkap [737] url asal
#rokok #aturan-baru #industri-rokok
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 18/09/24 22:24
v/15200825/
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif dan kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) serta konstitusi. Kritik ini kian deras setelah ditemukan pasal-pasal tersembunyi dalam peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup masyarakat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan tersebut jelas akan berdampak pada kelompok masyarakat kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Dampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
"Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif," ujarnya dalam sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting dalam menjaga agar kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas dalam aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang terhadap regulasi yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di tingkat legislatif, DPR RI terus memantau dan mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang mungkin diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan dalam peraturan.
"Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum," kata dia.
Di samping itu, Firman mengkritik RPMK karena bertentangan dengan RUU Komoditas Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa RPMK, sebagai turunan dari undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang utama.
Firman mengungkapkan bahwa DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang, Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya.
"Jika terdapat kontradiksi yang signifikan, DPR RI akan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Lebih lanjut, Firman memperingatkan potensi adanya agenda tersembunyi yang dapat merugikan industri lokal melalui dua aturan Kemenkes, terutama dalam kasus rokok kretek, yang merupakan produk unggulan Indonesia. DPR RI mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan semua dampak kebijakan terhadap perekonomian dan budaya lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menyebut proses penyusunan RPMK tidak melibatkan partisipasi yang berarti dari industri. Ia bilang, bahwa undangan untuk public hearing hanya mencakup beberapa asosiasi dan tidak melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Proses yang terburu-buru ini juga dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi masukan dari pelaku usaha," tegas dia.
Adapun yang dikhawatirkan, para pelaku industri tembakau, lanjut Benny, implementasi kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi peningkatan rokok ilegal. Kasus terbaru menunjukkan bahwa rokok ilegal dapat dengan mudah dijual dan didistribusikan meskipun ada penangkapan dan denda.
"Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi yang ada malah mempermudah peredaran rokok ilegal dan merugikan industri yang mematuhi hukum," tegas dia.
Kekhawatiran serupa pun disampaikan Ketum Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey. Ia mengkritik penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, kasus terbaru menunjukkan tidak efektinya penegakan hukum, yang berdampak negatif pada industri tembakau yang sah.
Baca Juga: DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
Roy bercerita, pada 27 Agustus 2024, aparat penegak hukum di Lampung menangkap 72 ribu batang rokok ilegal dan menangkap tiga pedagang besar yang terlibat. Namun, keesokan harinya, ketiga pelaku dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta.
Roy menilai bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang mematuhi hukum harus menghadapi regulasi yang ketat, sementara pelanggar hukum dapat dengan mudah meloloskan diri dengan membayar denda.
"Jika pelanggaran hukum seperti ini bisa dibayar dengan denda dan terus berlanjut, maka tidak ada gunanya bagi kami yang menjual rokok legal untuk terus mematuhi aturan. Jika yang ilegal lebih banyak dan tidak membayar cukai, bagaimana kami bertahan dengan peraturan yang semakin ketat?" pungkasnya.
Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dihentikan
Aliansi masyarakat sipil menuntut pembahasan RPMK 2024 dihentikan karena terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektronik dan tata niaga pertembakauan.... | Halaman Lengkap [1,047] url asal
#industri-hasil-tembakau #rokok #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 18/09/24 17:16
v/15186887/
JAKARTA - Aliansi masyarakat sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan karena terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektronik dan tata niaga pertembakauan di Indonesia.Petisi ini disampaikan perwakilan masyarakat sipil dalam acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat sipil dan pemerintah, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah diikuti oleh 50 peserta dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi industri tembakau, aliansi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema ?Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik? menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dan anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan dan pengayaan pasal-pasal dalam RPMK 2024 sangat minim pelibatan publik dan stakeholder yang kredibel, sehingga tidak partisipatif.
"Beberapa pasal dalam RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan industri rokok. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok," tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, "RPMK 2024 ini tidak dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tidak merokok," tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang dinilai minus, "Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai posisi mereka sudah menolak, sehingga Kemenkes jalan terus," ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, dalam proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan masyarakat secara berimbang dan berorientasi pada kemaslahatan bersama (al-maslahah al-ammah), bukan sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal dan tidak adil. Rancangan Peraturan tidak sembarangan bisa disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang terkait.
