JAKARTA, investor.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank Sentral Persatuan Emirat Arab (CBUAE), Khaled Mohamed Balama, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama sistem pembayaran.
Nota kesepakatan itu adalah satu dari delapan kesepakatan hasil dari pertemuan Presiden Joko Widodo dan Presiden Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Qasr Al Watan, Abu Dhabi pada Rabu 17 Juli 2024.
MoU ini menandai upaya kedua bank sentral untuk mempromosikan pengaturan pembayaran lintas batas yang lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih inklusif, melalui konektivitas sistem pembayaran antara Indonesia dan PEA.
“Realisasi kerja sama konektivitas sistem pembayaran ini, kita harapkan akan memberikan kemudahan transaksi pembayaran bagi penduduk kedua negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan diaspora Indonesia lainnya,” ungkap Duta Besar RI untuk PEA, Yang Mulia Husin Bagis dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7/2024).
Dengan adanya MoU ini, kedua bank sentral berpotensi untuk melakukan kerja sama penggunaan Quick Response Payment Code (QR) lintas batas. Hal ini akan memudahkan warga kedua negara ketika bertransaksi saat berada di Indonesia maupun PEA, yang tentunya akan mempercepat aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Sebagai informasi, kerja sama kedua bank sentral ini melengkapi nota kesepahaman sebelumnya di bidang penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral, yang telah terlebih dahulu disepakati pada bulan Mei 2024.
Sementara mengutip keterangan pers dari BI, MoU ini merupakan keberlanjutan dari MoU kerja sama bilateral yang ditandatangani pada 29 November 2023, yang memfasilitasi penguatan kerja sama dan pertukaran informasi di berbagai bidang, termasuk sistem pembayaran dan inovasi digital. MoU ini juga melengkapi kerja sama penggunaan mata uang lokal melalui framework Local Currency Transaction (LCT).
Kerja sama ditujukan untuk menghubungkan sistem pembayaran kedua negara guna memfasilitasi sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien, transparan dan terjangkau, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi kedua negara. Implementasi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan manajemen risiko, memfasilitasi pengawasan kooperatif, dan pelindungan hak konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News