JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden pada masa pandemi Covid-19.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, lokasi yang digeledah berada di sekitaran Jabodetabek.
"Untuk tempat-tempat (penggeledahan), titik pastinya, kami belum bisa sampaikan karena kegiatan masih berlangsung," kata Tessa Mahardhika saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa berjanji pihaknya akan mengungkap lebih detail apabila nantinya ada hasil dari penggeledahan tersebut.
"Nanti kalau seandainya ada hasil dari penyidik, kita akan update lagi apa sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang dilakukan penyitaan," kata Tessa.
Tessa pun menyampaikan, terbuka peluang bagi pihaknya untuk menggali keterangan anggota DPR, Herman Hery terkait kasus ini. Rumah yang bersangkutan dikabarkan menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK terkait kasus tersebut.
"Kalau seandainya memang ada yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, bisa dipanggil," ujar Tessa.
Korupsi Bansos
Kasus ini diketahui merupakan pengembangan dari korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Tessa menegaskan, kasus ini terus berkembang dan tidak berhenti.
"Kalau seandainya dibilang ini perkara sudah lama kemudian naik kembali, saya pikir itu tentunya membuktikan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Jadi perkara ini tetap berjalan, hanya masalah waktu, kesiapan penyidik dan sebagainya," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan 6 juta paket bansos presiden di era Covid-19. Tessa mengungkapkan nilai proyek bansos yang diduga dikorupsi tersebut sekitar Rp 900 miliar.
“Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp 900 miliar untuk tiga tahap ya,” kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dugaan korupsi pengadaan bansos ini terkait dengan pengurangan kualitas barang. Korupsi tersebut diduga menyebabkan isi bantuan yang disalurkan menjadi tidak layak.
Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News