"Pada prinsipnya, peraturan RPMK 2024 harus mampu mengakomodir semua golongan, berkeadilan dan sesuai dengan misi agama dan berwawasan ke depan," tandas Miftah.
Sementara, perwakilan Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi mengungkapkan, dalam proses PP 28/2024 yang sudah disahkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam draft akhir.
"Apalagi perumusan pasal-pasal dalam RPMK 2024 yang baru ini, kami sama sekali belum terlibat didalamnya, padahal RPMK ini berpotensi sangat merugikan dunia perdagangan dan industri," ujar Yogi.
Lebih lanjut, Yogi juga menandaskan, kebijakan standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini sangat berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Menurutnya, meningkatnya peredaran rokok ilegal justru bisa menggerus pasar rokok legal, sehingga dampaknya akan terjadi penurunan penjualan, penurunan produksi dan efisiensi tenaga kerja, bahkan sampai pemutusan tenaga kerja.
"Kondisi ini akan mengancam 537.452 orang tenaga kerja industri hasil tembakau dan mengancam keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh yang mencapai 1,5 Juta KK," tegasnya.
Sudarto selaku perwakilan Federasi Serikat Pekerja SPSI-RTMM (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman) juga menyuarakan penolakan atas RPMK 2024 versi Kemenkes ini. Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Pertanian tembakau dan tata niaga rokok sudah lama ada sebelum kita merdeka. Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Sejak terbitnya UU Kesehatan No. 17 tahun 2003, dilanjutkan PP 28 tahun 2004, regulasi tembakau dipaksakan dengan strategi yang senyap dan sistematis. Khususnya paska FCTC 2003 diadopsi dan diimplementasikan tahun 2005, regulasi nasional ditekan dan sarat kepentingan bisnis. Meskipun demikian, Indonesia tidak meratifikasi FCTC. Hal ini sejalan dengan pertimbangan jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir yang diserap di industri hasil tembakau.
"Bukan hanya regulasi, industri hasil tembakau dikendalikan melalui kebijakan cukai, industri ditekan dengan kenaikan cukai, sehingga harga rokok semakin mahal, dan tidak aneh jika muncul rokok illegal. Kami mewakili para pekerja, yang memiliki kesetaraan hak di muka hukum dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak, kami ingin aspirasi kami didengar,? jelas Sudarto.
Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menyampaikan perlunya sinkronisasi PP dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang ada. Tembakau merupakan komoditas strategis nasional, dan termasuk produk unggulan lokal, sehingga perlu dilindungi karena melibatkan nasib petani. Selain sinkronisasi, setiap regulasi perlu melindungi hak-hak petani dan partisipasi publik secara lebih bermakna.
"Membuat peraturan tembakau tanpa partisipasi yang bermakna bisa dianggap inkonstitusional," tagas Gunawan.
Sementara itu Ali Rido menilai RPMK ini sangat hegemonik karena melampaui kewenangannya mengatur hal yang semestinya tidak diatur dalam peraturan menteri. Dalam pembahasan RPMK, Kemenkes tidak mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder pertembakuan.
Sedangkan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun menyebut kuatnya kepentingan perusahaan raksasa dalam rezim kesehatan internasional menyebabkan bangkrutnya usaha rakyat, hilangnya lapangan kerja dan suramnya masa depan petani tembakau, petani cengkeh, serta kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Pemerintah sebagai regulator tidak pernah menempatkan diri sebagai fasilitator yang memberikan exit strategy yang solutif bagi ekosistem pertembakauan," ungkapnya.
Misbakhun juga menyebut RPMK tentang tembakau dan rokok elektronik ini juga minim partisipasi industri dan publik untuk mengkaji dampak (khususnya ekonomi) yang ditimbulkan dari beberapa pasal yang berkaitan dengan sektor IHT.
"Saya melihat minimnya partisipasi ini memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi di masa akan datang," tuturnya.
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Senada dengan Misbakhun, Budiman dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia menilai pelarangan dan pembatasan penjualan produk, pasti akan berdampak pada penurunan produksi dan berdampak pada tenaga kerja dan serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. Indonesia memiliki 97 persen rokok kretek yang menggunakan cengkeh, dan 1,5 juta petani cengkeh memenuhi penyerapan kebutuhan rokok kretek. Pembatasan akan berdampak pada masyarakat yang menopang ekosistem pertembakauan.
