KOMPAS.com - Pembayaran tilang secara online bisa dilakukan sebelum putusan sidang, sebesar denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Ini dikenal sebagai uang titipan denda tilang.
Apabila setelah putusan sidang uang titipan denda tilang tersebut sisa, maka pelanggar lalu lintas bisa mengambilnya. Hal ini dikarenakan nominal uang titipan sebelum sidang belum tentu sama dengan nominal denda yang diputus oleh persidangan.
Untuk itu, pada hari sidang, Anda harus memeriksa kembali nominal denda tilang sebenarnya sesuai dengan putusan pengadilan. Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui website e-tilang Kejaksaan.
Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, Anda bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang sebagai berikut:
- Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor register tilang, klik Cari
- Akan muncul hasil pencarian, klik tombol Pilih
- Setelah itu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputus oleh pengadilan
- Perhatian besar uang titipan, klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan.
Lantas, bagaimana cara mengambil uang sisa titipan denda tilang?
Ada dua cara mengambil uang sisa titipan denda tilang yaitu melalui teller Bank BRI atau metode transfer sebagai berikut:
1. Teller Bank BRI
Anda yang ingin mengambil sisa uang titipan denda tilang melalui teller Bank BRI bisa melakukannya dengan mengunduh surat pengantar terlebih dahulu.
Lebih lanjut, cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang sebagai berikut:
- Datang ke kantor bank BRI terdekat
- Bawa surat pengantar yang diunduh di laman e-tilang Kejaksaan
- Verifikasi data pelanggar dengan kartu identitas
- Jika sesuai, maka sisa uang titipan bisa langsung diterima.
Sementara itu, bagi pelanggar yang mengambil uang sisa titipan denda tilang diwakilkan oleh orang lain, maka bisa membuat surat kuasa.
2. Fitur transfer
Bagi Anda yang memilih mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang melalui metode transfer harus mengisikan sejumlah data. Cara mengambil uang sisa denda titipan dengan metode transfer sebagai berikut:
- Masukkan nama bank dan nomor rekening pengiriman sisa uang titipan
- Masukkan nama pemilik rekening dan alamat e-mail, klik Submit
- Sistem akan memberikan kode OTP (One Time Password) melalui SMS ke nomor handphone yang terdaftar
- Masukkan kode OTP, klik Submit
- Uang titipan akan ditransfer.
Perlu digarisbawahi, apabila setelah 1 tahun sejak putusan sisa uang titipan tidak diambil oleh pelanggar, maka sisa uang titipan akan menjadi hak negara.
Demikian ulasan informasi mengenai kelebihan sisa titipan denda tilang dan cara mengambilnya.