KOMPAS.com - iPhone 16 saat ini tengah dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena terganjal masalah pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Bagaimana tanggapan masyarakat, khususnya konsumen atau pemerhati gadget di Indonesia?
Menurut pengamat gadget, Herry SW, konsumen di pasar punya pandangan yang terpolarisasi soal aturan TKDN yang mengganjal iPhone 16 masuk Indonesia ini.
"Respons pasar terbelah. Ada yang mendukung langkah pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 series, ada pula yang kontra dengan pemerintah," kata Herry SW kepada KompasTekno.
Herry mengatakan, pihak yang mendukung pemerintah menilai pemerintah memang harus bersikap tegas kepada Apple. Kalau Apple tidak mau mengikuti regulasi, berarti iPhone 16 series wajib dilarang.
Namun, kata Herry SW, beberapa pihak yang mendukung ini memberikan alasan yang melebar dan terbilang di luar konteks masalah. Misalnya, menyebut bahwa iPhone 16 series patut dilarang karena Apple tidak mau membuka Apple Store di Indonesia, tetapi membuka Apple Store di negara tetangga (Singapura dan Malaysia).
"Padahal, pembukaan Apple Store itu kan sebenarnya kasus berbeda dengan TKDN yang saat ini sedang dipermasalahkan pemerintah/regulator," lanjut Herry.
Sementara itu, pihak yang kontra berpendapat bahwa langkah pemerintah melarang iPhone 16 dengan alasan belum penuhi TKDN ini sebagai "mencari kesalahan Apple".
Herry S.W Pengamat gadget Herry S.W"Di mata mereka (orang yang kontra), ini sih ujung-ujungnya duit alias setoran tidak resmi," kata Herry.
Pantauan KompasTekno di media sosial, sejumlah warganet juga memuji keputusan pemerintah, dengan menyebutnya sebagai "keputusan yang tepat". Namun, ada juga pihak yang kontra dengan menyebut TKDN sebagai bentuk birokrasi yang menyulitkan.
Herry SW sendiri mengaku berada pada pihak yang mendukung langkah pemerintah, yakni dengan melarang jual-beli iPhone 16 karena belum memenuhi aturan TKDN.
"Saya amat setuju dengan langkah pemerintah saat ini. Harus tegas. Bahkan, tindakan pemerintah itu sebenarnya sudah terlambat. Mestinya dieksekusi mulai tahun lalu menjelang iPhone 15 series masuk resmi," kata Herry.
Herry menambahkan, jika tetap mau berjualan di Indonesia, Apple harus mematuhi regulasi yang ada di Tanah Air, termasuk soal TKDN.
"Apple selama ini sudah banyak mendapatkan kemudahan dari regulator. Masa masih bandel juga. Bila memang enggan mengikuti regulasi, mending keluar dari pasar Indonesia," kata Herry.
Aturan TKDN di Indonesia
TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk elektronik, khususnya ponsel yang beredar di Indonesia.
Ada tiga skema TKDN yang dapat dipilih oleh produsen:
- TKDN Manufaktur (Hardware)
Skema ini berfokus pada produksi perangkat keras. Di bawah skema ini, ponsel dirakit di dalam negeri.
Awalnya, sebagian besar ponsel resmi di Indonesia menggunakan jalur ini. Herry mengatakan, sejak tahun lalu, seluruh ponsel Android resmi di Indonesia mengikuti skema manufaktur ini. - TKDN Aplikasi (Software)
Pada skema ini, komponen dalam negeri terpenuhi melalui kontribusi perangkat lunak (software). Menurut Herry, dulu, sebagian kecil ponsel yang beredar di Indonesia sempat menggunakan skema ini. Namun, sejak tahun lalu hingga sekarang, skema ini tidak lagi dapat digunakan. - TKDN Pengembangan Inovasi (Investasi)
Skema ini memungkinkan perusahaan memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi dalam pengembangan teknologi dan inovasi di Indonesia.
Nah, Apple konsisten memilih jalur investasi ini untuk memenuhi ketentuan TKDN. Salah satunya dengan mengadakan program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Apple masih perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Saat ini, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun, masih cukup rendah bila dibandingkan dengan produk yang dijual perusahaan di Tanah Air.
Apple sendiri sudah berkomitmen investasi sampai Rp 1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum ditunaikan Apple.
Apple minta bertemu dengan Menteri Perindustrian
KOMPAS.com/Dian Erika Perbandingan nilai investasi Apple di Indonesia dan Vietnam. CEO Apple Tim Cook memberikan keterangan pers didampingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta usai bertamu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Kini, Apple telah merespons isu iPhone 16 series yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia saat ini. Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
"(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri tidak merinci tanggal surat dari Apple tersebut. Ia mengatakan, dalam surat tersebut, Apple meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Menperin. Tujuannya adalah untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan.
"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," tegasnya.
Belum diketahui kapan pihak Apple dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bakal bertemu untuk membicarakan soal nasib iPhone 16 di Indonesia.