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi juga mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri dari hulu ke hilir karenadampaknya akan sangat besar terhadap masa depan tembakau. Menurutnya, RPMK belum berdasarkan pada asas keadilan yang menyeluruh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para perwakilan masyarakat sipil dalam Halaqah Nasional menilai RPMK 2024 yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan tersebut bermasalah dalam aspek perundangan, substansi dan prosesnya, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh pemerintah.
Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Indef turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Institute... | Halaman Lengkap [464] url asal
#industri-hasil-tembakau #rokok #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 16/09/24 20:07
v/15104971/
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut telah memunculkan tantangan dan kontroversi.Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pengusaha dan industri secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 dan RMPK yang seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas kepada perekonomian, bahkan sebelum manfaat dari sisi kesehatan dirasakan oleh khalayak luas.
"Kebijakan ini, yang tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang sudah menghadapi kesulitan," ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam 'Batuk-batuk' Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang tengah didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan dan bertujuan untuk menstandarkan kemasan produk tembakau, namun memicu kontroversi karena menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes dan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Andy mencatat kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan publik yang signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan bakal menghantam industri tembakau.
Karena Jika harga tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini mungkin akan merespons dengan merampingkan produksi, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ekosistem industri tembakau sendiri telah membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 juta jiwa.
"Kebijakan ini bisa memperburuk situasi di lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang sudah berlangsung," tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk masalah pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat bisa mendorong meningkatnya peredaran produk tembakau ilegal, yang justru mengurangi pendapatan dari penjualan tembakau legal.
"Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksudkan untuk menekan produk ilegal malah dapat membuat masalah semakin rumit," ungkapnya.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Andy juga menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap ekonomi secara lebih luas. Jika suku bunga tetap tinggi dan PPN meningkat, hal ini bisa semakin memperburuk keadaan ekonomi dan memicu peningkatan rokok ilegal mengingat tidak bisa lagi dibedakan dengan yang asli jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, hingga potensi penyebaran narkoba.
"Kenaikan suku bunga dan PPN dapat menyebabkan eskalasi permintaan terhadap barang-barang ilegal," tegasnya, sambil mencatat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba masih belum efektif.
Secara keseluruhan, ia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 secara mendalam. "Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya fokus pada tujuan kesehatan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan," tutupnya.
DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Sektor Terdampak
Sejumlah anggota legislatif ikut ambil suara terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Sejumlah... | Halaman Lengkap [483] url asal
#rokok #aturan-baru #industri-hasil-tembakau
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/09/24 21:57
v/15070193/
JAKARTA - Sejumlah anggota legislatif ikut ambil suara terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor industri hasil tembakau, seperti petani dan peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes dalam proses pembuatan peraturan yang tidak transparan dan minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya perlindungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti masalah dalam proses pembuatan peraturan yang dianggap tidak melibatkan parlemen sama sekali. RPMK dan PP 28/2024 tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah melewati batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK dan PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan banyak aspek dan aturan lainnya, seperti melanggar perlindungan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, serta tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha.
"Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah melewati batas wewenang Kemenkes dan PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri," tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
"Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang beredarnya rokok ilegal di masyarakat dan sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU dan konstitusi, karena Komisi IX sendiri belum dilibatkan dalam konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan keterlibatan dalam pembuatan peraturan yang mempengaruhi sektor industri dan kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya melindungi sektor strategis seperti industri hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api di Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun meminta pemerintah untuk memperhatikan lebih dalam dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih seimbang dalam memandang kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Yang tidak kalah penting, memastikan proses pembuatan peraturan yang inklusif serta transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari masyarakat kecil yang sudah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan berbagai pasal pada PP 28/2024.
"Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX dan Kemenkes sudah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan RPMK tidak konsultasi dengan Komisi IX," paparnya.
Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan
Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28.2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.... | Halaman Lengkap [453] url asal
#rokok #industri-hasil-tembakau #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/09/24 19:50
v/15067886/
JAKARTA - Sejumlah anggota legislatif ikut ambil suara terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor industri hasil tembakau, seperti petani dan peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.Legislator menyoroti tentang perlunya perlindungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes dalam proses pembuatan peraturan yang tidak transparan dan minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam 'Batuk-batuk' Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi soal industri hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih dari 6 juta tenaga kerja di dalamnya dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan dalam sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidak bisa sembarangan dan harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
"Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja dan penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 juta jiwa masyarakat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," ujar dia kepada media.
