Biaya pasang listrik baru PLN bergantung batas daya yang dibutuhkan. Lantas, berapa biaya pasang listrik baru sesuai batas daya yang berlaku saat ini? Halaman all [507] url asal
KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana memasang listrik baru PLN (Perusahaan Listrik Negara), penting untuk mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan.
Biaya pemasangan listrik baru bervariasi, salah satunya tergantung daya listrik yang akan dipasang. Dalam hal ini, Anda wajib membayar biaya penyambungan sesuai batas daya yang dipilih.
Biaya penyambungan adalah biaya yang dibayar oleh konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik PLN. Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Rincian daftar biaya pasang listrik baru sesuai batas daya
Sejauh ini, aturan biaya pemasangan listrik baru yang mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi.
Ini berarti biaya pasang listrik baru tahun ini masih sama atau belum mengalami perubahan.
Lebih lanjut, daftar rincian biaya pasang listrik baru prabayar atau biaya penyambungan listrik baru prabayar sebagai berikut:
Biaya pasang listrik baru daya 450 VA/watt: Rp 421.000
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA/watt: Rp 843.000
Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA/watt: Rp 1.218.000
Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA/watt: Rp 2.062.000
Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA/watt: Rp 3.391.500.
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 50.000 dan biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah pelanggan sebesar Rp 40.000.
Untuk diketahui, pengajuan pasang listrik baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Cara pasang baru listrik tersebut sebagai berikut:
Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan pasang baru dapat dilakukan sebagai berikut:
Pilih menu “Profil”
Klik Daftar Riwayat
Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status
Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.
Sebagai informasi, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.
Itulah rangkuman mengenai daftar biaya pasang listrik baru daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.
Biaya pasang listrik baru PLN bergantung batas daya yang dibutuhkan. Lantas, berapa biaya pasang listrik baru sesuai batas daya yang berlaku saat ini? Halaman all [507] url asal
KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana memasang listrik baru PLN (Perusahaan Listrik Negara), penting untuk mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan.
Biaya pemasangan listrik baru bervariasi, salah satunya tergantung daya listrik yang akan dipasang. Dalam hal ini, Anda wajib membayar biaya penyambungan sesuai batas daya yang dipilih.
Biaya penyambungan adalah biaya yang dibayar oleh konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik PLN. Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Rincian daftar biaya pasang listrik baru sesuai batas daya
Sejauh ini, aturan biaya pemasangan listrik baru yang mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi.
Ini berarti biaya pasang listrik baru tahun ini masih sama atau belum mengalami perubahan.
Lebih lanjut, daftar rincian biaya pasang listrik baru prabayar atau biaya penyambungan listrik baru prabayar sebagai berikut:
Biaya pasang listrik baru daya 450 VA/watt: Rp 421.000
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA/watt: Rp 843.000
Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA/watt: Rp 1.218.000
Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA/watt: Rp 2.062.000
Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA/watt: Rp 3.391.500.
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 50.000 dan biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah pelanggan sebesar Rp 40.000.
Untuk diketahui, pengajuan pasang listrik baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Cara pasang baru listrik tersebut sebagai berikut:
Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan pasang baru dapat dilakukan sebagai berikut:
Pilih menu “Profil”
Klik Daftar Riwayat
Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status
Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.
Sebagai informasi, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.
Itulah rangkuman mengenai daftar biaya pasang listrik baru daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.
KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menetapkan biaya pasang listrik baru 2024 yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, konsumen yang akan memasang listrik baru akan dikenakan biaya penyambungan.
Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, PLN memberikan promo diskon 50 persen bagi pelanggan yang memasang penyambungan daya 450 VA.
Dikutip dari laman resmi PLN, promo diskon 50 persen untuk pemasangan daya 450 VA berlaku hingga Minggu (31/12/2024).
Lantas, berapa biaya pasang listrik PLN tahun 2024?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto membeberkan biaya pasang listrik baru untuk tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pemasangan listrik PLN:
Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000 (diskon 50 persen menjadi Rp 210.500 hingga 31 Desember 2024)
Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) sebesar Rp 50.000 dan biaya sertifikat laik operasi instalasi dalam rumah pelanggan sebesar Rp 40.000.
Kriteria masyarakat yang dapat diskon 50 persen
Diskon 50 persen untuk pasang listrik baru tersebut termasuk dalam program “Memberi Terang Membangun Negeri” yang dilaksanakan hingga 31 Desember 2024.
Program tersebut akan diberikan kepada seluruh masyarakat tidak mampu yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Selain itu, program tersebut bertujuan untuk membuka akses keterjangkauan penyambungan listrik rumah tangga tidak mampu, khususnya para pelanggan 450 Volt.
Agar mendapatkan diskon 50 persen biaya pemasangan listrik baru, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
“Diskon tersebut berlaku untuk konsumen rumah tangga dengan tarif 450 VA yang tidak membutuhkan ekspansi jaringan listrik, dan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta berada masuk ke dalam daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T),” ungkap Gregorius kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, Gregorius memaparkan cara pemasangan listrik baru yang dapat diajukan melalui aplikasi PLN Mobile.
Berikut langkahnya:
Pilih menu ‘Sambung Baru LSP Plus’ dan isi data yang dibutuhkan
Pilih golongan pelanggan, besaran daya, dan jenis produk (pascabayar/prabayar) yang dibutuhkan
Isi data terkait Sertifikat Laik Operasi instalasi listrik dalam rumah
Setelah selesai, calon pelanggan akan mendapat informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan
Pilih beberapa metode pembayaran dan lakukan pembayaran
Setelah dilakukan pembayaran, petugas PLN akan melakukan survey dan penyambungan listrik di bangunan pelanggan.
Setelah melakukan pemasangan, Gregorius juga menyarankan kepada pelanggan untuk melakukan pemeriksaan instalasi secara berkala.
Bagi pelanggan pascabayar, pelanggan juga bisa melakukan pengecekan kWh meter saat melakukan pencatatan meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Untuk pelanggan prabayar, pengecekan dapat dilakukan saat melakukan pengisian token listrik di kWh meter.
“Jika pelanggan menemukan adanya kerusakan atau anomali dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile,” terangnya.