#30 tag 24jam
Tarif naik, ini jenis-jenis barang yang kena PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di ... [557] url asal
#ppn #jenis-barang-ppn #bkp #barang-kena-pajak
(Antara - Bisnis) 22/10/24 07:53
v/16820363/
Jakarta (ANTARA) -
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
- Pakaian dan barang-barang fashion.
- Tanah dan bangunan.
- Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
- Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024
Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan
Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak. [585] url asal
#ppn #barang-kena-pajak #jasa-kena-pajak #uu-hpp #jkp #pertambangan #tenaga-kerja #angkutan-umum
(Bisnis Tempo) 24/08/24 09:20
v/14618116/
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak akan terdampak PPN 12 persen meskipun terdapat kenaikan tarif tahun depan. Dalam Undang-undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan brang kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan trasportasi tentunya tidak akan terkena ppn. Apa saja barang tersebut?
Dalam dunia pajak ada istilah BKP. Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, cakupan BKP diatur dengan pendekatan negative list, yang berarti bahwa semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang-barang tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak untuk digunakan. Ini termasuk juga jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga menggunakan prinsip negative list. Artinya, semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika jasa tersebut secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN.
Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP ini dirancang untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, dengan tujuan memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun barang-barang yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-BKP meliputi:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai; garam (baik beryodium maupun tidak); daging segar yang belum diolah, namun telah melalui proses tertentu seperti penyembelihan dan pengemasan; telur tanpa olahan; susu perah yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang telah diproses minimal seperti pencucian dan pengemasan.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, dengan pengecualian makanan yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, kecuali yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Berbagai jenis mineral dan batu seperti asbes, batu permata, granit, pasir kuarsa, dan lain-lain.
9. Berbagai bijih mineral seperti bijih besi, emas, timah, nikel, tembaga, perak, dan bauksit.
Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-JKP antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, termasuk jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, layanan pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai barang dan jasa yang dikenai atau dikecualikan dari PPN, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | ANNISA FEBIOLA
Bebas Bea Masuk untuk Medali Olimpiade Paris 2024, Kasus-kasus Kontroversi Bea Cukai Kenakan Cukai
Kemenkeu sebut medali yang diperoleh para atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 bebas bea masuk. Berikut beberapa kasus kontroversi Bea Cukai [786] url asal
#olimpiade-paris-2024 #bea-cukai #medali-emas #kemenkeu #cukai #barang-kena-pajak #slb #direktorat-jenderal-bea-dan-cukai #medali #yustinus-prastowo
(Bisnis Tempo) 11/08/24 13:35
v/14170330/
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan bahwa medali yang diperoleh para atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 akan bebas dari bea masuk. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kasus yang sebelumnya menjadi sorotan karena dikenai bea masuk. Apa saja? Berikut penjelasannya.
1. Penjelasan DJBC di Balik Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral tentang penetapan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu impor yang dibeli oleh pengguna TikTok @radhikaalthaf. DJBC menjelaskan bahwa besarnya bea masuk tersebut disebabkan oleh sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada perusahaan jasa pengiriman, yaitu DHL.
Menurut Bea Cukai, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean yang diberitahukan oleh DHL untuk sepatu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, di mana DHL melaporkan nilai CIF hanya sebesar USD 35.37 atau sekitar Rp 562.736. Akibat dari pelaporan nilai yang tidak benar ini, dikenakan sanksi denda yang menyebabkan besarnya bea masuk yang harus dibayar Radhika melebihi harga sepatu yang dibelinya, yaitu sebesar Rp 10,3 juta.
2. Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menanggapi isu terkait rencana penambahan objek cukai baru, termasuk rumah, tiket konser, makanan cepat saji, dan lainnya.
“Belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dikenakan cukai umumnya memiliki karakteristik yang perlu dikendalikan konsumsinya, diawasi peredarannya, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mencapai keadilan dan keseimbangan melalui pembebanan pungutan negara.
Ia menegaskan, hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidak bisa dengan cepat ditetapkan.
3. Jemaah Haji Perempuan Beli Emas di Arab Saudi
Pernah di media sosial kabar mengenai sejumlah jemaah haji perempuan yang membeli banyak perhiasan emas di Arab Saudi. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari warganet tentang alasan di balik pembelian tersebut. Menurut Mochamad Hanafi, seorang pedagang emas, ada beberapa alasan mengapa masyarakat, terutama jemaah haji perempuan, gemar membeli emas di Tanah Suci. Pembelian emas perhiasan di Arab Saudi dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan oleh para jemaah haji perempuan.
"Beberapa faktor sih menjadi alasannya. Satu, karena kadar emas. Kedua, model perhiasan emas atau motif perhiasan emas. Ketiga, karena ketidaktahuan atau ada isu tertentu," kata pemilik Toko Emas Hanafi Jaya pada Tempo, Senin, 10 Juli 2022.
4. Dilaporkan oleh Pengusaha Malaysia atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh menuduh Bea Cukai melakukan penyalahgunaan wewenang karena menahan sembilan mobil mewah miliknya. Sebelumnya, Bea Cukai juga pernah terlibat dalam beberapa kasus yang memicu perbincangan di masyarakat.
“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial X (Twitter) itu.
5. Penahanan Keyboard Hibah untuk SLB hingga Akhirnya Diserahkan Tanpa Pajak
Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah menahan keyboard braille hibah dari Korea Selatan untuk sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun Bea Cukai menahan dan meminta dokumen seperti invoice.
Karena keyboard tersebut adalah prototipe hibah tanpa nilai jual, pihak SLB tidak dapat memberikan bukti pembayaran. Bea Cukai kemudian menetapkan nilai barang sebesar Rp 361 juta dan meminta pajak, yang ditolak oleh pihak sekolah. Setelah kasus ini viral, Bea Cukai akhirnya menyerahkan keyboard tersebut tanpa pungutan pajak, mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui barang itu adalah hibah.
6. Penahanan Parasut Paralayang Atlet Jambi
Lagi-lagi pernah menjadi sorotan karena menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X yang menyebutkan Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.
"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.
MYESHA FATINA RACHMAN I ANNISA FEBIOLA I ILONA ESTHERINA I AMELIA RAHIMA SARI