Dalam sidang kabinet paripurna di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan agar tidak membuat kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, dalam hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan berpotensi merugikan masyarakat luas. "Penting untuk memastikan tidak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk," kata dia dalam pembukaan sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak bisa disamakan. Di Indonesia, industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan dan memiliki jutaan peritel yang mayoritas di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik serta global saat ini tidak menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil ini dapat mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional.
"Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," jelasnya.
Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau
Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau. Rancangan... | Halaman Lengkap [547] url asal
#tembakau #industri-hasil-tembakau #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis) 14/09/24 20:40
v/15024219/
JAKARTA - Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyebut aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah digodok pemerintah dalam RPMK serta kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang termasuk ketentuan mengenai bahan tambahan dan batasan tar dan nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, terutama rokok kretek yang merupakan salah satu produk unggulan dan warisan budaya Indonesia.
"ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak berdasarkan data yang andal dan ilmiah. Hanya titipan pasal saja," ujar dia, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standarisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga bakal mengatur kadar tar dan nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh.
"Keterbatasan dalam kadar tar dan nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru di kalangan mereka," tutur dia.
Sementara, regulasi tersebut berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal. Pasalnya, saat ini pasar rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mendorong rokok ilegal makin marak.
"Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidak terlalu berbahaya saat ini, justru rokok ilegal yang saat ini mencapai 20-35 miliar tidak terkendali," papar dia.
Baca Juga: Sekda Kaltim Targetkan 5 Sukses Penyelenggaran MTQ Nasional ke-30
Untuk itu, Wempy mengimbau pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hingga 2027 untuk meringankan beban industri tembakau. Bagi dia, peraturan non-fiskal dalam PP 28/2024 tidak seharusnya diberlakukan karena akan menambah tekanan pada industri dan petani tembakau.
Ke depan, Wempy berharap adanya proses perumusan aturan yang lebih melibatkan data ilmiah. Sebab dia memandang bahwa peraturan ini lebih merupakan hasil dari "titipan" yang tidak mempertimbangkan dampak menyeluruh terhadap berbagai pihak terkait. Buktinya, menurut Wempy, para mata rantai tembakau sangat minim dilibatkan, bahkan masukan mereka tidak diakomodir sama sekali.
"Hal ini juga tercermin dalam minimnya partisipasi pihak yang terdampak dalam proses pembahasan regulasi," ujar dia.
Dia berharap akan ada peninjauan ulang terhadap PP 28/2024 untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan agar mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan kesejahteraan para petani yang berada dalam ekosistem pertembakauan nasional.
Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di PP Kesehatan
Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP)... | Halaman Lengkap [1,183] url asal
#rokok #industri-hasil-tembakau #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 12/09/24 10:03
v/14969408/
JAKARTA - Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang menjadi sorotan di antaranya zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang serta wacana standardisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan berbagai tekanan regulasi industri hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melihat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan peritel, hingga industri kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
"Kami melihat terdapat proses yang tidak tepat dalam proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan," kata Franky melalui keterangan resminya dalam Konferensi Pers terkait PP No. 28/2024 dan RPMK di Kantor APINDO, dikutip Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau
Pada kegiatan yang digelar di kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan merespons keluhan industri hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan industri hasil tembakau tidak hanya pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi dan budaya industri hasil tembakau yang sangat besar.
"Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut," tutur Henry.
Henry juga sepakat dengan pemerintah untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak karena selama ini pihaknya telah berkomitmen mencegah akses pembelian produk tembakau di bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah patuh kepada negara dan terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif kepada mata rantai industri hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini industri hasil tembakau terus terhimpit dan terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai industri yang memiliki eksternalitas, industri hasil tembakau selama ini telah mengikuti regulasi dan mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih dari Rp200 triliun.
