#30 tag 24jam
Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan
Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak. [585] url asal
#ppn #barang-kena-pajak #jasa-kena-pajak #uu-hpp #jkp #pertambangan #tenaga-kerja #angkutan-umum
(Bisnis Tempo) 24/08/24 09:20
v/14618116/
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak akan terdampak PPN 12 persen meskipun terdapat kenaikan tarif tahun depan. Dalam Undang-undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjelaskan brang kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan trasportasi tentunya tidak akan terkena ppn. Apa saja barang tersebut?
Dalam dunia pajak ada istilah BKP. Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, cakupan BKP diatur dengan pendekatan negative list, yang berarti bahwa semua barang pada dasarnya dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang-barang tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup semua kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang menyediakan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak untuk digunakan. Ini termasuk juga jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga menggunakan prinsip negative list. Artinya, semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika jasa tersebut secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN.
Pendekatan negative list dalam pengaturan BKP dan JKP ini dirancang untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, dengan tujuan memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun barang-barang yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-BKP meliputi:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai; garam (baik beryodium maupun tidak); daging segar yang belum diolah, namun telah melalui proses tertentu seperti penyembelihan dan pengemasan; telur tanpa olahan; susu perah yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang telah diproses minimal seperti pencucian dan pengemasan.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya, dengan pengecualian makanan yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, kecuali yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Berbagai jenis mineral dan batu seperti asbes, batu permata, granit, pasir kuarsa, dan lain-lain.
9. Berbagai bijih mineral seperti bijih besi, emas, timah, nikel, tembaga, perak, dan bauksit.
Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN atau termasuk dalam kategori non-JKP antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, termasuk jasa perhotelan, penyediaan tempat parkir, layanan pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai barang dan jasa yang dikenai atau dikecualikan dari PPN, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | ANNISA FEBIOLA
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025
Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak. [765] url asal
#ppn #pajak #jkp #jasa-kena-pajak #uu-hpp #tenaga-kerja #angkutan-umum #kebutuhan-pokok #pertambangan #apindo
(Bisnis Tempo) 24/08/24 08:55
v/14717396/
TEMPO.CO, Jakarta -Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak yang baru ini adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi fiskal, dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara.
Ajib menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.
Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, penyesuaian tarif pajak seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara, sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif pembangunan yang telah direncanakan. Para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasar.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, pengaturan mengenai cakupan BKP menggunakan pendekatan negative list. Artinya, pada dasarnya, semua barang dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan. Ini juga termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Sama seperti BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip *negative list*. Ini berarti bahwa pada dasarnya semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara eksplisit ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Pendekatan *negative list* dalam pengaturan BKP dan JKP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, sehingga memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:
- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.
9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.
Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | MELYNDA DWI PUSPITA
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak. [765] url asal
#ppn #pajak #jkp #jasa-kena-pajak #uu-hpp #tenaga-kerja #angkutan-umum #kebutuhan-pokok #pertambangan #apindo
(Bisnis Tempo) 24/08/24 08:55
v/14637576/
TEMPO.CO, Jakarta -Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak yang baru ini adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi fiskal, dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara.
Ajib menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.
Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, penyesuaian tarif pajak seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara, sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif pembangunan yang telah direncanakan. Para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasar.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Dalam UU PPN, pengaturan mengenai cakupan BKP menggunakan pendekatan negative list. Artinya, pada dasarnya, semua barang dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan. Ini juga termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.
Sama seperti BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip *negative list*. Ini berarti bahwa pada dasarnya semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara eksplisit ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Pendekatan *negative list* dalam pengaturan BKP dan JKP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, sehingga memperluas basis penerimaan negara dari PPN.
Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:
- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.
9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.
Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | MELYNDA DWI PUSPITA