KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), digunakan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK mempunyai masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Untuk membuat SKCK baru, Anda bisa melakukannya secara online maupun datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Pemohon dapat menyesuaikan lokasi penerbitan SKCK sesuai dengan keperluan, seperti melamar kerja sebagai ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili.
Sebelum membuat SKCK, Anda bisa melengkapi berkas persyaratan administrasi sebagai berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Sebagai informasi, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru pembuatan SKCK per 1 Agustus 2024.
Dalam hal penerbitan SKCK baru, pemohon akan dikenai biaya Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian setempat.
Lebih lanjut, permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline sebagai berikut:
Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Petugas akan menerbitkan SKCK setelah berkas administrasi pemohon lengkap.
- Cara membuat SKCK baru secara offline
Pembuatan SKCK baru secara offline, dapat dilakukan dengan mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP sebagai berikut:
Pemohon membawa persyaratan membuat SKCK baru ke kantor polisi
Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan.
Setelah pemohon melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.
Itulah rangkuman mengenai cara membuat SKCK 2024, biaya, dan syarat terbarunya. Selamat mencoba!
Permohonan penerbitan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. Simak cara membuat SKCK, biaya, dan syarat terbarunya di sini. Halaman all [500] url asal
KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), digunakan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK mempunyai masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.
Untuk membuat SKCK baru, Anda bisa melakukannya secara online maupun datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Pemohon dapat menyesuaikan lokasi penerbitan SKCK sesuai dengan keperluan, seperti melamar kerja sebagai ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili.
Sebelum membuat SKCK, Anda bisa melengkapi berkas persyaratan administrasi sebagai berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Sebagai informasi, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru pembuatan SKCK per 1 Agustus 2024.
Dalam hal penerbitan SKCK baru, pemohon akan dikenai biaya Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian setempat.
Lebih lanjut, permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline sebagai berikut:
Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Petugas akan menerbitkan SKCK setelah berkas administrasi pemohon lengkap.
- Cara membuat SKCK baru secara offline
Pembuatan SKCK baru secara offline, dapat dilakukan dengan mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP sebagai berikut:
Pemohon membawa persyaratan membuat SKCK baru ke kantor polisi
Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan.
Setelah pemohon melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.
Itulah rangkuman mengenai cara membuat SKCK 2024, biaya, dan syarat terbarunya. Selamat mencoba!