Benny juga mengatakan kebijakan CHT yang telah diimplementasikan selama ini telah menekan industri setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan RPMK, maka akan lebih besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini industri hasil tembakau sendiri dinilai telah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan industri dalam perumusan aturan zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau serta wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
"Kalau prosesnya saja sudah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan penjualan 200 meter, iklan, dan aturan turunan yang lebih mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak memunculkan identitas brand dan makin memicu rokok ilegal," ungkap dia.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Kusnasi Mudi menyebut kebijakan-kebijakan restriktif terhadap produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun RPMK menjadi permasalahan bersama. Bukan hanya industri, petani tembakau turut terdampak sebagai bagian dari komponen penting hulu industri hasil tembakau. Aturan ini dianggap mengabaikan sentralitas tembakau dalam agrikultur sebagai tanaman bernilai ekonomi tinggi dan berhasil membantu 2,5 juta mata pencaharian masyarakat sebagai petani.
"Kami sangat kecewa dan keberatan dengan aturan turunan yang akan disusun di RPMK karena adanya ketidaksinambungan pada pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Tembakau ini termasuk komoditas strategis, namun eksistensi kami selalu ditekan. Dengan ini, kami memohon perlindungan pemerintah atas nasib 2,5 juta petani yang sama-sama sedang berjuang untuk mata pencaharian kami dan berbagai persoalan lainnya," paparnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menyesalkan adanya PP 28/2024 maupun RPMK. Kedua beleid ini dinilai sebagai produk yang diskriminatif karena minimnya partisipasi dan selama ini buruh tidak pernah difasilitasi untuk menyampaikan aspirasinya.
"Pemerintah perlu sadar bahwa buruh ini aset dan jumlah kami besar sekali, jangan dimarjinalkan terus menerus. Aspek yang perlu diperhatikan salah satunya adalah buruh sebagai bagian dari konstitusi Indonesia, di mata hukum kami setara. Perlu diingat bahwa kita ini negara produsen tembakau dan jangan disamakan dengan negara lainnya yang hanya mengonsumsi," imbuhnya.
Sejatinya PP 28/2024 dan RPMK turut memberikan dampak yang signifikan terhadap para pedagang dan peritel. Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyatakan bahwa PP 28/2024 dan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek merupakan aturan yang dianggap sangat tidak applicable bagi seluruh pihak. Padahal selama ini peritel sudah mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya menempatkan produk tembakau sesuai dengan aturan. Di samping itu, kami pembayar pajak yang taat.
"Aturan ini sangat mendiskreditkan industri hasil tembakau di saat sektor ini, baik dari hulu ke hilirnya telah mematuhi aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Seharusnya pemerintah fokus memberantas rokok ilegal dan tidak mencampuri rokok legal yang sudah taat hukum," cetusnya.
Tidak hanya situ, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi melihat ancaman lain dari wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek ini usai dihimpit oleh pasal larangan zonasi penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. AMLI mengaku sudah merasakan dampaknya sejak PP 28/2024 masih dirancang. Saat itu, pihaknya telah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, namun hingga saat ini tidak memberikan tanggapan sama sekali.
"Dari sejumlah daerah yang kami survei, 79 persen iklan berasal dari produk tembakau dan 86 persennya terdampak oleh PP 28/2024 karena 50 persen pendapatan mereka berasal dari iklan produk tembakau. Seharusnya peraturan ini dibuat lebih banyak edukasi, bukan melarang. Karena ini tentu akan berdampak besar pada kami selaku pengusaha media luar ruang," tandasnya.
Sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi bersama, sejumlah asosiasi yang terdiri dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, industri kreatif, penyiaran, hingga periklanan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk memohon perlindungan pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta sejumlah pasal bermasalah dalam PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.
Adapun konferensi pers yang digelar oleh APINDO ini turut menghadirkan lebih dari 20 asosiasi lintas industri, di antaranya GAPPRI, GAPRINDO, FORMASI, APTI, APCI, AMTI, FSP RTMM SPSI, APRINDO, HIPPINDO, APARSI, APPSI, AMLI, ATVSI, IRPII, APROFI, APFI, BPI, AVISI, APKI, APVI, AVI, APPNINDO, dan ARVINDO.
Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan Kemenperin Diminta Dilibatkan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)... | Halaman Lengkap [363] url asal
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/09/24 21:58
v/14952921/
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarangpenjualan produk tembakau dalam radius 200 meter darisatuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan serta dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, sepertipersoalan industri dan perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian memiliki tugaspokok dan fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kesehatan karena berada diluar kewenangannya.
"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luarkesehatan, seperti persoalan industri maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen
Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk ikut menangani hal ini," paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan. "Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian," tutupnya.